RisetAnakBangsa.id-Kata “pencabulan” bukanlah kata yang jarang kita dengar ataupun kita baca, melainkan kata yang sering kita dengar ataupun kita baca baik melalui online maupun offline. Di media sosial para kontent kreator mengaploud berita-berita seperti pencabulan anak dibawah umur bahkan setiap hari ada pencabulan dibawah umur. Di sekitar kita juga dapat kita temui pencabulan dibawah umur, baik yang mencabuli anak dibawah umur ini adalah gurunya, orang lain, bahkan keluarganya.
Pencabulan ini disebabkan karena hawa nafsu yang sangat tinggi. Peristiwa ini bukan hanya pelanggaran hukum, akan tetapi bentuk kejahatan kemanusiaan yang merusak masa depan anak sebagai penerus bangsa. Anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan pendidikan yang layak justru menjadi korban dari tindakan orang-orang yang tidak ber moral dan tidak bertanggung jawab.
Pencabulan terhadap anak memberikan dampak yang sangat besar, bukan hanya secara fisik tetapi juga psikologis. Banyak korban yang mengalami trauma yang berkepanjangan, rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, bahkan gangguan mental yang dapat memengaruhi kehidupan mereka hingga dewasa.Pada anak-anak, dampak tersebut dapat memengaruhi proses belajar dan perkembangan mental mereka. Anak yang menjadi korban pencabulan cenderung mengalami penurunan prestasi, sulit berinteraksi, dan kehilangan rasa aman. Jika tidak mendapatkan pendampingan yang tepat, trauma tersebut dapat terbawa hingga dewasa.
selain itu, lebih memprihatinkan lagi sebuah pencabulan sering pelakunya dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, atau pun orang yang dikenal. Hal ini membuat anak sulit untuk melawan atau pun melaporkan tindakan yang dialaminya karena merasa takut dan terancam.
Ketika pencabulan ini terjadi tidak hanya korban yang merasa sedih akan tetapi orang tua korban juga ikut sedih dan merasa bersalah karena gagal melindungi anaknya. Dan dalam hubungan sosial pun keluarga korban akan terganggu akibat tekanan dari lingkungan sekitar.
Faktor terjadinya pencabulan ini adalah kurangnya pengawasan orang tua kepada anak yang dimana orang tua kurang memberikan perhatian,pengawasan, perlindungan, dan pergaulan kepada anak. Lemahnya pendidikan moral yang dimana kurang mendapatkan pembinaan baik etika, sopan santun, akhlak,menghargai orang lain, mengetahui baik dan buruknya apa yang dilakukan baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Lingkungan sosial yang tidak sehat. Faktor psikologis pelaku yang di mana beberapa pelaku pencabulan memiliki gangguan kontrol diri, pengalaman traumatis di masa lalu, atau penyimpangan seksual tertentu yang dapat memengaruhi perilakunya. Faktor psikologis ini sering kali menjadi salah satu latar belakang terjadinya kejahatan seksual.Penyalahgunaan alkohol ataupun narkotika. Dan faktor yang terakhir yang sangat di khawatirkan adalah pengaruh negatif dari media sosial yang dimana anak – anak sekarang kebanyakan sudah main handphone, kita tidak tau bahwa apa yang ditonton anak – anak. Di era digital saat ini, anak-anak sangat mudah mengakses berbagai konten yang tidak sesuai dengan umur mereka. Makanya orang tua harus mengawas anak – anak ketika bermain handphone.
Penulis mengangkat contoh kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ada anak perempuan yatim piatu yang berusia 15 Tahun yang pelakunya adalah tiga orang yaitu paman dan dua sepupunya. Terungkapnya kisah ini karena korban memberanikan diri mengadu kepada abang kandungnya atas perbuatan paman dan dua sepupunya. Abang kandungnya tidak menerima atas apa yang di perbuat kepada adiknya lalu dia melaporkan ke Polisi. Peristiwa pencabulan ini ternyata dimulai saat korban berusia 10 Tahun dan korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Padangsidimpuan menjadi bukti bahwa kejahatan seksual dapat terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang dianggap biasa oleh masyarakat. Peristiwa ini mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas keluarga, tetapi tanggung jawab bersama. Ketegasan hukum harus ditegakkan agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa masa depan anak tidak boleh dirusak oleh nafsu dan kelalaian lingkungan.
Dalam kasus ini seharusnya ketika korban tidak mempunyai orang tua, paman dan keluarga lah yang menjadi garda terdepan untuk melindungi, menjaga, serta memberikan rasa aman kepada anak, bukan justru menjadi pihak yang merusak kepercayaan dan masa depan korban. Keluarga seharusnya menjadi tempat paling nyaman bagi anak untuk ber tumbuh dan mendapatkan kasih sayang.
Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat menunjukkan rusaknya nilai moral dan hilangnya rasa tanggung jawab terhadap perlindungan anak. Tindakan tersebut bukan hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam yang dapat memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang. Anak yang seharusnya mendapat perlindungan justru menjadi korban dari orang yang dipercaya.
Karena itu, peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menjaga keselamatan anak. Setiap anggota keluarga harus memiliki kesadaran bahwa anak bukan hanya perlu dibesarkan, tetapi juga dijaga harkat dan martabatnya. Ketegasan hukum terhadap pelaku juga harus ditegakkan agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi.
Pemerintah telah memberikan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku pencabulan. Dan dalam hukum Indonesia perlindungan terhadap anak semakin diperkuat melalui KUHP baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku tahun 2026. Termasuk dalam pasal 419 KUHP yang memberikan ancaman pidana bagi siapa saja yang memudahkan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Namun penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil agar memberikan efek jera. Selain itu pendampingan psikologis bagi korban juga perlu menjadi perhatian utama agar anak dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik tanpa bayang-bayang trauma.
Permasalahan ini bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama. Orang tua harus lebih terbuka kepada anak, sekolah perlu memberikan edukasi tentang perlindungan diri, dan masyarakat wajib melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Jangan sampai budaya diam justru membuat pelaku semakin bebas membuat kejahatan.
Ibaratnya benih padi yang ditabur di tengah sawah seharusnya dijaga dan dirawat bukan diinjak atau pun dirusak sebelum tumbuh dan menghasilkan. Begitupula anak-anak yang dimana mereka adalah benih kehidupan dan harapan bangsa yang seharusnya dijaga, dilindungi, disayangi, ataupun dibimbing dengan penuh kepedulian.
Namun, maraknya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur menunjukkan bahwa masih ada pihak yang ingin merusak masa depan anak-anak. Tindakan ini bukan hanya melukai fisik, dan mental anak tetapi juga menghancurkan harapan yang sedang tumbuh dalam diri mereka. Oleh karena itu seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab untuk melindungi ataupun menjaga anak-anak seperti petani menjaga benih padinya, agar mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang membanggakan di masa depan yang akan datang.
Sudah saatnya seluruh masyarakat menyadari bahwa melindungi anak berarti melindungi masa depan bangsa. Anak bukan objek pelampiasan nafsu melainkan amanah yang harus dijaga kehormatan dan keselamatannya.
Penulis mengibaratkan anak- anak seperti benih padi karena benih yang dirawat dengan baik akan menghasilkan panen yang baik, sedangkan benih yang dirusak tidak akan berkembang sebagaimana mestinya. Begitu juga anak-anak jika mereka dilindungi maka mereka akan tumbuh menjadi generasi yang baik. Sebaliknya pencabulan terhadap anak dibawah umur dapat merusak masa depan mereka serta dapat meninggalkan luka mendalam dalam hidup mereka.
Daftar Pustaka
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 45.
Gultom Maidin, Perlindungan Hukum terhadap Anak, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia,( Bandung: Refika Aditama, 2014), hlm. 67.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pedoman Perlindungan Anak di Era Digital, Jakarta, 2021, hlm. 22.
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 419
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama), 2014, hlm. 67.
BardaNawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 45.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pedoman Perlindungan Anak di Era Digital, Jakarta, 2021, hlm. 22.
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 419

Siska Arianti Sormin
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply