RisetAnakBangsa.id-Konsep Al-Naskh wa al-Mansukh, atau teori Pembatalan hukum, adalah salah satu tema yang sangat penting dalam studi Islam. Secara sederhana, teori ini membahas tentang bagaimana ayat Al-Qur’an atau Hadis dapat mengubah atau menggantikan hukum dari ayat sebelumnya. Para ulama klasik terdahulu menggunakan teori ini untuk menyelesaikan masalah ketika dua teks suci terlihat bertentangan, sehingga umat Islam dapat mengetahui hukum maKonsep Al-Naskh wa al-Mansukh, atau teori Pembatalan hukum, adalah salah satu tema penting dalam studi Islam. Secara sederhana, teori ini membahas bagaimana ayat-ayat dari Al-Qur’an atau Hadis dapat mengubah atau menggantikan hukum dari ayat-ayat sebelumnya.
Namun, seiring berjalannya waktu , teori ini mulai menimbulkan topik sengit di kalangan pemikir Islam kontemporer. Jika Al-Qur’an adalah kitab suci yang abadi sepanjang masa, mengapa ada undangundang yang dimasukkan ke dalamnya tidak dibatalkan atau tidak berlaku lagi ? Orang-orang kontemporer seperti Fazlur Rahman dan Nasr Hamid Abu Zayd menganggap istilah “pembatalan” tidak tepat. Mereka berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut tidak dapat dibatalkan karena hanya berlaku dalam situasi, kondisi, dan konteks saat itu.
Di antara perspektif ini, ada perbedaan yang menarik dalam hukum Islam. Pendekatan klasik sangat mempertahankan keaslian teks dan sejarah, sedangkan pendekatan kontemporer berusaha membuat Al-Qur’an lebih fleksibel untuk menangani masalah-masalah kontemporer.
Oleh karena itu, tujuan dari artikel ini adalah untuk membahas bagaimana ulama klasik dan pemikir modern melihat teori naskh wa al-mansukh. Selain itu, artikel ini akan membahas bagaimana kerusakan tersebut berdampak pada pemahaman dan penerapan hukum Islam saat ini
Pengertian naskh dan mansukh
Secara etimologis naskh menghapus atau menggantikan, sedangkan mansukh berarti yang dihapus atau yang digantikan.dalam kajian ilmu tafsir dan ilmu tentang Al Qur’an konsep naskh dan mansukh merupakan bagian penting dalam memahami dinamika perwahyuan.dalam kerangka Al Qur’an,naskh merujuk pada ayat yang menetapkan ketentuan baru sehingga menggantikan hukum ayat sebelumnya, sementara mansukh adalah ayat yang ketentuannya dibatalkan atau diganti oleh ayat lain.proses ini dipandang sebagai salah satu bentuk hikmah ilahi dalam menyesuaikan ajaran syariat dengan perkembangan sosial dan kebutuhan umat pada masa turunnya wahyu.(Gunawan,2025).
Sedangkan secara terminologis, para ulama memberikan definisi yang beragam mengenai konsep naskh.meskipun demikian, terdapat kesepahaman di antara ulama bahwa naskh berati penghapusan sesuatu ketentuan syari’at melalui ketentuan syari’at lain, atau pembatalan suatu hukum dengan dalil.kemudian Manna‘ Khalil al–Qaththan menjelaskan bahwa naskh adalah tahapan penghilangan atau pencabutan suatu hukum syari’at oleh syari’at yang lain. ia juga menegaskan bahwa mansukh merujuk pada hukum atau ketentuan yang menjadi objek penghapusan tersebut (Alfazri,2023)
Menurut ulama klasik konsep naskh mencakup empat bentuk:
- Pembatalan hukum yang ditetapkan pada ayat sebelumnya melalui ketentuan yang datang setelahnya.
- Pengecualian terhadap hukum yang bersifat umum oleh ketentuan khusus yang muncul.
- Penjelasan lanjutan terhadap ketentuan yang sebelumnya dianggap samar.
- Dan penetapan syarat tertentu pada hukum terdahulu yang pada awalnya tidak disertai syarat.
Adapun ulama kontemporer memandang bahwa cakupan naskh lebih terbatas yakni sebatas pada adanya ketentuan hukum baru yang secara eksplisit membatalkan, mencabut, menghapus, atau menegaskan berakhirnya masa berlaku sebelumnya sehingga ketentuan yang sah untuk diamalkan adalah hukum yang diturunkan terakhir (Ahmad Izzan,2011).
contoh dari hal ini yaitu khamr.pengharaman khamr dalam Al-Qur’an tidak tiba-tiba haram,ketidakbolehan meminumnya berlangsung secara step by step sesuai dengan keadaan umat Islam saat itu.karena pada waktu itu meminum khamr menjadi kebiasaan yang sulit untuk dihentikan. larangan untuk mengkonsumsi khamr tertulis pada empat ayat di dalam Al-Qur’an, ayat tersebut di antaranya yang pertama An Nalh ayat 67, Al Baqarah ayat 219, An Nisa ayat 43, Al maidah ayat 90.\
Pendapat Para Ulama Terdahulu Tentang Naskh Dan Mansukh
Pandangan imam Al Syafi’i
Konsep naskh dan mansukh diakui oleh Imam Al-Syafi’i sebagai bagian dari hikmah syariat Islam. Dia mengatakan bahwa Allah menurunkan hukum secara bertahap agar orang Islam dapat menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Perubahan hukum dipandang sebagai cara untuk membantu manusia, bukan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an. Pengharaman khamr, yang dilakukan secara bertahap hingga akhirnya diharamkan sepenuhnya, adalah salah satu contoh yang sering dibicarakan tentang ide ini.
Imam Al-Syafi’i sangat berhati-hati dalam menetapkan naskh meskipun dia mengakui keberadaannya. Dia menegaskan bahwa hanya karena suatu ayat terlihat berbeda dari ayat lainnya tidak dapat dianggap mansukh secara langsung. Al-Syafi’i berpendapat bahwa naskh hanya dapat ditetapkan melalui dalil yang jelas dan kuat. Oleh karena itu, sebelum menetapkan adanya penghapusan hukum, para ulama harus terlebih dahulu memahami konteks ayat, sebab turunnya wahyu, dan kemungkinan pengompromian makna antar ayat.
Pandangan imam al-tabari
Meskipun Imam Al-Tabari mengakui bahwa ada naskh dalam Al-Qur’an, sulit baginya untuk menetapkan beberapa ayat sebagai mansukh. Akibatnya, sebelum menyatakan adanya naskh, Al-Tabari mengutamakan pemahaman hubungan antar ayat.Seperti yang dia katakan, tidak semua ayat yang tampaknya memiliki perbedaan hukum harus dianggap sebagai penghapusan hukum. Banyak ayat yang sebenarnya dapat dipahami karena pengkhususan hukum, perbedaan kondisi, atau konteks tertentu yang mendasarinya .
Dalam menentukan naskh dan mansukh, Al-Tabari juga menekankan bahwa mengetahui sebab turunnya ayat dan urutan wahyu sangatlah penting. Dia berpendapat bahwa hukum hanya dapat dianggap mansukh jika terdapat bukti yang jelas bahwa ayat tertentu digantikan oleh ayat yang turun setelahnya. Pandangan ini menunjukkan bahwa Al-Tabari sangat berhati-hati dalam menjaga makna Al-Qur’an dan menghindari menetapkan naskh secara salah.
Pandangan imam Ibnu Hazm
Ulama Ibnu Hazm sangat tegas dalam menetapkan adanya naskh dan mansukh. Beliau berpendapat bahwa hukum tidak boleh dianggap telah dihapus kecuali ada bukti yang kuat dan jelas. Dalam menentukan naskh, ia menolak untuk menggunakan asumsi atau penafsiran lemah karena masalah tersebut terkait langsung dengan hukum Allah dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Selain itu, Ibnu Hazm berpendapat bahwa naskh tidak boleh dinyatakan secara langsung karena dua ayat dapat dipahami dan diamalkan secara bersamaan. Selain itu, dia mengecam beberapa ulama yang menganggap terlalu mudah menetapkan banyak ayat sebagai mansukh. Dia mengatakan bahwa beberapa ayat yang disebut mansukh hanyalah penyesuaian atau pengkhususan terhadap konteks tertentu, bukan penghapusan hukum secara keseluruhan.
Tanggapan Para Pemikir Modern
Pandangan Muhammad Abduh
Muhammad Abduh menegaskan bahwa konsepnaskh harus dipahami secara lebih rasional dan kontekstual .Naskh harus dipahami secara lebih rasional dan kontekstual. kontekstual Setiap ayat yang memiliki tampak yang berbeda dapat digunakan sebagai naskh . Saya semakin yakin bahwa banyak perbedaan hukum yang ditemukan dalam Al – Qur’an berkaitan dengan kondisi dan kebutuhan sosial masyarakat .komunitas pada saat itu . Dalam hal ini , Abduh cenderung menghitung jumlah ayat yang benar – benar dianggap mansukh .
Selain itu, Muhammad Abduh menyatakan bahwa pada dasarnya Al-Qur’an memiliki makna dan tujuan yang selaras. Ia mengkritik sebagian ulama klasik yang dianggap terlalu luas dalam menetapkan naskh sehingga berpotensi mengurangi relevansi ayat Al-Qur’an. Dia berpendapat bahwa pendekatan terhadap naskh harus dilakukan dengan cermat dengan mempertimbangkan tujuan utama syariat—kemaslahatan manusia.
Pandangan fazlur Rahman
Dia berpendapat bahwa pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an harus dilakukan melalui pendekatan moral dan sejarah, bukan hanya membaca secara literal. Ia percaya bahwa perubahan dalam hukum AlQur’an menunjukkan bahwa masyarakat secara bertahap dibina.
Selain itu, Fazlur Rahman menekankan bahwa pesan moral Al-Qur’an lebih penting daripada hanya hukum sementara. Akibatnya, ia berkonsentrasi pada tujuan utama mewujudkan syariat, bukan pada banyaknya ayat mansukh. Ini adalah salah satu karakteristik pemikiran Islam kontemporer, yang berusaha untuk menghubungkan ajaran Al-Qur’an dengan kebutuhan masyarakat zaman sekarang.
Pandangan Mahmud Muhammad Taha
Pendapat Mahmud Muhammad Taha tentang naskh dan mansukh berbeda. Dia percaya bahwa ayat-ayat Makkiyah, yang mencakup prinsip universal seperti keadilan, kebebasan, dan persamaan, lebih penting daripada sebagian besar ayat Madaniyah, yang berfokus pada konteks. Dia mengatakan bahwa beberapa undang-undang yang dibuat di Madinah disesuaikan dengan keadaan masyarakat yang ada pada saat itu.
Selain itu, Taha mengatakan bahwa nilai-nilai universal Islam yang ditemukan dalam ayat-ayat Makkiyah harus diulangi oleh masyarakat zaman sekarang. Teorinya ini dianggap berbeda dari pemahaman tradisional tentang naskh dan mansukh, yang menyebabkan banyak perdebatan di kalangan ulama. Namun, ide-idenya masih merupakan bagian penting dari percakapan kontemporer tentang perbaikan hukum Islam.
Kesimpulan
Kajian tafsir dan ushul fikih fokus pada konsep naskh dan mansukh, yang membahas apakah hukum syariat dihapus atau digantikan oleh hukum lain yang lebih baru. Sebagian besar ulama klasik menganggap naskh sebagai bentuk hikmah Allah yang menurunkan syariat secara bertahap sesuai dengan keadaan dan kebutuhan umat pada masa awal Islam. Mereka tidak sepakat mengenai syaratsyarat penetapan dan jumlah ayat yang mansukh.
Dengan demikian, perdebatan tentang naskh dan mansukh menunjukkan dinamika pemikiran Islam dalam upaya memahami Al-Qur’an secara menyeluruh, sekaligus mempertahankan relevansinya untuk berbagai zaman dan konteks. Para pemikir modern, di sisi lain, cenderung memberikan penafsiran yang lebih kontekstual terhadap konsep naskh karena mereka menekankan pentingnya memahami konteks sejarah, situasi sosial, dan tujuan moral dari ayat-ayat Al-Qur’an sebelum menetapkan penghapusan hukum
Daftar Pustaka
Al-Askar, Abdul Aziz bin Muhammad. (2017). An-Nasikh wa Al-Mansukh fi Al-Qur’an Al-Karim: Dirasah Tarikhiyyah Naqdiyyah. Riyadh: Dar Al-Tadmuriyyah.
Anwar, Rosihon. (2014). Ulum Al-Quran untuk UIN, IAIN, dan STAIN. Bandung: Pustaka Setia.
Mustaqim, Abdul. (2014). Epistemologi Tafsir Kontemporer. Yogyakarta: LkiS.
Shihab, M. Quraish. (2013). Kaedah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati.
Al-Syanqiti, Muhammad al-Mukhtar. (2011). Mudzakkirah fi Ushul al-Fiqh ‘ala Ra’di al-Rawdhah.
Madinah: Maktabah al-Ulum wa al-Hikam.

Datuk Halim Dongoran
Mahasiswa Prodi Teknologi Informasi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply