RisetAnakBangsa.id-Al-Qur’an merupakan firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril AS sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Salah satu keistimewaan Al-Qur’an adalah kemudahan dalam membacanya dengan berbagai cara yang telah diakui secara syar’i. Hal ini dikenal dengan istilah qira’at dalam khazanah ulumul quran.
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
(QS. Al-Hijr: 9) – “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”
Ilmu qira’at menjadi cabang ilmu yang sangat penting karena menyangkut cara melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an yang berpengaruh langsung terhadap pemahaman makna dan penetapan hukum syariat. Para ulama sepakat bahwa perbedaan qira’at bukan pertentangan, melainkan variasi yang mendapat legitimasi dari Rasulullah SAW sendiri melalui periwayatan yang mutawatir dari generasi ke generasi.
Artikel ini bertujuan mengkaji macam-macam qira’at dalam Al-Qur’an, perbedaan di antara qira’at tersebut, serta pengaruhnya terhadap penafsiran dan arti ayat. Pemahaman yang benar tentang ilmu qira’at akan membantu kita memahami kekayaan dan kedalaman makna Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam di seluruh dunia.
Pengertian Qira’at
Secara bahasa, qira’at adalah bentuk jamak dari qira’ah yang berarti bacaan. Secara istilah, qira’at adalah ilmu tentang cara-cara melafalkan kata-kata Al-Qur’an yang diriwayatkan oleh para imam qurra’ dengan sanad yang bersambung hingga Rasulullah SAW. Setiap qira’at memiliki ciri khas tersendiri dalam aspek pengucapan, panjang pendek bacaan, serta cara melafazkan huruf-huruf tertentu.
Macam-Macam Qira’at
Para ulama membagi qira’at menjadi beberapa tingkatan berdasarkan kualitas sanadnya. Pertama, Qira’at Mutawatir yaitu qira’at yang diriwayatkan oleh banyak perawi di setiap tingkatan sehingga mustahil terjadi kedustaan. Kedua, Qira’at Masyhur yaitu qira’at dengan sanad shahih namun tidak mencapai derajat mutawatir. Ketiga, Qira’at Ahad yaitu qira’at yang sanadnya shahih namun menyalahi mushaf Utsmani. Keempat, Qira’at Syadz yaitu qira’at yang sanadnya tidak shahih.
Imam Ibnu Mujahid (w. 324 H) adalah orang pertama yang membukukan tujuh qira’at mutawatir yang dikenal dengan Qira’at Sab’ah. Ketujuh imam qurra’ tersebut adalah: Nafi’ al-Madani, Ibnu Katsir al-Makki, Abu Amr al-Bashri, Ibnu Amir asy-Syami, Ashim al-Kufi, Hamzah al-Kufi, dan Al-Kisa’i. Ulama berikutnya menambah tiga imam lagi sehingga menjadi Qira’at ‘Asyr: Abu Ja’far al-Madani, Ya’qub al-Hadhrami, dan Khalaf al-Bazzar.
أُنْزِلَ الْقُرْآنُ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ كُلُّهَا شَافٍ كَافٍ
(HR. Ahmad dan Al-Hakim) – “Al-Qur’an diturunkan atas tujuh huruf, semuanya memadai dan mencukupi.”
Karakteristik Setiap Imam Qurra’ dan Jalur Periwayatannya
Setiap imam qurra’ memiliki dua perawi utama yang meriwayatkan qira’at mereka. Imam Nafi’ al-Madani (w. 169 H) yang berasal dari Madinah diriwayatkan oleh Qalun dan Warsy. Qira’at Warsy hingga kini menjadi bacaan resmi yang digunakan di Afrika Utara, khususnya Maroko, Algeria, dan Tunisia. Ibnu Katsir al-Makki (w. 120 H) dari Makkah diriwayatkan oleh Al-Bazzi dan Qunbul. Sementara itu, qira’at Ashim al-Kufi (w. 127 H) yang diriwayatkan melalui jalur Hafsh bin Sulaiman menjadi bacaan paling luas penyebarannya di dunia Islam, termasuk di Indonesia, Malaysia, dan sebagian besar negara Timur Tengah.
Abu Amr al-Bashri (w. 154 H) dari Bashrah diriwayatkan oleh Ad-Duri dan As-Susi. Ibnu Amir asy-Syami (w. 118 H) dari Damaskus diriwayatkan oleh Hisyam dan Ibnu Dzakwan. Hamzah al-Kufi (w. 156 H) diriwayatkan oleh Khalaf dan Khallad, sedangkan Al-Kisa’i (w. 189 H) diriwayatkan oleh Abu al-Harits dan Ad-Duri. Keragaman geografis para imam qurra’ ini menunjukkan bahwa tradisi qira’at berkembang secara organik di berbagai pusat peradaban Islam, bukan sesuatu yang dipaksakan.
Hubungan Qira’at dengan Sab’atu Ahruf
Para ulama berbeda pendapat tentang makna “tujuh huruf” (sab’atu ahruf) yang disebutkan dalam hadits. Imam as-Suyuthi dalam Al-Itqan mencatat tidak kurang dari empat puluh pendapat tentang masalah ini. Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa sab’atu ahruf merujuk pada tujuh aspek variasi dalam pembacaan Al-Qur’an, yang meliputi perbedaan dalam: (1) harakat tanpa perubahan makna dan bentuk tulisan, (2) harakat dengan perubahan makna, (3) bentuk tulisan tanpa perubahan makna, (4) bentuk tulisan dengan perubahan makna, (5) perubahan huruf dengan perubahan makna, (6) mendahulukan dan mengakhirkan, serta (7) penambahan dan pengurangan huruf. Pemahaman ini penting karena membantu kita mengerti mengapa qira’at yang tujuh bukanlah sab’atu ahruf itu sendiri, melainkan bagian dari realisasi keragaman yang diizinkan dalam sab’atu ahruf tersebut.
Pengaruh terhadap Hukum Fikih
Perbedaan qira’at memiliki dampak nyata terhadap penetapan hukum fikih. Contoh paling masyhur adalah QS. Al-Maidah ayat 6 tentang wudhu. Kata “arjulakum” (kaki) dibaca dengan dua cara: pertama nashab (fathah) yang berarti wajib dibasuh; kedua khafadh/jar yang berarti cukup disapu. Perbedaan ini menjadi salah satu dasar perbedaan pendapat ulama tentang cara bersuci kaki dalam wudhu.
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
(QS. Al-Maidah: 6) – “…dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
Pengaruh terhadap Pemahaman Makna
Contoh lainnya adalah QS. Al-Baqarah: 222 tentang larangan menggauli istri yang sedang haid. Qira’at dengan tasydid bermakna ‘sampai mereka benar-benar suci melalui mandi besar’, sedangkan qira’at tanpa tasydid bermakna ‘sampai mereka suci yaitu berhenti dari haid’. Perbedaan ini menghasilkan dua pendapat fikih yang berbeda namun keduanya memiliki dasar syar’i yang kuat.
Qira’at sebagai Kekayaan Al-Qur’an
Imam as-Suyuthi dalam Al-Itqan fi Ulumil Quran menegaskan bahwa perbedaan qira’at bukan pertentangan yang saling menafikan, melainkan variasi yang saling melengkapi dan memperkaya pemahaman terhadap firman Allah SWT. Para mufassir besar seperti Imam at-Thabari, Imam al-Qurthubi, dan Imam Ibnu Katsir selalu menyebutkan berbagai qira’at ketika menafsirkan ayat Al-Qur’an karena sangat berpengaruh terhadap hasil penafsiran
Relevansi Ilmu Qira’at di Era Kontemporer
Di era modern, ilmu qira’at tetap menjadi kajian yang relevan dan terus berkembang. Lembaga-lembaga hafalan Al-Qur’an (tahfizh) dan ma’had qurra’ di berbagai negara Islam secara aktif mengajarkan tidak hanya qira’at Hafsh ‘an Ashim yang dominan, tetapi juga qira’at-qira’at lainnya. Di Indonesia, pesantren-pesantren terkemuka seperti Pesantren Ilmu Al-Qur’an (PIQ) Singosari Malang telah sejak lama mengajarkan beragam qira’at kepada santrinya. Kemajuan teknologi informasi turut mempercepat penyebaran ilmu qira’at melalui aplikasi digital, platform pembelajaran daring, dan rekaman audio para qari’ internasional yang dapat diakses oleh siapa saja di seluruh dunia.
Dari sudut pandang akademis, ilmu qira’at memberikan kontribusi berharga bagi pengembangan studi Al-Qur’an secara interdisipliner. Kajian qira’at menyentuh ranah linguistik Arab, ilmu sanad dan hadits, sejarah peradaban Islam, hingga ilmu fiqih dan tafsir. Seorang sarjana Al-Qur’an yang memiliki penguasaan memadai dalam ilmu qira’at akan mampu memberikan analisis yang lebih kaya dan mendalam dibandingkan mereka yang hanya mengenal satu bacaan. Oleh karena itu, integrasi ilmu qira’at dalam kurikulum pendidikan Islam, dari tingkat pesantren hingga perguruan tinggi, adalah langkah strategis dalam menjaga keutuhan pemahaman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan beberapa hal penting. Pertama, qira’at adalah ilmu tentang cara membaca Al-Qur’an yang diriwayatkan secara mutawatir dari Rasulullah SAW. Kedua, terdapat tujuh hingga sepuluh qira’at yang diakui kesahihannya oleh para ulama. Ketiga, perbedaan qira’at berpengaruh signifikan terhadap pemahaman makna ayat terutama dalam bidang hukum fikih dan tafsirAl-Qur’an.
Keempat, perbedaan qira’at merupakan variasi yang mendapat persetujuan Rasulullah SAW dan menjadi bukti kemukjizatan Al-Qur’an. Kelima, mempelajari ilmu qira’at adalah bagian penting dari upaya memahami Al-Qur’an secara komprehensif dan mendalam sebagai pedoman hidup umat Islam.
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
(QS. An-Nisa: 82) – “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.”
DAFTAR PUSTAKA
Az-Zarqani, Muhammad Abdul Adzim. (1988). Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Quran. Beirut: Dar al-Fikr.
As-Suyuthi, Jalaluddin. (2008). Al-Itqan fi Ulum al-Quran. Kairo: Dar al-Hadits.
Ibnu Mujahid, Ahmad bin Musa. (1972). Al-Sab’ah fi al-Qira’at. Kairo: Dar al-Ma’arif.
Al-Jazari, Ibnu. (1994). Al-Nasyr fi al-Qira’at al-‘Asyr. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Anwar, Rosihon. (2015). Ulumul Quran. Bandung: Pustaka Setia.
Chirzin, Muhammad. (2003). Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Al-Qattan, Manna’ Khalil. (2012). Studi Ilmu-Ilmu Quran. Bogor: Pustaka Litera AntarNusa.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. (2009). Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Alyca Sakdia Aini Hutasuhut
Mahasiswa Prodi Teknologi Informasi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply