RisetAnakBangsa.id-Pada tahun 2024, kasus perebutan hak milik tanah yang terjadi di Sianggunan Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menimbulkan berbagai konflik di tengah masyarakat. Konflik pertahanan biasanya terjadi karena adanya tumpang tindih kepemilikan, sengketa batas wilayah, hingga penguasaan lahan oleh pihak tertentu tanpa persetujuan pemilik sah. Sengketa tanah yang merupakan sengketa perebutan hak milik tanah tanpa adanya bukti untuk menunjukkan kepemilikannya tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Konflik yang awalnya hanya melibatkan pihak yang bersengketa justru mengenai orang lain yang sebenarnya bukan pihak utama sengketa. Tindakan kekerasan yang terjadi tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga mengancam keselamatan warga kampung Sianggunan akibat emosi dan konflik yang tidak terkendali.
Pada saat pertengkaran terjadi, pihak A diduga berusaha melakukan pembacokan terhadap pihak B karena emosi yang tidak terkendali. Namun, dalam kejadian tersebut, warga berinisial C yang berada di lokasi kejadian yang bertujuan untuk menjadi penengah antara pihak A dan Pihak B turut menjadi korban luka akibat tindakan pembacokan yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak yang sedang bertikai. Padahal, korban tidak terlibat langsung dalam sengketa kepemilikan tanah tersebut, justru orang lain yang berada di lokasi ikut menjadi korban dan mengalami luka akibat tindakan tersebut. Peristiwa ini menunjukkan bahwa sengketa tanah yang tidak diselesaikan secara baik dapat membahayakan tidak hanya pihak yang berselisih, tetapi juga orang lain di sekitarnya.
Dalam prespektif hukum, hak kepemilikan tanah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Pokok agraria yang memberkan perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah. Setiap sengketa pertahanan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, mediasi, maupun pembuktian kepemilikan tanah secara sah, bukan melalui tindakan kekerasan. Apabila konflik perebutan tanah menyebabkan kekerasan hingga menimbulkan korban dari pihak lain yang tidak terlibat dalam sengketa, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), seperti pasal mengenai penganiayaan, pengeroyokan, atau perbuatan yang mengakibatkan luka luka terhadap orang lain. Maka dari itu, penyelesaian sengketa tanah harus mengedepankan hukum dan musyawarah agar tidak menimbulkan korban di luar pihak yang bersengketa.
Berdasarkan analisis hukum menurut KUHP terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindakan kekerasan yang terjadi akibat sengketa perebutan hak milik tanah tetap merupakan perbuatan pidana meskipun berawal dari konflik kepemilikan tanah. Sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan pihak lain. Apabila dalam konflik tersebut terdapat tindakan pemukulan atau kekerasan terhadap orang lain, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan. Selain itu, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menimbulkan luka terhadap korban lain yang tidak terlibat dalam sengketa, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang
Berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah, PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sengketa hak milik tanah di Sianggunan pada Tahun 2024 menunjukkan adanya konflik dalam kepemilikan harta (al-milk) yang seharusnya diselesaikan secara adil dan damai. Dalam Islam, hak milik wajib dihormati dan tidak boleh diambil atau dikuasai secara zalim oleh pihak lain. Hal ini sejalan dengan prinsip menjaga harta (hifz al-mal) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah).
Dari sisi perdata, sengketa ini berkaitan dengan hak kepemilikan tanah. Kedua pihak yang berselisih dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menentukan siapa pemilik sah atas tanah tersebut. Dasar hukumnya terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Pasal 1365 KHUPerdata tentang perbuatan melawan hukum
Pihak yang dirugikan juga dapat meminta ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat Tindakan pihak lain.
Dalam kasus tersebut, kedua pihak sama-sama mengklaim tanah sebagai miliknya, namun penyelesaian yang dilakukan justru menimbulkan tindak kekerasan hingga menyebabkan orang lain menjadi korban. Tindakan pembacokan tersebut bertentangan dengan prinsip syariah karena Islam melarang perbuatan aniaya dan tindakan yang membahayakan orang lain.
Penulis berpendapat bahwa, sengketa hak milik tanah di Sianggunan pada Tahun 2024 menunjukkan bahwa konfilk kepemilikan tanah dapat menjadi sangat berbahaya awalnya hanya mengenai batas dan hak kepemilikan tanah berkembang menjadi Tindakan kekerasan hingga menyebabkan orang lain menjadi korban luka. Dalam beberapa kasus, konflik bermula dari perebutan batas tanah antara dua rumah yang masing-masing pihak merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Perselisihan mengenai batas kepemilikan tanah yang tidak diselesaikan secara baik sering berkembang menjadi pertengkaran hingga tindakan kekerasan. Namun, perselisihan yang tidak diselesaikan secara baik akhirnya berkembang menjadi tindakan kekerasan yang melibatkan masyarakat sekitar. Akibatnya, korban yang terkena justru berasal dari pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam sengketa tanah tersebut. Kejadian seperti ini tentu sangat merugikan karena selain menimbulkan luka fisik dan trauma, juga mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat
Penulis menilai bahwa Tindakan pembacokan tidak dapat dibenarkan karena selain melanggar hukum pidana, juga merugikan pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam sengketa. Dalam hal ini, rendahnya pengendalian emosi dan kurangnya kesadaran hukum menjadi faktor utama terjadinya kekerasan. Selain disebabkan oleh emosi para pihak, konflik pertanahan juga sering dipicu oleh kurangnya kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah dan lambatnya proses penyelesaian sengketa. Banyak masyarakat yang memilih menyelesaikan masalah dengan kekerasan karena merasa hukum tidak memberikan kepastian secara cepat dan adil. Dengan demikian, diperlukan penegakan hukum yang tegas serta penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi maupun jalur pengadilan agar konflik pertanahan tidak berkembang menjadi tindakan kriminal yang membahayakan masyarakat sekitar.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sengketa perebutan hak milik tanah yang terjadi akibat batas tanah antara dua rumah dapat menimbulkan tindakan kekerasan dan merugikan masyarakat lain yang tidak terlibat langsung dalam konflik. Permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya kepastian batas kepemilikan tanah serta rendahnya kesadaran dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Tindakan kekerasan dalam konflik pertanahan tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menimbulkan korban yang tidak bersalah.
Maka seharusnya masyarakat mengutamakan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi maupun proses hukum yang berlaku agar konflik tidak berkembang menjadi tindakan pidana. Pemerintah dan pihak terkait juga perlu meningkatkan ketegasan dalam memberikan kepastian hukum terhadap batas dan kepemilikan tanah sehingga sengketa serupa dapat diminimalisir di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
-Arief, Barda Nawawi. 2024. kapita Selekta Hukum Pidana (Pembaruan Hukum Pidana). Bandung: Citra Aditya Bakti.
-Auda, Jasser. 2015. Maqashid Syariah sebagai Filsafat Hukum Islam. Jakarta: PT Mizan Pustaka
-Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan
-Harsono, Boedi.2016. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti
-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP)
-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPerdata)
-Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES)
-Pasal 1365 KHUPerdata tentang perbuatan melawan hukum
-Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
-PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
-Rodliyah dan Salim. 2024. Pengantar Hukum Pidana Mengacu Pada KHUP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Jakarta: Sinar Grafika
-Santoso, Urip. 2017. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
-Suyadi, Yagus. 2023. Tindak Pidana Pelayanan Pertanahan dan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jakarta: Sinar Grafika
-Soekanto, Soerjono. 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
-Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Tri Nurazizah Sugihantari Marat
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply