Maya Harahap

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Praktik pencampuran bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan publik di Indonesia setelah muncul laporan masyarakat mengenai peredaran BBM oplosan di beberapa daerah. Modus yang paling umum adalah mencampur BBM bersubsidi dengan BBM non-subsidi atau bahkan menambahkan zat lain demi keuntungan ekonomi lebih besar. Praktik ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak mesin kendaraan, mengganggu distribusi energi nasional, dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kasus pencampuran BBM sering terjadi di daerah dengan pengawasan lemah, wilayah perbatasan, atau daerah terpencil. Biasanya praktik ini dilakukan secara tersembunyi dan melibatkan jaringan distribusi yang kompleks, sehingga sulit dideteksi aparat penegak hukum. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, baik individu maupun korporasi?

Dampak pencampuran BBM sangat luas. Dari sisi ekonomi, konsumen dirugikan karena kualitas BBM oplosan rendah, yang bisa merusak mesin kendaraan. Dari sisi energi nasional, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan justru disalahgunakan untuk keuntungan tertentu. Selain itu, praktik ini juga menimbulkan risiko keselamatan, termasuk ledakan, kebakaran, dan kerusakan lingkungan akibat emisi berbahaya (Waspada.id, 2025).

Kasus nyata memperlihatkan besarnya dampak pencampuran BBM. Di Banten, Polda menetapkan tersangka terkait dugaan pencampuran Pertamax di SPBU Serang yang tidak memenuhi standar kualitas. Hasil laboratorium dari BPH Migas menunjukkan kadar BBM yang dijual tidak sesuai spesifikasi. Di Muara Enim, Sumatera Selatan, Kepolisian mengungkap praktik pencampuran solar bersubsidi dengan minyak lain. Para tersangka dijerat pasal-pasal UU Migas dan KUHP dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah (BBC Indonesia, 2025). Fakta ini menegaskan bahwa pencampuran BBM bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana ekonomi yang merugikan publik.

Secara hukum, dasar menjerat pelaku ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal 53 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin atau menyimpang dari izin dapat dipidana. Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa penyalahgunaan transportasi atau niaga BBM bersubsidi dapat dihukum penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, KUHP juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Pasal 378 mengatur penipuan bagi pihak yang menjual barang, termasuk BBM, tidak sesuai kualitas yang dijanjikan, sedangkan Pasal 372 mengatur penggelapan BBM bersubsidi. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga menegaskan larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar mutu dan membahayakan konsumen (UU No. 22 Tahun 2001; KUHP; UU No. 8 Tahun 1999).

Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada berbagai pihak, tergantung peran dan keterlibatan. Individu yang melakukan pencampuran secara langsung menjadi pelaku utama. Pihak yang memerintahkan atau membantu turut bertanggung jawab sebagai peserta tindak pidana. Korporasi juga bisa dimintai pertanggungjawaban jika praktik ini terjadi dalam kegiatan usaha perusahaan. Sanksi dapat berupa pidana penjara, denda, hingga pencabutan izin usaha, yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi publik.

Penegakan hukum menghadapi tantangan serius. Salah satunya adalah sulitnya membuktikan unsur kesengajaan dan keterlibatan pihak tertentu karena pencampuran dilakukan secara tersembunyi. Kompleksitas jaringan distribusi dan lemahnya pengawasan di daerah terpencil memperlambat proses penindakan. Koordinasi antarinstansi yang belum optimal juga kerap menghambat penanganan kasus. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas, adil, dan berbasis bukti menjadi sangat penting (Kementerian ESDM, 2025).

Menurut penulis, fenomena pencampuran BBM di Indonesia yang sering terungkap sebagai kasus hukum menunjukkan bahwa ada kesenjangan antara kewajiban hukum negara dan praktik di lapangan. Secara hukum, kita punya aturan yang cukup kuat, terutama dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku, termasuk ancaman penjara dan denda yang besar. Di samping itu, Undang‑Undang Perlindungan Konsumen juga melarang peredaran barang yang tidak sesuai standar mutu dan merugikan konsumen. Ketentuan ini dirancang untuk melindungi publik dari praktik yang merugikan dan berbahaya.

Namun, praktik di lapangan sering menunjukkan realitas yang berbeda. Banyak kasus pencampuran atau penyalahgunaan BBM yang masih terus terjadi, misalnya kasus pencampuran Pertalite di Bengkulu yang mencampurkan minyak mentah dan pewarna untuk menyerupai BBM bersubsidi, atau pencampuran solar di Sumatera Selatan yang hendak dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Kasus‑kasus tersebut memperlihatkan bahwa meskipun aturan sudah ada, pengawasan dan penegakan hukumnya belum berjalan secara optimal.

Menurut penulis, tantangan utamanya bukan hanya soal aturan, tetapi implementasi di lapangan yang lemah. Sering kali aparat penegak hukum baru melakukan penindakan setelah masyarakat melapor atau setelah kerusakan kendaraan dan kerugian nyata terjadi. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan cenderung reaktif, bukan proaktif. Idealnya, negara bisa mendeteksi dan menindak praktik penyalahgunaan BBM sejak dini, bukan menunggu dampak besar terjadi terlebih dahulu.

Selain itu, perbedaan istilah dan persepsi di masyarakat turut memperumit pemahaman tentang masalah ini. Di media dan publik sering disebut istilah oplosan, padahal dalam penanganan kasus besar seperti oleh Kejaksaan Agung istilah yang digunakan adalah blending suatu proses pencampuran komponen bahan bakar di industri perminyakan yang sah dalam konteks teknis, tetapi kadang disalahartikan sebagai praktik ilegal. Ketidakjelasan istilah ini dapat membuat publik bingung dan memberi ruang bagi praktik yang memang ilegal untuk disamarkan sebagai prosedur teknis biasa.

Dari perspektif penulis, pengawasan distribusi BBM perlu diperkuat secara sistemik, bukan hanya penegakan hukumnya saat kasus sudah besar. Ini bisa dilakukan dengan teknologi monitoring kualitas dan distribusi BBM secara real‑time, sehingga potensi pencampuran atau manipulasi dapat dideteksi lebih cepat. Selanjutnya, edukasi kepada konsumen dan pelaku usaha tentang dampak negatif dari BBM palsu atau campuran juga penting agar mereka lebih waspada dan tahu haknya.

Partisipasi aktif masyarakat melalui mekanisme pelaporan yang mudah juga merupakan langkah penting. Dukungannya dapat membantu aparat dalam mengidentifikasi titik‑titik rawan penyalahgunaan BBM di berbagai daerah. Kombinasi penegakan hukum yang tegas, pengawasan berbasis data, serta peran serta masyarakat diyakini penulis dapat membuat distribusi BBM di Indonesia menjadi lebih akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik ilegal.