RisetAnakBangsa.id-Pidana Kekerasan Seksual harus dilakukan secara optimal guna memberikan efek jera kepada pelaku serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban. Selain itu, diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai modus kekerasan seksual agar masyarakat lebih waspada terhadap bentuk-bentuk manipulasi yang dapat berujung pada tindak pidana. Kekerasan seksual tidak selalu diawali oleh ancaman atau kekerasan fisik secara langsung. Dalam perkembangan kejahatan modern, pelaku sering menggunakan pendekatan psikologis untuk membangun kedekatan emosional dengan korban sebelum melakukan tindak pidana. Fenomena ini dalam kajian kriminologi dikenal sebagai psychological grooming, yaitu proses membangun hubungan kepercayaan guna menurunkan kewaspadaan korban sehingga lebih mudah dieksploitasi (McAlinden, 2012: 89).
Fenomena tersebut menjadi relevan untuk dianalisis melalui kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kota Padangsidimpuan pada tahun 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, korban dan pelaku diketahui telah saling mengenal sebelumnya. Sebelum kejadian, pelaku mengajak korban berbincang mengenai persoalan pribadinya. Setelah itu, menurut keterangan kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang disertai ancaman dan kekerasan fisik hingga kehilangan kesadaran. Setelah sadar, korban juga mendapati sepeda motor dan telepon genggamnya telah dibawa oleh pelaku (Polres Padangsidimpuan, 2026).
Tulisan ini tidak bertujuan menghakimi pihak tertentu karena proses hukum masih berjalan. Fokus tulisan adalah menganalisis bagaimana hukum pidana Indonesia memandang penggunaan pendekatan emosional sebagai sarana melakukan kekerasan seksual serta implikasinya terhadap perlindungan korban.
Dalam perspektif hukum pidana, persoalan utama dalam kasus kekerasan seksual bukan terletak pada seberapa dekat hubungan antara pelaku dan korban, melainkan ada atau tidaknya persetujuan yang diberikan secara bebas oleh korban. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dibentuk untuk memperluas perlindungan terhadap korban dan mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit dijangkau oleh hukum pidana konvensional.
Apabila dikaitkan dengan fakta yang disampaikan penyidik, terdapat dugaan adanya unsur ancaman, paksaan, dan kekerasan fisik yang menyebabkan korban tidak berdaya. Dalam kondisi demikian, persetujuan yang mungkin dianggap muncul dari hubungan pertemanan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar pembenaran hukum. Hubungan personal tidak menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan ketika terdapat unsur pemaksaan terhadap korban (UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS).
pendekatan emosional yang digunakan pelaku dapat dianalisis sebagai bentuk manipulasi psikologis. Menurut McAlinden (2012), grooming merupakan proses sistematis yang bertujuan memperoleh kepercayaan korban sebelum eksploitasi dilakukan. Dalam konteks hukum pidana modern, manipulasi tersebut penting diperhatikan karena dapat memengaruhi kemampuan korban dalam mengambil keputusan secara bebas.
Permasalahan yang sering muncul dalam praktik adalah adanya kecenderungan sebagian masyarakat untuk menganggap kasus yang diawali hubungan dekat sebagai hubungan suka sama suka. Pandangan demikian berpotensi melahirkan victim blaming, yaitu kecenderungan menyalahkan korban atas peristiwa yang dialaminya. Padahal, fokus hukum seharusnya diarahkan pada tindakan pelaku dan ada tidaknya unsur paksaan, ancaman, kekerasan, atau penyalahgunaan relasi kuasa yang menyebabkan korban kehilangan kebebasan menentukan kehendaknya (Komnas Perempuan, 2024).
Selain aspek penghukuman terhadap pelaku, UU TPKS juga menempatkan korban sebagai subjek yang harus memperoleh perlindungan. Korban berhak memperoleh pendampingan, rehabilitasi, perlindungan identitas, serta restitusi atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dialaminya. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan
Dalam perspektif hukum pidana Islam, perlindungan terhadap kehormatan manusia merupakan bagian dari maqashid al-syariah, khususnya hifz al-‘irdh (perlindungan kehormatan).segala bentuk tindakan yang mengandung unsur penipuan, pengkhianatan kepercayaan, maupun pemaksaan terhadap kehormatan seseorang dipandang sebagai perbuatan tercela.
Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra’ ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga berbagai tindakan yang dapat mengantarkan pada pelanggaran kehormatan dan martabat manusia.tindakan memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan kekerasan seksual bertentangan dengan prinsip keadilan, amanah, dan perlindungan terhadap kehormatan manusia yang menjadi tujuan syariat.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Padangsidimpuan menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu diawali dengan kekerasan fisik secara langsung, tetapi dapat didahului oleh proses manipulasi emosional yang bertujuan memperoleh kepercayaan korban. Dalam perspektif UU TPKS, kedekatan hubungan antara pelaku dan korban tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan unsur paksaan, ancaman, atau kekerasan yang terjadi.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu mengembangkan pendekatan pembuktian yang tidak hanya berfokus pada luka fisik korban, tetapi juga mempertimbangkan aspek psikologis dan pola manipulasi yang dilakukan pelaku. Di sisi lain, masyarakat perlu memahami bahwa hubungan yang diawali kedekatan emosional tidak otomatis menunjukkan adanya persetujuan yang sah secara hukum. Perlindungan korban dan penghapusan stigma sosial harus menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Penulis berpendapat bahwa, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan muda di Kota Padangsidimpuan yang diawali dengan modus pendekatan emosional menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan oleh pelaku terhadap korban. Kedekatan yang dibangun melalui komunikasi dan curahan hati dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengurangi kewaspadaan korban sehingga pelaku lebih mudah melakukan tindakan yang merugikan korban.
Penulis menilai bahwa, peristiwa ini tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap norma hukum, tetapi juga mencerminkan rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya menjaga batasan dalam relasi sosial. Modus pendekatan emosional yang digunakan pelaku menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi tanpa adanya kekerasan fisik pada tahap awal, melainkan diawali dengan manipulasi psikologis yang menyebabkan korban merasa aman dan percaya kepada pelaku.
penulis berpendapat bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Korban tidak hanya mengalami kerugian fisik, tetapi juga dampak psikologis yang dapat berlangsung dalam jangka panjang, seperti trauma, rasa takut, dan hilangnya kepercayaan terhadap lingkungan sekitar.
Penulis menilai bahwa, penegakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus dilakukan secara optimal guna memberikan efek jera kepada pelaku serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban. Selain itu, diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai modus kekerasan seksual agar masyarakat lebih waspada terhadap bentuk-bentuk manipulasi yang dapat berujung pada tindak pidana.
DAFTAR PUSTAKA
-McAlinden, A.-M. (2012). “Grooming” and the Sexual Abuse of Children: Institutional, Internet and Familial Dimensions. Oxford: Oxford University Press, hlm. 89.
-Polres Padangsidimpuan. (2026). Laporan kasus kekerasan seksual di Kota Padangsidimpuan. Padangsidimpuan: Kepolisian Resort.
-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
-Komnas Perempuan. (2024). Laporan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
-McAlinden, A.-M. (2006). Sexual Grooming of Children: A Review of Current Knowledge. Trauma, Violence & Abuse, 7(2), 103–119.
-Finkelhor, D. (2009). Childhood Victimization: Violence, Crime, and Abuse in the Lives of Young People. Oxford University Press.
-Jones, L., et al. (2012). Prevention of sexual violence: Evidence, policy and practice. London: Routledge.
-Lestari, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 234–256.
-Budiarto, R. (2020). Psikologi Hukum: Pendekatan dalam Penanganan Korban Kekerasan. Jakarta: Rajawali Pers.
-UNICEF Indonesia. (2019). Child Protection from Sexual Violence: Guidelines and Best Practices. Jakarta: UNICEF.
-Nugroho, A. (2018). Eksploitasi Emosional dalam Kekerasan Seksual dan Perlindungan Korban. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(1), 45–62.
-Kurniawan, T. (2017). Psikologi Forensik: Analisis Perilaku Pelaku Kekerasan Seksual. Bandung: Alfabeta.
-Al-Qur’an dan Terjemahnya. QS. Al-Isra’ ayat 32. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2019.
-Syamsuddin, A. (2015). Maqashid al-Syariah dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: LKiS.
-World Health Organization (WHO). (2013). Responding to intimate partner violence and sexual violence against women: WHO clinical and policy guidelines. Geneva: WHO.

Rahma Anidra Harahap
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply