Erlida Mayanti Hasibuan
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Toleransi beragama menjadi salah satu isu yang semakin mendesak dalam masyarakat yang beragam, terutama di Indonesia, di mana keragaman agama dan kepercayaan merupakan bagian integral dari identitas sosial dan budaya. Dalam konteks ini, Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam diakui memiliki ajaran-ajaran yang menekankan pentingnya toleransi dan saling menghormati antarumat beragama. Surat Al-Kafirun, yang secara eksplisit menyatakan perbedaan antara Islam dan kekafiran, menjadi salah satu ayat yang sering dikutip dalam diskusi mengenai toleransi. (Muhaemin 2024)
Islam sendiri sebagai agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia menyatakan adanya titik temu terhadap agama-agama yang memiliki beberapa prinsipil diantaranya: (1) Islam mengajarkan bahwa agama bersifat universal; (2) Islam berpandangan tentang kesatuan dan persatuan; (3) Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw merupakan kelanjutan dari agama-agama sebelumya dalam bentuk penyempurnaan; dan (4) Islam mengajarkan untuk menjaga hubungan dengan bentuk silaturahmi. Organisasi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) telah berperan dalam memperkuat komitmen toleransi dengan mengedepankan pendekatan Islam rahmatan lil ‘alamin. Keterlibatan lembaga-lembaga ini memungkinkan pemahaman nilai toleransi dalam Al-Qur’an dapat disosialisasikan secara luas, sehingga mampu menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya harmoni di tengah keberagaman (Kurniasih et al. n.d.)
Berdasarkan UUD Republik Indonesia, pendidikan toleransi antar beragama telah diakui dan didukung dalam konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pancasila, yaitu dasar negara yang menekankan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan. Materi tentang toleransi, kerukunan antar beragama, dan pemahaman agama lain sudah diperkenalkan dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.(Goli and Santosa 2023)
Namun ada dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”). Sebagai Negara yang berlandaskan pancasila yang mengakui keragaman, maka pemerintah berkewajiban dalam hal ini untuk menjamin terciptannya kebebasan beragama, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. (Rafi, Yalin Ahmad Fajar, and Muhammad Suud 2025)`
Bangsa Indonesia juga diketahui sebgai bangsa yang menjemuk itu disebabkan oleh karena adanya perbedaan etnis, suku, agama, bahasa, budaya dan adat-istiadat. Perlu juga adanya kekuatan hukum untuk mengatur sikap toleransi yang ada di Indonesia, oleh karena ada beberapa orang yang memiliki pemahaman yang salah atau kurangnya pengatahuan tentang toleransi agama maka perlu adanya aturan hukum yang mengaturnya.(Mangantibe and Taliwuna 2021)
Untuk mengelola situasi keagamaan di Indonesia yang sangat beragam, kita membutuhkan visi dan solusi yang dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian dalam menjalankan kehidupan keagamaan, yakni dengan mengedepankan moderasi beragama, menghormati keragaman, serta tidak terjebak pada Intoleransi, ekstremisme dan Radikalisme.(Al et al. 2022) Buah pemikiran dari timbulnya moderasi beragama ialah adanya keberagaman agama yang ada pada masyarakat Indonesia. Dengan adanya keberagaman ini maka tentunya masyarakat harus saling menghormati, menghargai dan bersikap sebagaimana mestinya untuk tetap dapat hidup tenang berdampingan.(juli santoso, timotius bakti sarono, and sutrisno 2022)
Contoh karakter toleransi adalah tidak mengganggu orang lain yang berbeda pendapat, menghormati orang lain yang berbeda adat-istiadatnya, bersahabat dengan teman lain tanpa membedakan agama, suku, dan etnis, dan mau menerima pendapat yang berbeda dari orang lain.(Djuniasih and Kosasih 2019) Dalam hidup keberagaman, toleransi merupakan syarat yang mesti dipenuhi untuk memelihara dan melindungi, tidak saja keberagaman, tetapi persatuan itu sendiri.

Leave a Reply