Suci Cantika Airin

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Manusia sebagai wujud penerima ilmu pengetahuan dan ciptaan Allah, memiliki peran sebagai khalifah di bumi. Tidak hanya memiliki pengetahuan, manusia juga dimaksudkan untuk menjaga alam dari kerusakan. Salah satu aspek utama peran ini adalah menjaga makhluk hidup lainnya, termasuk tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme. Hubungan ini tidak sekadar pasif; manusia terikat secara erat dengan makhluk-makhluk tersebut. Tanpa kehadiran mereka, manusia tidak akan mampu kelangsungan hidupnya. (Kholil, 2024)

Sejatinya Allah menciptakan manusia agar menjadi seorang khalifah di muka bumi yang bertugas untuk menjadi seorang pengganti atau pemimpin. Allah tidak akan menunjuk manusia sebagai pemimpin di bumi tanpa dibekali dengan daya dan potensi. Maka dari itu Allah menciptakan manusia dengan sebaik-baik penciptaan dibanding makhluk lainnya. Manusia dikaruniakan bentuk tubuh yang sedemikian terorganisir, ditambah dengan potensi berupa akal, hati, nafsu dan jiwa. Oleh karena itu manusia di tuntut untuk menjaga lingkungan dan tidak merusaknya.

Beberapa waktu belakangan ini, masalah lingkungan tengah mengalami kerusakan, kekhawatiran atas kerusakan tersebut, telah diakui adalah akibat ketidakseimbangan yang terjadi dan disebabkan intervensi manusia yang berlebihan. Kerusakan lingkungan ini mendorong para pemimpin dunia megadakan pertemuan puncak (Konferensi Tingkat Tinggi-KTT) tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brasil untuk membicarakan bagaimana nasib planet bumi dimasa depan. Maka disepakatilah tiga konvensi diantaranya: (1). Konvensi PBB Tentang Perubahan Iklim (UNFCCC); (2). Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati (UNCBD) dan (3). Konvensi mencegah terjadinya penggurunan (UNCCD) (Mangunjaya, 2015).

Kewajiban individu terhadap alam yang mengelilinginya dipenuhi oleh fakta bahwa ia memeliharanya dengan baik, merawatnya, tidak merusaknya, seperti dalam Al-Quran Surah Al-A’raf ayat 56 berbunnyi

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ٥٦

 Artinya : Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.

Ayat diatas melarang berbuat kerusakan di muka bumi dimana berbuat kerusakan adalah suatu bentuk pelanggaran. Alam semesta ini diciptakan oleh Allah SWT dalam keadaan serasi, selaras dan memenuhi kebutuhan makhluk hidup Allah SWT menjaganya dalam keadaan baik dan memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk memperbaikinya (Husna & Sarjan, 2024).

Kesadaran akan pentingnya  menjaga lingkungan dan tidak merusaknya seringkali terpinggirkan oleh kepentingan ekonomi, politik, dan sosial yang sempit. Manusia sering kali terjebak dalam siklus konsumtif yang merusak lingkungan tanpa memikirkan dampaknya pada alam semesta dan kehidupan manusia itu sendiri. Sehingga perlunya manusia ingat kepada tanggung jawabnya di muka bumi  dengan pelestarian lingkungan

Dalam Undang-undang, pelestarian lingkungan merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang sangat strategis. Diatur di dalam Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,dan penegakan hukum (Zulaikha, 2014). Jadi, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan agar lingkungan tetap terjaga, sehat, serta dapat dimanfaatkan secara bijak oleh generasi sekarang dan mendatang tanpa menimbulkan kerusakan.

Mengatasi kerusakan lingkungan berdasarkan konsep Negara Kesejahteraan, sudah dilakukan dengan baik. Dengan melalui beberapa upaya, yaitu perencanaan tata guna ruang dan tata guna lahan, penetapan metode tanam silang (tumpangsari), melakukan penanaman ulang sesuai dengan karakteristik lahan secara terus menerus, dan penyuluhan lingkungan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan yang berujung pada munculnya bencana alam dan juga sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakatnya dari segi pembangunan, ekonomi dan sosial tetapi tidak mengesampingkan keberlangsungan lingkungan guna terciptanya hubungan yang harmonis antara masyarakat dan lingkungan hidup (Riskanita & Widowaty, 2019).