Contoh Kasus Legal Opinion
No. Ref : 01/LO-PID/VI/2026 Padangsidimpuan,02 Juni 2026
Lampiran : –
Perihal : Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Kepada Yang Terhormat,
PT Melani Bapak/Ibu Pihak Terkait
di Tempat,
Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Dengan hormat,
Merujuk pada permintaan pendapat hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan (“PT Melani”) Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2025, maka kami memberikan pendapat hukum sebagai berikut:
Asumsi-Asumsi
Dalam memberikan pendapat hukum ini, kami memiliki asumsi sebagai berikut:
1.Bahwa seluruh informasi dan dokumen yang diberikan kepada kami adalah benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
2.Bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam peristiwa hukum ini benar adanya.
3.Bahwa tidak terdapat fakta lain yang disembunyikan yang dapat mempengaruhi pendapat hukum ini.
Kualifikasi Pendapat Hukum:
1.Pendapat hukum ini didasarkan pada ketentuan hukum Republik Indonesia yang berlaku.
2.Pendapat hukum ini hanya dibuat berdasarkan fakta dan informasi yang diterima.
3.Apabila terdapat perubahan fakta atau dokumen, maka pendapat hukum ini dapat berubah.
Kronologis/Peristiwa Hukum
Pada bulan Maret Tahun 2025 terjadi dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Melani yang berada di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam kejadian tersebut diduga terdapat tiga orang pelaku yang mengambil buah sawit sebanyak 2 tros atau 2 janjang sawit tanpa izin dari pihak perusahaan maupun pemilik kebun.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh pihak keamanan atau masyarakat sekitar dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Dari tiga orang yang diduga terlibat, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang yaitu Samiun Nasution, sedangkan dua orang lainnya belum tertangkap.
Setelah diamankan, Samiun Nasution menjalani pemeriksaan di kantor polisi dan sempat ditahan selama satu hari. Selanjutnya pihak keluarga mengajukan jaminan kepada kepolisian agar yang bersangkutan dapat dipulangkan sementara dengan membuat surat perjanjian tertulis.
Dalam surat tersebut terdapat isi pernyataan bahwa apabila tersangka mengulangi kembali perbuatannya maka akan diproses sesuai ketentuan tindak pidana pencurian berdasarkan hukum yang berlaku.
Dokumen Yang Diterima :
1.Surat laporan kepolisian
2.Surat jaminan keluarga
3.Surat pernyataan bermaterai
4.Keterangan saksi
5.Dokumentasi barang bukti buah sawit
Permasalahan Hukum :
1.Apakah perbuatan mengambil 2 janjang buah sawit tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian?
2.Apakah jumlah barang yang sedikit dapat menghapus pertanggungjawaban pidana?
3.Bagaimana kedudukan surat jaminan keluarga dalam proses hukum pidana?
Dasar Hukum :
1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Analisis Hukum :
Berdasarkan Pasal 362 KUHP disebutkan bahwa:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.”
Dari ketentuan tersebut, unsur-unsur tindak pidana pencurian meliputi:
1.Adanya perbuatan mengambil barang;
2.Barang tersebut milik orang lain;
3.Dilakukan tanpa izin;
4.Adanya maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
Dalam perkara ini, apabila benar buah sawit diambil tanpa izin pihak perusahaan, maka unsur tindak pidana pencurian secara umum telah terpenuhi.
Walaupun jumlah barang yang diambil hanya 2 janjang sawit, hal tersebut tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Dalam hukum pidana Indonesia, besar kecilnya nilai barang hanya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman ataupun kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice.
Terkait penahanan, pihak kepolisian memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan KUHAP apabila memenuhi syarat subjektif dan objektif. Namun dalam praktiknya, terhadap perkara dengan kerugian kecil dan pelaku yang kooperatif, dapat diberikan penangguhan penahanan melalui jaminan keluarga.
Surat jaminan keluarga pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawab moral keluarga agar tersangka:
1.Tidak melarikan diri;
2.Tidak mengulangi perbuatannya;
3.Bersedia mengikuti proses hukum apabila dipanggil.
Selain itu, pendekatan restorative justice juga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini karena:
1)kerugian relatif kecil,
2)pelaku diduga baru pertama kali,
3)adanya jaminan keluarga,
4)serta adanya kemungkinan penyelesaian secara damai.
Kesimpulan
Perbuatan mengambil buah sawit tanpa izin tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP meskipun jumlah barang yang diambil relatif sedikit.
Namun demikian, dalam proses penegakan hukum, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan pendekatan restorative justice dengan melihat kondisi sosial, kerugian yang kecil, serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Rekomendasi dan Saran :
1)Pihak tersangka sebaiknya bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
3.Pihak keluarga wajib memastikan tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
4.Aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penyelesaian melalui restorative justice apabila memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
5.Pihak perusahaan disarankan meningkatkan pengawasan keamanan di area perkebunan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.gawasan keamanan di area perkebunan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Latipa Suci Rambe
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply