RisetAnakBangsa.id-Pada Minggu 9 Mei 2026, kasus pencurian motor dan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatra Utara merupakan perbuatan yang sangat merugikan korban. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih menjadi salah satu tindak pidana yang memprihatinkan di Indonesia. (Pratiwi, 2023) Dalam beberapa kasus, pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga mengambil atau mencuri barang milik korban. Perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang serius karena anak sebagai korban tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan sosialnya. (Trisnawati, 2023) Kondisi ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan permasalahan yang memerlukan perhatian khusus dari masyarakat maupun aparat penegak hukum guna memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak anak.

Peristiwa bermula pada akhir April 2026 saat korban (14 tahun) dinyatakan hilang dari rumahnya. Pada fase awal ini, tersangka ITS alias B (36 tahun) diduga melakukan pendekatan (grooming) untuk memikat korban, yang kemudian berlanjut pada tindakan membawa kabur korban tanpa izin dari orang tuanya. Selama masa penculikan yang berlangsung selama tiga hari, tersangka membawa korban ke sebuah bangunan kosong di kawasan Partapean, Desa Pudun Jae. Tersangka sengaja memilih lokasi yang terisolasi ini agar aksinya tidak diketahui oleh warga sekitar sekaligus memutus akses komunikasi korban dengan dunia luar. Di bangunan kosong tersebut, tersangka mulai melancarkan strategi pemerasan dan kekerasan psikologis. Tersangka menyita barang berharga milik korban yaitu: satu unit sepeda motor Honda dan satu unit handphone. Tersangka memanfaatkan dua barang tersebut sebagai alat kontrol (control mechanism).

Tersangka mengancam tidak akan mengembalikan motor dan ponsel tersebut, serta mengancam akan membuang korban di tempat sepi yang asing jika korban menolak menuruti kemauannya. Berada di bawah tekanan psikologis yang hebat, rasa takut akibat ancaman, serta posisi yang tidak berdaya, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan tindakan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali di dalam bangunan kosong tersebut. Setelah pencarian intensif oleh pihak keluarga, pada hari Minggu, 9 Mei 2026, ayah kandung korban akhirnya berhasil menemukan korban di sebuah warung internet (warnet) yang terletak di Kelurahan Wek II. Pasca-penemuan tersebut, korban langsung membeberkan seluruh rangkaian peristiwa traumatis yang dialaminya kepada sang ayah. (Padangsidimpuan, 2026)

Dalam perspektif hukum, tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian tidak dapat dibenarkan karena Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas due process of law. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang lain hingga menyebabkan luka atau kematian dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Apabila tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama, pelaku dapat dikenakan

  • Pasal 114 KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang perlindungan dari penculikan/melarikan anak.
  • Pasal 466 KUHP jika terjadi kekerasan yang mengakibatkan luka atau kematian, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan mengenai penganiayaan dalam atau ketentuan lain yang relevan sesuai akibat yang ditimbulkan.

Dari aspek perdata, keluarga korban dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Sementara itu, dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan maqāṣid syariah, tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip hifẓ al-nafs (menjaga jiwa), karena setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil. Oleh sebab itu, meskipun seseorang terbukti melakukan pencurian di tambang emas ilegal, penjatuhan sanksi tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan oleh masyarakat.

Menurut penganalisis penulis kasus pencurian motor dan pencabulan anak di bawah umur termasuk perbuatan keji yang sangat melanggar Hukum secara Agama dan Negara. Dalam hal ini, kejahatan kepada anak dibawah umur harus di tangani secara khusus agar anak-anak lain yang di bawah umur tidak lagi merasakan bagaimana kekerasan di luar sana. Dampak yang ditimbulkan dari suatu kejahatan terhadap anak tidak hanya dirasakan pada saat kejadian, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan fisik, mental, emosional, dan sosial anak dalam jangka panjang. Dengan demikian, penanganan perkara yang melibatkan anak memerlukan perhatian dan perlindungan yang lebih besar dan lebih khusus dibandingkan dengan kejahatan terhadap orang dewasa.

Selain itu, anak memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Apabila kejahatan terhadap anak tidak ditangani secara serius, maka dapat menghambat masa depan anak serta menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Dari perspektif hukum dan perlindungan anak, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya kejahatan serupa. Dengan adanya penanganan khusus terhadap kejahatan anak merupakan bentuk tanggung jawab negara, masyarakat, dan keluarga dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak.

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa kejahatan terhadap anak harus ditangani secara khusus karena anak merupakan kelompok yang rentan dan memerlukan perlindungan hukum yang lebih besar dibandingkan orang dewasa. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis, emosional, dan masa depan anak. Oleh karnanya, sangat diperlukan penegakan hukum yang tegas, perlindungan yang optimal bagi korban, serta kerja sama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak. Dengan adanya penanganan yang tepat, hak-hak anak dapat terlindungi dan kepentingan terbaik bagi anak dapat terwujud.

Maka seharusnya, aparat penegak hukum memberikan penanganan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dibawah umur dalam setiap kasus kejahatan terhadap anak. Selain itu, keluarga dan masyarakat perlu meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada anak mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat mengancam keselamatan mereka. Pemerintah juga diharapkan memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi, pendampingan psikologis bagi korban, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak dapat terlaksana secara optimal dan angka kejahatan terhadap anak dapat di kurangi.

DAFTAR PUSTAKA

Pratiwi, R. A., Saimima, I. D. S., & Atmoko, D. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Kewarganegaraan.

Trisnawati, W. W. (2023). Implementasi pemenuhan hak perlindungan anak. Muadalah.

AnalisaSiber.com. (2026). Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan dan Pencurian Motor Anak di Bawah Umur

Undang-Undang Nomor1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pasal 262 KUHP tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersamasama di muka umum.

Dinauli Adzka Nasution

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan