Muflihatun Khairuna
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Poligami kembali mencuat ketika Abdullah Gymnastiar, seorang da’i kondang menikah untuk kedua kalinya dengan seorang janda cantik, beranak tiga, mantan fotomodel yang bernama Rini, ia telah mendapat persetujuan dari istri pertamanya dan ia berani mengakuinya didepan publik. Tampaknya A’agym ingin menampilkan poligami yang disinyalir sebagai poligami Islami. Namun tindakan A’agym tersebut tidak hanya mengundang polemik dan gejolak di masyarakat bahkan membuat bombardir kirim SMS ke ponsel Presiden.(Fadilah, 2022)
Selanjutnya ada juga suami yang melakukan poligami karena dia menganggap mampu untuk menafkahi istri-istrinya. Namun, kenyataan yang terjadi tidak seperti apa yang diharapkan, karena walaupun suaminya mampu untuk menafkahi istri-istrinya, tetapi suami tersebut tidak dapat berlaku adil. Seperti yang diungkapkan Ibu AM. Bahwa dalam masalah kebutuhan jasmaniah maupun rohaniah suaminya kurang adil, sebab suaminya lebih cenderung dengan istri keduanya dengan alasan anak-anak masih sangat butuh perhatian sehingga ini mengakibatkan kebencian dan kekecewaan anak-anak dan istri pertama pada suaminya (HT) tersebut. Bahkan anak-anak dari istri pertama HT sangat menyayangkan sikap ayah mereka yang telah berubah semenjak mempunyai istri lain karena sudah jarang pulang kerumah dan tidak memberikan nafkah baik lahir maupun bathin.(Makka et al., 2022)
Di Indonesia, poligami dianggap masih tabu dan juga sedikit banyak mendapatkan permasalahan pro-kontra berkaitan dengan implementasinya dalam kehidupan masyarakat. Hadirnya kaum feminisme memberikan padangan bahwasanya adanya poligami merusak kata merdeka dan menciderai asas kemerdekaan bagi seseorang yang bersuami. Hal ini dikarenakan adanya cara pandang atas laki laki dan perempuan yang dianggap sama dan hanya dibedakan atas jenis kelaminnya saja. Hal ini jelas sudah terbantah atas adanya izin untuk melakukan poligami atau memiliki istri lebih dari satu dan tidak diperbolehkannya seorang wanita untuk poliandri atau memiliki suami lebih dari satu baik secara agama ataupun undang–undang.(Yusdika, 2024)
Menurut Ibnu Qudamah dari Mazhab Hambali yang dikutip oleh Mahibbuthabry menjelaskan bahwa seorang laki-laki diperbolehkan melakukan perkawinan dengan maksimal 4 (empat) orang perempuan yang dijadikan istri. Sedangkan mazhab Syi‘ah memiliki penafsiran berbeda dengan penafsiran yang dilakukan oleh ulama mazhab yang lainnya sebab mereka dalam menafsirkan surah an-Nisa‘ [4] ayat 3 dengan menggunakan metode tambahan dalam ilmu matematika, yaitu 2+3+4 sehingga jumlahnya 9 (sembilan) orang perempuan yang boleh dijadikan istri atau di poligami. (Karimullah, 2021)
Dasar–dasar ketentuan menjadi Poligami dalam UUP tahun 1974 dalam BAB l Pasal 3 ayat (2) “Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. ”Pasal 4(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan. Dalam Pasal 5 (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut: adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka, adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.(Ropei, n.d.)
Poligami sendiri memiliki hikmah yang sangat banyak seperti terjaganya seorang suami dan wanita lainnya melakukan zina, mengangkat kehormatan wanita dan lain sebagainya. Namun dibalik hikmah tersebut pada kondisi sosialnya ternyata poligami lebih banyak mendatangkan kemudhoratan daripada manfaat. Dalam kehidupan bermasyarakat sendiri seorang yang melakukan poligami sedikit banyaknya akan mendapatkan cemooh dari warga sekitarnya (Hudafi, 2023)

Leave a Reply