RisetAnakBangsa.id-Secara etimologis قراءت kata jadian (مصدر) dari kata kerja قرأ ( membaca ) (Ratna,2019 ). Secara terminologi ada beberapa defenisi yang dikemukakan oleh para ulama diantara lain :
Ibnu Al Jaziri : mengemukakan bahwa qira’at merupakan pengetahuan tentang cara-cara mengucapkan kalimat-kalimat Al-Qur’an dan perbedannya.
Syaikh Muhammad Ali As-shabuni : berpendapat bahwa qira’at adalah mazdhab bacan Al-Quran yang dibawa oleh seorang imam qurra’ yang berbeda dengan (bacaan imam ) lainnya beserta sanad yang sampai kepada Rasulullah SAW .
Al-Zarqasyi : Qira’at adalah perbedaan cara-cara melafalkan Al-Qur’an, baik mengenai huruf-hurufnya atau cara pengucapan huruf-huruf tersebut seperti takhfif (meringankan), tasqil (memberatkan) atau yang lainnya. (Anwar, R: 2008).
Qira’at Al-Qur’an bersifat taufiqiyah dan tidak dapat bersifat iktiyariyah atau dapat diartikan bahwa qira’at Al-Qur’an bersumber dan bermuara langsung kepada nabi Muhammad SAW, dan bukan hasil ijtima’ atau qiyas dari para ulama. Sedangkan perbedaan pendapat ulama dalam qira’at Al-Qur’an disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yakni, perbedaan persepsi ketika nabi Muhammad SAW membacakan ayat Al-Qur’an, taqrir atau pengakuan Nabi SAW, perbedaan qira’at karena Al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT kepda nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril AS, perbedaan riwayat sahabat Nabi SAW tentang berbagai versi qira’at Al-Qur’an, dan perbedaan lahjah (dialek) pada suku arab ketika diturunkannya Al-Qur’an (Sholihah, 2021).
Dalil Al-Qur’an
Banyak ayat-ayat Al- Qur’an yang menunjukkan secara jelas dan pasti bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menukar huruf maupun kalimat Al-Qur’an. Sebagaimana yang termaktub pada QS. Yunus ayat 15 :
وَاِذَاتُتْلَى عَليْهِمْ آيَاتُنَا بَيِّنَتٍ قَال الَّذِيْنَ لاَ يَرْجُوْنَ لِقَاءَ نَاائْتِ بِقُرْاَنٍ غَيْرِ هَذَآ اَوْ بَدِلْهُ قُلْ مَا يَكُوْنُ لِي ْاَنْ اُبَدلْهُ مِنْ تِلْقآءِ نَفْسِيْ اِنْ اَتَّبِعُراِلاَّ مَا يُحى اِلَيَّ اِنَّيْآخَفُ اِنْ عَصَيْتُ رَبَّيْ عَذَا بَيَوَمٍ عَظِيْمٍ ( 15 )
“ Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat – ayat kami dengan jelas, orang -orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan kami berkata, “ Datangkanlah kitab selain Al-qur’an ini atau gantilah “. Katakanlah ( Muhammad ), “ Tidaklah pantas bagiku menggantinya atas kemauanku sendiri. Aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku. Aku benar – benar takut akan azab hari yang besar ( kiamat ) jika mendurhakai tuhanku”.
Jenis-jenis qira’at
Qira’at Sab’ah (mutawatir) merupakan tujuh gaya bacaan Al-qur’an, berdasarkan tujuh imam Qira’at yaitu, Imam Nafi’ Al- madani (Madinah), Imam Ibnu katsir Al-makki (Mekkah), Imam Abu ‘amr al-bashri (Basrah), Imam Ibnu’amir Ad-dimasqi (syam/suriah), Imam ‘Ashim Al-Kufi (Kufah), Imam Hamzah Az-Zayyat Al-Kufi (Kufah), dan Imam Al-Kisa’i Al-Kufi (Kufah)
Sedangkan Qira’at Asy’arah (sepuluh) merupakan qira’at yang berlandaskan tujuh imam di atas dan kemudian ditambah oleh tiga imam lagi yakni, Abu Ja’far, Ya’qub al-Hadhrami dan Khalf ibn Hisyam al-Bazzar
Qira’at Arba’ah Asy‘arah (empat belas) didasarkan pada sepuluh imam dan kemudian di tambah lagi empat imam lagi: Ibnu Muhaitsin, Al-Yazidi, Hasan al Bashri dan Al-A’masy
Dan perlu kita ketahui bahwa qira’at sab’ah (bacaan yang tujuh) masuk ke Nusantara pada abad ke- 17 Masehi, pada abad ke-18 M sampai awal abad ke-20 M , qira’at sab’ah hanya diajarkan secara dirayah di pesantren-pesantren melalui pengajaran tafsir dan ululmul qur’an. Pada abad ke-19 generasi muslim di Nusantara mulai belajar qira’at sab’ah. (The International Journal of: Pegon Islam Nusantara Civilization. Vol 4 -issue 2 -2020 ).
Urgensi Mempelajari dan Memahami Qira’at dalam Al- Qur’an
Mempelajari dan memahami qira’at dalam Al- Qur’an sangat penting bagi kita untuk menjaga kemurnian dan kebenaran dalam bacaan Al- Quran serta menghindari kesalahan dalam melafalkan, mengartikan, serta dalam pemahaman makna ayat dan penafsiran hukum ayat- ayat didalam Al-Qur’an.
Ada banyak dalil-dalil yang dapat kita jadikan sebagai landasan dalam pentingnya mempelajari dan memahami qira’at dalam Al-Quran. Dalil dalam Al-Quran :
- Surat Al hijr ayat 9 : ( Jaminan pemeliharaan Al-Qur’an )
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلَنَا الذِّكْرَوَاِنَّا لَهُ لَحَفِظُوْنَ (9)
“Sesungguhnya kami lah yang menurunkan Al-Qur’an dan pasti kami (pula) yang memeliharanya.”
Urgensinya : Pemeliharaan (hifz) Al-Qur’an tidak hanya mencakup teks tulisan, tetapi juga transmisi pelafalan (bacaan) yang mutawatir melalui qira’at.
- Surat Al-qiyamah ayat 16-18 (perintah menjaga bacaan)
لاَتُحَرِّكُ بِهِ لِسَا نَك َلِتَجْعَلَ بِهِ (16) اِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ (17) َاِذَ قَرَأنَهُ فَا تَّبِعْ قُرْأَنَهُ (18)
“Jangan engkau (muhammad) gerakkan lidahmu (untuk membaca Al-Qur’an) karena hendak cepat-cepat (menguasai) nya. Sesungguhnya kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan membacakannya. Apabila kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu”.
Urgensinya : Menunjukkan perhatian penuh Allah SWT terhadap cara pelafalan Al-Qur’an, yang menjadi dasar pentingnya mempelajari bacaan (qira’at) yang benar.
- Surat Al-muzammil ayat 4 (perintah membaca Al-Qur’an dengan tartil )
…..وَرَتِّلِ الْقُرْانَ تَرْتِيْلاً (4)
“……Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan”.
Urgensinya : Membaca dengan tartil membutuhkan ilmu yang mengajarkan pelafalan huruf, panjang pendek, dan variasi bacaan yang sah ( qira’at ).
Kemudian, ada juga beberapa Hadis Rasulullah SAW yang dapat kita jadikan dalil dan landasan dalam urgensi dalam mempelajari dan memahami qira’at dalam Al-Qur’an :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقْرَأَنِي جِبْرِيلُ عَلَى حَرْفٍ فَرَاجَعْتُهُ فَلَمْ أَزَلْ أَسْتَزِيدُهُ وَيَزِيدُنِي، حَتَّى انْتَهَى إِلَى سَبْعَةِ أَحْرُ فٍ
Artinya:
Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jibril membacakan kepadaku dengan satu huruf, lalu aku meminta kepadanya (untuk menambah), dan aku terus meminta agar ditambah sehingga ia memberikan tujuh huruf.” (HR. Bukhari dan Muslim).
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَ أَضَاةِ بَنِي غِفَارٍ، فَأَتَاهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَقْرَأَ أُمَّتُكَ الْقُرْآنَ عَلَى حَرْفٍ، فَقَالَ: أَسْأَلُ اللَّهُ مُعَافَاتَهُ وَمَغْفِرَتَهُ، وَإِنَّ أُمَّتِي لَا تُطِيقُ ذَلِكَ. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَقْرَأَ أُمَّتُكَ عَلَى حَرْفَيْنِ… (إلى أن قال): عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ.
Artinya:
Dari Ubay bin Ka’b, bahwa Nabi SAW pernah berada di dekat mata air Bani Ghifar, lalu Jibril mendatanginya dan berkata: “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Qur’an di atas satu huruf.” Nabi menjawab: “Aku memohon ampunan dan maaf kepada Allah, sesungguhnya umatku tidak akan mampu (membacanya).” Kemudian Jibril datang untuk kedua kalinya dan berkata: “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Qur’an di atas dua huruf…” (sampai Nabi meminta keringanan lagi) hingga Jibril berkata: “di atas tujuh huruf.” (HR. Bukhari dan Muslim).
KESIMPULAN
Jadi kesimpulannya, Urgensi mempelajari dan memahami ilmu Al-Qur’an dalam Al- Qur’an mencakup tiga hal utama, Pertama, Menjaga Kemurnian: Memastikan setiap huruf dan lafal Al-Qur’an dibaca persis seperti yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Disiplin ilmu ini menjadi benteng pemeliharaan dari masa ke masa sesuai standar periwayatan yang mutawatir. Ilmu ini juga menjadi bukti bahwa Al-Qur’an dijaga langsung oleh Allah SWT melalui sanad periwayatan yang bersambung hingga Rasulullah SAW.
Kedua, kesempurnaan ibadah: Menghindari kesalahan fatal dalam membaca Al-Qur’an yang dapat mengubah makna dan berpotensi merusak keabsahan ibadah-ibadah.
Terakhir, Kekayaan makna: Memperkaya khazanah tafsir dan pemahaman hukum islam melalui varian bacaan yang memiliki implikasi hukum berbeda namun saling melengkapi.
Sangat penting bagi kita mempelajari dan memahami ilmu qira’at ini terutama kita sebagai penerus bangsa dan agama. Tanpa mempelajari dan memahami lebih dalam, ketiga point diatas sangat berkemungkinan terjadi pada generasi kita ini utamanya. Mengingat juga pada zaman sekarang banyaknya paham-paham, aliran, serta pendapat-pendapat yang dapat merusak baik kemurnian bacaan, kesempurnaan ibadah dalam artian bacaan-bacaan dalam ibadah, serta rusaknya makna dalam penafsiran dan pemahaman hukum melalui bacaan.
DAFTAR PUSTAKA
Suparman,D.,&Nurin,F. (2024). Latar Belakang Perkembangannya dan Urgensi Memahami Qira’at dalam Al Qur’an. Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora,5(3), 242-254.
Ratnah, U. (2019). QIRA’AT AL-QUR’AN (Makna dan Latar Belakang Timbulnya Perbedaan Qira’at). Jurnal al-Asas, Vol. III, No. 2, Oktober.
Sholihah, Izzatus. (2021). “Mengenal Ilmu Qira’at Dalam Al-Qur’an Dan Sejarah Perkembangannya”, Jurnal Samawat. 5 (1).
Rofik,N.,&Mzydny,NH.(2021) Mendamaikan Tradisi Muslim dan Ilmu Pengetahuan Modern. The International Journal of Pegon Islam Nusantara Civilization,6(02). Anwar, R. (2008). ULUM AL-QURAN. Bandung: Pustaka Setia.

Hafizutul husna hasibuan
Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply