Samia Pasaribu
Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun di Padang Lawas menjadi potret kegagalan sistem mediasi desa dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap anak. Mekanisme penyelesaian masalah yang seharusnya menjunjung nilai keadilan dan kemanusiaan justru berubah menjadi ruang legitimasi kekerasan. Ayah korban, Damhuri Hasibuan, menuntut penegakan hukum secara menyeluruh setelah anaknya mengalami tindakan tidak manusiawi diikat dan dipukul hanya karena tuduhan mencuri jajanan dengan nilai yang tidak seberapa. Peristiwa ini tidak sekadar menyisakan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam yang berpotensi membayangi masa depan korban. Lebih jauh, kasus ini membuka diskursus publik tentang rapuhnya sistem perlindungan anak dan inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika kekerasan masih kerap ditoleransi atas nama mediasi sosial atau kearifan lokal.
Kasus tragis ini terjadi pada 26 Juni 2025 di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, di mana seorang anak perempuan berusia 10 tahun dituduh mencuri dari warung milik LN. Bocah tersebut diikat tangan dan kakinya dari dini hari hingga pagi hari di depan warga, dipukul berulang kali hingga tubuhnya penuh luka memar dan goresan, serta dipaksa berlutut dalam kondisi memalukan. Mediasi tingkat desa gagal total karena keluarga korban merasa tertekan untuk membayar ganti rugi Rp15 juta, sementara ayahnya bersikeras menolak kompromi dan melaporkan ke polisi. Akhirnya, polisi menangkap LN bersama dua anaknya, DS (31 tahun) dan AS (22 tahun), setelah foto luka korban viral di media sosial dan memicu ancaman publik. Latar belakang ini menyoroti kegagalan restorative justice informal di tingkat desa, sebagaimana dikritik dalam studi Butarbutar (2020) yang menekankan bahwa mediasi sering kali mengorbankan hak korban anak demi harmoni sosial semu. Secara lebih luas, kasus ini menggambarkan pola kekerasan struktural di masyarakat pedesaan di mana norma adat kadang bertabrakan dengan hak asasi anak, memerlukan intervensi hukum negara yang tegas.
Analisis essay ini mengadopsi kerangka IMRAD yang dimodifikasi untuk kajian hukum kasus-oriented, mulai dari pengumpulan fakta primer melalui berita terpercaya seperti Antara News Sumatera Utara dan Metro Daily yang melaporkan kronologi secara detail. Data hukum sekunder bersumber dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351, dilengkapi tinjauan jurnal akademik seperti Pranata (2022) tentang tindak pidana penganiayaan anak oleh pihak ketiga. Pendekatan normatif-komparatif digunakan untuk membandingkan hukuman pidana positif Indonesia dengan hukum Islam (fiqh jinayat), merujuk pendapat ahli seperti Abdul Manan (2018) dalam bukunya tentang ta’zir dan Quraish Shihab (2019) soal perlindungan anak dalam Al-Qur’an. Selain itu, teori keadilan restoratif dari Howard Zehr (1990) diintegrasikan untuk menganalisis kegagalan mediasi, dengan penelusuran literatur tambahan dari jurnal Yustisi dan Juprehum. Metode ini memastikan analisis komprehensif, menghindari bias dengan cross-checking sumber, dan menekankan konteks lokal Palas yang mayoritas Muslim untuk perbandingan relevan.
Fakta lapangan menunjukkan penganiayaan berat: korban diikat selama berjam-jam, dipukul dengan kayu dan tangan kosong hingga luka bakar dan memar parah di seluruh tubuh, serta dihina di depan puluhan warga, yang langsung ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Palas untuk perawatan medis dan psikologis. Hukum Indonesia mengklasifikasikan ini sebagai pelanggaran berat berdasarkan UU Perlindungan Anak Pasal 76H ayat (1) huruf i jo. Pasal 81 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara minimal 3,5 tahun dan maksimal 15 tahun plus denda hingga Rp72 miliar; alternatifnya KUHP Pasal 351 ayat (2) soal penganiayaan sangat berat hingga 7 tahun penjara. Ayah korban secara tegas menuntut “penegakan hukum seadil-adilnya” tanpa mediasi lanjutan, didukung dukungan masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah daerah yang menyediakan pendampingan korban. Pendapat ahli Todung Mulya Lubis (2021) dalam jurnal hukum pidana menegaskan bahwa tindakan ini bukan “hukuman adat” sah, melainkan kejahatan yang melanggar Konvensi Hak Anak (CRC) yang diratifikasi Indonesia sejak 1990, sementara teori victimology Elias (1986) memprediksi korban berisiko gangguan PTSD jangka panjang akibat eksposur publik. Data serupa dari jurnal Pranata (2022) mencatat ratusan kasus penganiayaan anak di Sumatera Utara tiap tahun, dengan tingkat konviksi rendah akibat mediasi gagal.
Dalam perspektif hukum Islam, yang relevan bagi komunitas Palas, pencurian oleh anak di bawah umur akil baligh (belum mumayyiz atau dewasa akil sekitar 15 tahun) tidak memenuhi syarat hudud qath’iyyah seperti nisab (minimal 1/4 dinar) dan ikhtiar sengaja, sehingga hanya ta’zir ringan seperti teguran lisan, pengembalian barang, atau cambuk maksimal 10 kali tanpa darah menurut mazhab Hanafi dan Maliki (Abdurrahman, 2015). Pengikatan dan pemukulan berjam-jam jelas melampaui batas ta’zir yang harus adab (beradab) dan proporsional, bertentangan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang siksaan berlebih (“La ta’azzir biladab”), sebagaimana ditafsirkan Quraish Shihab (2019) dalam bukunya Tafsir Al-Misbah yang menekankan anak sebagai amanah ilahi wajib dilindungi. Berbeda dengan KUHP retributif yang fokus hukuman tetap (3,5-15 tahun), fiqh jinayat lebih rehabilitatif via taubat dan hisbah (penegakan moral komunal), mirip restorative justice Zehr (1990), tapi praktik Mahkamah Syariah Aceh sering hukum cambuk 20-30 kali untuk penganiayaan serupa (Ichwan, 2022). Syarifuddin (2017) dalam analisis hukum pidana Islam modern berargumen bahwa di negara plural seperti Indonesia, hukum positif harus dominan untuk lindungi minoritas rentan, integrasikan nilai Islam tanpa ekstremisme.
Kasus ini bukan sekadar insiden terisolasi, melainkan gejala kegagalan pluralisme hukum di mana adat desa sering mengabaikan batas hak anak demi “damai palsu”. Pendekatan mediasi gagal karena ketidakseimbangan kuasa keluarga miskin korban kalah bargaining power sejalan dengan kritik Butarbutar (2020) bahwa restorative justice di Indonesia butuh pengawasan negara untuk cegah impunitas. Secara pribadi, tuntutan ayah korban patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian ayah Muslim yang prioritaskan keadilan ilahi atas harmoni semu; ini bisa jadi preseden reformasi desa di Sumatera Utara. Namun, tanpa edukasi massal tentang UU Perlindungan Anak, kasus serupa akan berulang, memperlemah kepercayaan publik pada aparat. Perpanjangan diskusi ini menegaskan perlunya hibrida hukum: gabung ta’zir Islam dengan sanksi pidana positif untuk hukuman yang adil, rehabilitatif, dan pencegah.
Secara pribadi, kasus Palas menggugat nurani kita terhadap definisi “keadilan” di masyarakat agraris: apakah penganiayaan boleh dibenarkan atas nama pencurian remeh senilai Rp10.000? Analisis mendalam menunjukkan bahwa kegagalan mediasi bukan hanya administratif, tapi rooted dalam budaya “malu publik” yang traumatisasi korban lebih parah daripada luka fisik, sesuai victimology Elias (1986). Sebagai pengamat hukum Islam-Indonesia, saya lihat tuntutan Damhuri sebagai ijtihad kontekstual: tolak kompromi demi hisbah negara, hindari qisas berbasis dendam pribadi. Bandingkan dengan kasus Aceh di mana ta’zir cambuk publik justru stigmatisasi korban; model Palas butuh P2TP2A nasional yang proaktif. Kritik lebih lanjut: polisi terlambat bertindak hingga viral, tunjukkan sistem responsifitas lemah—rekomendasi saya, wajibkan desa punya satgas anak berbasis UU No. 35/2014. Akhirnya, kasus ini dorong reformasi plural: Islam ajarkan rahmah (kasih sayang) anak (QS. Al-Tahrim:6), yang selaras KUHP tapi superior dalam pencegahan via taubat kolektif, asal tak jadi alasan impunitas. Pendekatan ini tak hanya hukum, tapi restoratif jiwa bangsa.

Leave a Reply