Arridho Ramadhan

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Bencana alam merupakan pristiwa luar biasa yang disebabkan oleh faktor alam dan mengakibatkan dampak besar bagi manusia serta lingkungan. Salah satunya merupakan  bencana alam banjir.Bencana alam banjir termasuk salah satunya yang sering terjadi di negara kita ini yaitu indonesia. Bencana alam banjir pada umum terjadi  terjadi ketika air melampaui batas lahan yang biasanya kering, baik karena curah hujan deras, banjir sungai, genangan air akibat drainase buruk, atau dampak pasang surut yang sangat tinggi. (Kompas.Com 2023)

Manusia Sebagai makhluk sosial, mereka hidup di dalam kelompok atau bermasyarakat.Manusia memliki peran yang siginifikan bukan hanya sebagai korban bencana banjir,melainkan juga sebagai pelaku bencana banjir. Prilaku dan aktivitas manasia seringkali memperburuk  intensi dan dampak terhadap bencana banjir. Banjir yang disebabkan oleh manusia atau yang diperparah oleh manusia cenderung lebih sering parah , dan memiliki dampak ekonomi dan sosial yang besar, misalnya  di perkotaan dengan drainese . dan tidak luput pula bencana banjir bisa terjadi oleh faktor alam dari curah hujan yang terlalu deras.(rri. 2023 )

Setiap tahunnya ada saja banjir yang melanda berbagai daerah diindonesia, termasuk diwilayah sumatra utara bagian tapanuli selatan,dan tapanuli tengah pada akhir November ini yang banyak menimbulkan kerusakan materil yang sangat besar, kehilangan nyawa dan gangguan pada kehidupan masyarakat. Ditengah krisis ini, pertanyaan sering muncul adalah seberapa besar korporasi dalam menyumbang pada terjadinya bencana banjir dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika bencana banjir tersebut terjadi .(bmkg, 2025)

Tapsel dan Tapteng merupakan wilayah berdataran rendah dan bergunung di Sumatera Utara yang sangat rawan banjir, terutama selama musim hujan antara Vovember hingga Desember.Data dari BNPB Provinsi Sumatera Utara mencatat bahwa didalam tahun 2025, kedua daerah telah mengalami kejadian banjir serta longsor yang terjadi diberbagai daerah, dengan beberapa di antaranya merusak ratusan rumah, jalan raya, dan lahan pertanian. Yang mencolok adalah, banjir yang terjadi fenomena yang banyak pakar kaitkan dengan aktivitas manusia, termasuk operasi korporasi yang merusak ekosistem lokal.(Bnpb, 2025)

Di Tapanuli Selatan, banjir yang terjadi pada Maret 2025 (dengan potensi terjadinya lagi pada akhir tahun berdasarkan prediksi cuaca BNPB) disebabkan oleh hujan deras yang membuat Sungai Batang Angkola meluap, namun masalah ini diperparah oleh kondisi lingkungan yang terdegradasi. Sedangkan di Tapanuli Tengah, banjir dan longsor yang melanda pada November-Desember 2025 juga memiliki hubungan dengan kerusakan ekosistem di kawasan pegunungan, di mana aktivitas pemanfaatan lahan oleh beberapa korporasi diduga berperan dalam menurunkan daya tahan tanah terhadap air hujan. Hingga 16 Desember 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara terkait dugaan pengelolaan lingkungan yang memicu bencana, termasuk di wilayah Tapsel dan Tapteng. (Bnpb, 2025)

Mungkin banjir yang telah melandah pada pemukimam tersebut ada  kemungkinan ditimbulkan karena adanya operasi korporasi,salah satu warga menemukan adanya bukti selepas pasca bencana banjir.Bahwasannya ada beberapa kayu besar yang hanyut terbawa arus banjir dengan tanpak rapi kulitnya terkelupas bersih, ujungnya rata dan pada sebagian masih terlihat jelas label serta nomor identitas yang tercetak tebal yang tercampur oleh lumpur. (Ikror, 2025)

Secara hukum Korporasi yang melanggar peraturan lingkungan dapat dikenai tuntutan pidana (seperti denda atau penjara bagi pengelola) atau perdata untuk mengganti kerusakan yang ditimbulkan. Pemerintah berkewajiban menegakkan undang-undang dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewatkan.seperti yang diatur pada Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan  pengelolahan lingkungan hidup. ( UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup)

Sedangkan Banjir yang disebabkan oleh faktor alam murni  seperti hujan ekstrem yang berlangsung lama, banjir sungai akibat musim hujan, atau gelombang pasang besar – dianggap sebagai bencana yang sulit dicegah sepenuhnya. Kekuatan alam memiliki dinamika sendiri yang terkadang melampaui kapasitas manusia untuk mengendalikannya.(Kumparan, 2025)

Selain itu, faktor alam seperti topografi yang berbukit dan dataran aluvial di hilir sungai mempercepat terjadinya akumulasi air permukaan. Kondisi tanah yang telah jenuh air lebih mudah mengalami longsor yang selanjutnya dapat menyumbat aliran sungai dan memperparah banjir. Sementara itu, fenomena alam global seperti perubahan pola cuaca yang dipengaruhi oleh pemanasan global juga dapat memperkuat intensitas hujan ekstrem.

Namun, dampak banjir alam ini tidak selalu tak terhindarkan. Dengan perencanaan dan persiapan yang baik, kerusakannya dapat dikurangi secara signifikan. Tanggapan masyarakat dalam situasi ini cenderung lebih bersifat solidaritas: saling membantu penyelamatan, berbagi makanan dan tempat tinggal, serta bekerja sama dalam proses pemulihan. Pemerintah dan lembaga kemanusiaan juga berperan penting dalam memberikan bantuan darurat.

Banjir, baik yang disebabkan oleh korporasi maupun alam, adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian khusus. Perbedaan penyebab membawa konsekuensi yang berbeda dalam hal tanggapan dan pertanggungjawaban, tetapi intinya bahwa tidak ada pihak yang dapat terlepas dari tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Hanya dengan kerja sama, pengaturan yang ketat, dan kesadaran yang tinggi, kita bisa mengurangi risiko banjir dan menciptakan masa depan yang lebih aman bagi semua.

Menerut penulis sebab terjadinya banjir mungkin terdapat kaitan antara korporasi yang dilakukan oleh perusahaan yang ada pada  bagian wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang bergerak di bidang industrian daan pembangunan, yang mana indikasi pelanggaran yang dilakukan pada perusahaan tersebut yakni pada aktivitas pembukaan lahan yang melampaui batas izin yang diberikan, gagalnya perusahaan menjaga areal konsensi, lemahnya pengelolahan serta pemantauan dampak lingkungan hidup dan perusahaan perusahaan yang bergerak dibidang industri dan pembangunan dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian. Dengan asumsi yang telah dijelaskan mungkin salah satu penyebab banjir yang ada pada wilayah bagian tapanuli selatan dan Tapanuli Tengah

Dan tidak luput pula bahwa masyarakat turut andil dalam kejadian tersebut dikarnakan kurang nya menjaga pada lingkungan sekitar serta guyuran hujan yang mendominasi selama bebepa minggu.

Termasuk pada  perusahan yang bergerak dibidang industri maupun di pembangunan agar lebih perlunya menekankan reboisasi. Penghijauan kembali terhadap hutan-hutan yang di ambil sumber alamnya, agar kedepannya tidak lah terulang kembali bencana yang disebabkan korporasi dan alam, walaupun terjadi kembali mungkin, dampaknya tidak lah terlalu buruk terhadap lingkungan.Dan teruntuk pula Masyarakat juga harus berperan dalam memelihara kebersihan saluran air, melestarikan hutan dan menjaga kebersihan lingkungan.dengan ada kerja sama besar kemungkinan tidak akan terulangnya kejadian bencana banjir ini.