RisetAnakBangsa.id-Pada Tahun 2026 di Desa Hutabargot Julu, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, terjadi peristiwa pencurian di sebuah lokasi tambang emas ilegal. Kasus main hakim sendiri masih sering terjadi di desa Hutabargot terutama ketika masyarakat menghadapi dugaan tindak pidana pencurian. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah tindakan kekerasan terhadap pelaku pencurian di lokasi tambang emas ilegal yang berujung pada kematian. Peristiwa pencurian dan main hakim sendiri yang berujung pada kematian menunjukkan kurangnya pemahaman dalam penyelesaian masalah dengan cara apa yang telah di tetapkan oleh hukum. Dan sementara itu, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut agar prinsip keadilan dan penegakan hukum tetap terjaga.

Seorang pria diduga melakukan pencurian terhadap hasil tambang atau barang-barang yang berada di lokasi tersebut. Aksi pelaku diketahui oleh sejumlah warga yang berada di sekitar kawasan tambang. Setelah berhasil menangkap pelaku, warga yang merasa marah dan kesal atas perbuatannya kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri dengan cara mengeroyok pelaku secara beramai-ramai.Akibat pengeroyokan tersebut, pelaku mengalami luka-luka yang cukup parah pada berbagai bagian tubuhnya. Setelah melakukan tindakan kekerasan tersebut, warga meninggalkan pelaku di lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan ataupun melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Pelaku dibiarkan tergeletak di tempat pengeroyokan dalam kondisi yang tidak diketahui secara pasti apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.Beberapa hari kemudian, warga sekitar mulai mencium bau menyengat yang berasal dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan sesosok mayat yang telah membusuk dan ternyata sosok mayat itu merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan warga. Berdasarkan kondisi jenazah dan hasil pemeriksaan awal, diduga korban telah meninggal dunia beberapa hari sebelum ditemukan.

Secara hukum pidana, setiap orang yang terlibat dalam tindakan kekerasan secara bersama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru. Pasal ini berlaku apabila kekerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Pertanggungjawaban pidana dalam kasus pengeroyokan tidak hanya dibebankan kepada pelaku utama yang menyebabkan luka fatal, tetapi juga dapat dikenakan kepada setiap orang yang turut serta melakukan kekerasan. Hal ini didasarkan pada prinsip penyertaan dalam hukum pidana, yang mengatur bahwa seseorang yang bersama-sama melakukan suatu tindak pidana dapat dipidana sesuai dengan tingkat keterlibatannya.

Dengan demikian, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Berdasarkan analisis hukum, tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian di tambang emas ilegal tidak dapat dibenarkan meskipun pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan setiap pelanggaran hukum diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang sah.

Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemberian sanksi terhadap pelaku pencurian merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan masyarakat.

Berdasarkan perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), setiap sengketa dan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang adil serta mengedepankan kemaslahatan. Tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian bertentangan dengan prinsip maqāṣid syariah, khususnya hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), karena mengancam bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum yang sah. Selain itu, tindakan tersebut juga tidak sejalan dengan tujuan syariah dalam mewujudkan keadilan dan mencegah kemudaratan.

Oleh karena itu, meskipun pencurian merupakan perbuatan yang dilarang, penyelesaiannya harus diserahkan kepada pihak yang berwenang agar hak-hak setiap orang tetap terlindungi dan tercipta kemaslahatan bagi masyarakat.
Selain itu, Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum harus menjadi sarana untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Apabila masyarakat mengambil alih fungsi penegakan hukum melalui tindakan kekerasan, maka tujuan hukum tersebut justru tidak tercapai dan dapat menimbulkan tindak pidana baru. Dalam kasus ini, apabila tindakan main hakim sendiri mengakibatkan luka berat atau kematian, maka pelaku kekerasan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis berpendapat bahwa kasus pencurian di tambang emas ilegal yang berujung pada tindakan main hakim sendiri hingga menyebabkan kematian pelaku pencurian merupakan tindak pidana melawan hukum. Pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana adalah warga yang terlibat dalam tindakan pengeroyokan tersebut. Meskipun pelaku pencurian diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, hal tersebut tidak memberikan pembenaran yang sah kepada masyarakat untuk menjatuhkan hukuman secara langsung.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Yang seharusnya pelaku dibawa ke pihak berwajib bukan di kroyok massal dan ditinggalkan.

Sementara itu, tindakan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang terpisah dari perbuatan pencurian yang dilakukan oleh korban
Jadi menurut penulis yang bertanggung jawab dalam kasus ini tidak hanya dibebankan kepada pelaku pencurian, tetapi juga kepada pihak yang melakukan tindakan main hakim sendiri.

Meskipun korban diduga melakukan pencurian di tambang emas ilegal, masyarakat tidak mempunyai hak atau kewenangan yang sah menurut hukum untuk menghukum pelaku pencurian. Oleh karena itu, setiap pihak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tercipta keadilan dan kepastian hukum.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan main hakim sendiri dalam kasus pencurian di tambang emas ilegal tidak memiiki kebenaran yang sah menurut hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Meskipun pelaku pencurian telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, masyarakat tidak berwenang menjatuhkan hukuman secara sepihak.

Apabila tindakan main hakim sendiri mengakibatkan luka berat atau kematian, maka pelaku kekerasan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Penulis menyarankan agar masyarakat menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak menyelesaikannya melalui tindakan main hakim sendiri. Aparat penegak hukum juga perlu bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus pencurian maupun tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan tambang emas ilegal.

Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang sah. Dengan demikian, keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat terwujud secara optimal.

DAFTAR PUSTAKA
Abu Ishaq Al-Syatibi. 2004. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyah.

Abu Ishaq Al-Syatibi. 2004. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyah.

Barda Nawawi Arief. 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta:Kencana

Jasser Auda. 2015.Maqashid Syariah sebagai Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Mizan Pustaka.
Jasser Auda. 2015.Maqashid Syariah sebagai Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Mizan Pustaka.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES)

Moeljanto. 2015. Asas-asas Hukum Pidana.Jakarta:Rineka Cipta.

Pasal 170 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP

Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah

Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana
Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soerjono Soekanto. 2019.Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Hukum Pidana (KUHP)

Siska Arianti Sormin

Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan