Sukma primadona rambe       

Mahasiswa Program Studi Tadris Fisika UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Kodifikasi hadis merupakan proses penting dalam sejarah Islam yang bertujuan menjaga keaslian riwayat Nabi Muhammad SAW dari pemalsuan dan distorsi. Abbas (2003) menjelaskan bahwa “kodifikasi hadis muncul sebagai kebutuhan mendesak agar perkataan Nabi tidak hilang bersama wafatnya para sahabat dan tabi’in” (p. 15). Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan pembukuan hadis (tadwīn al-hadīth) memiliki peran strategis dalam pelestarian sunnah.

Pada era digital, tantangan penyebaran hoaks dan radikalisme berbasis agama semakin mengkhawatirkan. Irham (2013) menyatakan bahwa “kritik hadis bukan hanya untuk masa lalu, tetapi relevan untuk menghadapi problem intelektual dan sosial modern” (p. 112). Oleh karena itu, prinsip verifikasi sanad dan matan perlu diterapkan sebagai alat penyaring terhadap narasi keagamaan yang tidak terverifikasi.

Kodifikasi hadis secara resmi dimulai pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99–101 H), yang memerintahkan pembukuan hadis untuk mencegah hilangnya riwayat akibat wafatnya para perawi (Yunitasari, 2020). Pada abad ketiga Hijriah, Imam al-Bukhari menyusun Shahih al-Bukhari dengan prosedur seleksi yang sangat ketat. Dikutip oleh Al-Khatib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad, Al-Bukhari berkata: “Aku tidak memasukkan satu hadis pun ke dalam kitabku ini sebelum berwudu dan shalat dua rakaat istikharah.” Ungkapan ini menunjukkan standar ketelitian dan spiritualitas dalam proses kodifikasi (Al-Khatib al-Baghdadi, dalam Tarikh Baghdad, Vol. 2).

Tujuan utama kodifikasi hadis adalah menjaga sumber hukum Islam dari pemalsuan. Yunitasari (2020) menegaskan bahwa “pemalsuan hadis pada masa fitnah politik menuntut adanya pembakuan standar kesahihan hadis” (p. 22).

Metodologi kritik hadis mencakup dua aspek utama: kritik sanad dan kritik matan. Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim menegaskan bahwa “riwayat tidak diterima kecuali dari orang yang tsiqah hafalan dan akhlaknya” (p. 7). Prinsip ini menjadi dasar ilmiah dalam menilai validitas sebuah hadis.

Pada konteks era digital, metode ini relevan untuk memverifikasi informasi keagamaan yang viral. Menurut artikel Hoaks di Media Sosial dalam Perspektif Hadis (2021), banyak hadis palsu diproduksi secara sengaja untuk menciptakan polarisasi sosial dan menyulut kebencian. Oleh karena itu, verifikasi ilmiah perlu menjadi budaya digital umat Islam.

Narasi radikal sering menggunakan hadis lemah atau palsu untuk membenarkan tindakan kekerasan. Al-Ghazali (1998) memperingatkan bahwa “tidak ada yang lebih berbahaya daripada orang bodoh yang berbicara atas nama agama” (p. 54). Penegasan ini relevan terhadap fenomena ekstremisme yang menyelewengkan ajaran Islam.

Di Indonesia, propaganda digital ISIS terbukti menggunakan manipulasi teks keagamaan untuk rekrutmen anggota. Artikel dalam Al-Tarbiyah Journal (2021) menyebut bahwa verifikasi sanad dan matan efektif membongkar distorsi hadis yang dipakai kelompok radikal.

Kodifikasi hadis terbukti memiliki peranan penting sebagai filter kontemporer terhadap hoaks dan radikalisme melalui metodologi ilmiah verifikasi sanad dan matan. Penerapan prinsip ilmu hadis dalam pendidikan dan ruang digital diharapkan dapat membangun masyarakat beragama yang kritis, moderat, dan berlandaskan sumber autentik. Integrasi teknologi dan ilmu hadis akan memperkuat literasi digital keagamaan serta mencegah penyalahgunaan agama untuk kepentingan destruktif.