Contoh Legal Opinion

No. Ref           :02/LO-NARKO/SBG/V/2026                          Sibolga 30 Mei 2026

Lampiran         : –

Kepada Yang Terhormat,

Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga

Jl.Kh Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kec.Sibolga Selatan, Kota Sibolga

Perihal  : Pendapat Hukum mengenai Keabsahan Proses Penangkapan dan Penyitaan dalam Perkara Narkotika di Aek Habil, Sibolga

Dengan Hormat,

Merujuk pada pemberitaan RRI.co.id tanggal 26 Mei 2026 serta sumber-sumber hukum pendukung, kami selaku penyusun pendapat hukum ini memberikan analisis sebagaimana berikut.

Dalam memberikan pendapat hukum ini, kami memiliki asumsi-asumsi sebagai berikut:

  1. Bahwa seluruh fakta dan peristiwa yang diberitakan oleh RRI.co.id (26 Mei 2026) diakui kebenarannya sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
  2. Bahwa dokumen-dokumen hukum yang dirujuk (KUHAP, UU Narkotika, UU Perlindungan Saksi, serta literatur pendukung) adalah sah       dan berlaku pada saat pendapat hukum ini dibuat.
  3. Bahwa tidak terdapat fakta lain di luar pemberitaan yang secara signifikan mengubah keabsahan proses penangkapan dan penyitaan.

Pendapat hukum ini didasarkan pada kualifikasi sebagai berikut:

  1. Pendapat hukum ini terbatas pada hukum acara pidana dan hukum materiil Republik Indonesia yang berlaku pada Mei 2026.
  2. Kami tidak berkewajiban untuk menyelidiki kebenaran material di luar fakta yang tersedia dalam pemberitaan dan sumber tertulis yang   dicantumkan.
  3. Apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru (misalnya adanya surat perintah penangkapan atau tidak), maka pendapat hukum ini dapat berubah        sesuai fakta tersebut.

Kronologis / Peristiwa Hukum

Pada Senin malam, 25 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Sibolga melakukan penangkapan terhadap dua orang pria, yakni AJP (50) dan EH (39), di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan. Penangkapan bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan 1 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,34 gram. Barang bukti tersebut rencananya akan dikirim ke laboratorium forensik. Kedua tersangka saat itu juga dibawa ke Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani penyidikan.

Polres Sibolga melalui pemberitaan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar terus aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Dokumen Yang Diterima:

  1. Berita RRI.co.id tanggal 26 Mei 2026: “Edarkan Sabu, Polres Sibolga Tangkap Dua Pria”.
  2. Berita RRI.co.id tanggal 20 Mei 2026 (kasus residivis).
  3. Berita RRI.co.id tanggal 15 Februari 2026 (kasus residivis sebelumnya).
  4. Artikel Hukumonline.com tanggal 24 September 2025 tentang dilema penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.
  5. Berita Antaranews.com tanggal 5 Juni 2026 tentang program “Polisi Sahabat Masyarakat” di Sibolga Selatan.

Permasalahan:

Berdasarkan kronologis di atas, diajukan permasalahan hukum sebagai berikut:

  1. Apakah proses penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sibolga terhadap AJP dan EH telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, mengingat tidak disebutkan secara tegas adanya kondisi tertangkap tangan?
  2. Bagaimana kualifikasi tindak pidana narkotika yang dapat dikenakan terhadap AJP dan EH berdasarkan barang bukti 0,34 gram sabu, serta apa ancaman pidananya?
  3. Bagaimana perlindungan hukum terhadap warga pelapor dalam kasus ini menurut UU No. 31 Tahun 2014?

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, khususnya Pasal 1 angka 24, Pasal 16, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 106.
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a, dan Pasal 132 ayat (1).
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  4. Yurisprudensi dan doktrin hukum acara pidana terkait penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.

Analisis Hukum

Pasal 106 KUHAP menentukan bahwa penyelidik dapat bertindak karena adanya “laporan” atau “pengaduan” dari masyarakat. Informasi warga tentang aktivitas peredaran sabu di Aek Habil secara sah menjadi dasar awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun, penangkapan yang merupakan tahap lanjutan harus memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP jo. Pasal 16 KUHAP, yang pada prinsipnya mewajibkan adanya surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan (Pasal 17 KUHAP).

Pemberitaan tidak menyebutkan secara eksplisit apakah AJP dan EH tertangkap tangan saat melakukan transaksi atau menggunakan narkotika. Apabila tidak dalam kondisi tertangkap tangan, maka penangkapan tanpa surat perintah dapat digugat melalui praperadilan (Pasal 77 KUHAP). Demikian pula dengan penggeledahan yang menghasilkan barang bukti sabu, idealnya harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan (Pasal 33-34 KUHAP) atau dalam keadaan mendesak yang dibenarkan oleh keadaan.

Dalam praktik peradilan pidana narkotika, sering terjadi penyimpangan prosedur yang kemudian menjadi objek gugatan. Meskipun tujuan pemberantasan narkotika bersifat mendesak, kepolisian tetap wajib menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi tersangka. Tanpa kepastian prosedural, barang bukti dapat dinilai tidak sah.

Barang bukti 0,34 gram sabu (berat bruto) termasuk dalam kategori kecil, namun secara hukum tetap cukup untuk menahan seseorang. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, terdapat dua kemungkinan penerapan pasal:

Pasal Perbuatan Ancaman Pidana

Pasal 114 ayat (1) Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp1.000.000.000,00 – Rp10.000.000.000,00

Pasal 127 ayat (1) huruf a Menyalahgunakan narkotika Golongan I untuk diri sendiri Penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi

Dalam praktik, aparat penegak hukum cenderung mendakwakan Pasal 114 ayat (1) terlebih dahulu, terutama jika ditemukan indikasi transaksi (misalnya uang hasil penjualan, alat timbang, atau keterangan saksi). Hal ini berlaku meskipun jumlah narkotika kecil. Oleh karena itu, AJP dan EH berpotensi dijerat sebagai pengedar, bukan hanya pemakai. Apabila terbukti hanya sebagai pemakai, rehabilitasi menjadi alternatif yang lebih manusiawi.

Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika mengakui peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Namun, efektivitas peran tersebut sangat bergantung pada adanya jaminan keamanan bagi pelapor. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara tegas menjamin kerahasiaan identitas dan perlindungan fisik terhadap saksi pelapor (whistleblower). Akan tetapi, implementasi di lapangan masih lemah, termasuk koordinasi antara kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Polres Sibolga dalam imbauannya menyatakan “ayo warga aktif lapor”, namun tanpa menyediakan saluran pelaporan yang rahasia dan mudah diakses (misalnya hotline WhatsApp atau aplikasi), imbauan tersebut cenderung bersifat simbolis. Kasus ini seharusnya dijadikan momentum untuk membangun sistem perlindungan pelapor yang konkret, sehingga warga tidak ragu memberikan informasi di masa mendatang.

Kesimpulan

Keabsahan penangkapan dan penyitaan – Tindakan polisi merespon laporan masyarakat secara cepat dapat dibenarkan sebagai langkah awal. Namun, keabsahan formal penangkapan dan penggeledahan sangat tergantung pada ada tidaknya kondisi tertangkap tangan atau surat perintah. Berita yang ada tidak menyebutkan kondisi tertangkap tangan secara jelas, sehingga berpotensi menjadi kelemahan prosedural jika digugat praperadilan.

Kualifikasi pidana – Barang bukti 0,34 gram sabu sudah cukup untuk menjerat AJP dan EH. Jika terbukti menjual atau menjadi perantara, dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Jika terbukti hanya memakai, dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman maksimal 4 tahun atau rehabilitasi.

Perlindungan pelapor – Polres Sibolga perlu segera membangun sistem pelaporan yang rahasia dan memberikan jaminan perlindungan hukum kepada informan, sesuai amanat UU No. 31 Tahun 2014, agar partisipasi masyarakat lebih optimal

Putri Sari Harefa

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan