RisetAnakBangsa.id-Artikel ini membahas konsep Al-Naskh wa Al-Mansukh (penghapusan dan yang dihapus) sebagai salah satu disiplin ilmu dalam kajian Ulumul Qur’an. Konsep nasakh merupakan bagian penting dalam memahami dinamika hukum Islam yang berkembang secara bertahap sesuai dengan kondisi masyarakat pada masa Rasulullah SAW. Melalui pendekatan deskriptif-analitis berdasarkan sumber-sumber klasik dan kontemporer, artikel ini menguraikan definisi, dasar hukum, syarat-syarat, pembagian, serta hikmah dari nasakh dalam Al-Qur’an. Kajian ini juga mengangkat perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai kemungkinan terjadinya nasakh. Kesimpulan utama artikel ini adalah bahwa nasakh merupakan mekanisme ilahi yang bijaksana dalam membimbing manusia menuju kesempurnaan syariat Islam secara gradual
PENDAHULUAN
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam mengandung berbagai ilmu pengetahuan yang memerlukan pemahaman mendalam dan komprehensif. Salah satu kajian penting dalam Ulumul Qur’an adalah ilmu Al-Naskh wa Al-Mansukh, yakni ilmu yang membahas tentang ayat-ayat yang menghapus (nasikh) dan ayat-ayat yang dihapus hukumnya (mansukh). Ilmu ini memiliki urgensi yang sangat besar dalam penetapan hukum Islam, karena tanpanya seseorang dapat salah dalam mengambil hukum dari ayat-ayat Al-Qur’an.
Konsep nasakh lahir dari kenyataan bahwa syariat Islam diturunkan secara bertahap (tadarruj) selama kurang lebih dua puluh tiga tahun. Dalam proses penurunannya, terdapat hukum-hukum awal yang kemudian diperbarui atau digantikan oleh hukum yang lebih sempurna sesuai dengan kesiapan umat menerima beban syariat. Hal ini menunjukkan betapa bijaksananya Allah SWT dalam membimbing umat manusia.
Meskipun demikian, konsep nasakh tidak lepas dari perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama menerima adanya nasakh dalam Al-Qur’an, sementara sebagian lainnya menolak atau membatasi penggunaannya. Perbedaan pandangan ini menjadikan kajian tentang Al-Naskh wa Al-Mansukh semakin menarik untuk dikaji secara mendalam.
PENGERTIAN AL-NASKH WA AL-MANSUKH
Pengertian Secara Bahasa (Lughawi)
Secara bahasa, kata “naskh” (نسخ) memiliki beberapa makna yang berbeda-beda menurut para ahli bahasa Arab. Imam Al-Zarkasyi dalam kitabnya Al-Burhan fi Ulum Al-Qur’an menyebutkan bahwa nasakh secara bahasa mengandung dua makna pokok:
1. Al-Izalah (الإزالة): bermakna menghilangkan atau menghapus sesuatu, seperti ungkapan “nasakhati al-syamsu al-zhilla” (matahari menghapus bayangan). Makna ini menunjukkan bahwa nasakh berarti menghapus hukum yang telah ada sebelumnya.
2. Al-Naql (النقل): bermakna memindahkan atau menyalin sesuatu dari satu tempat ke tempat lain. Hal ini seperti digunakan dalam ungkapan “nasakhtu al-kitab” (saya menyalin kitab). Makna ini menunjukkan perpindahan suatu hal dari satu keadaan ke keadaan lain.
Pengertian Secara Istilah (Ishtilahi)
Secara terminologi, para ulama Ushul Fiqh dan Ulumul Qur’an memberikan berbagai definisi tentang nasakh. Di antara definisi yang paling komprehensif adalah yang dikemukakan oleh Imam Al-Suyuthi dalam kitabnya Al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an: “Nasakh adalah mengangkat (menghapus) hukum syar’i dengan dalil syar’i yang datang kemudian.” (Al-Suyuthi, Al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an, Juz II, hlm. 20)
Adapun Al-Mansukh adalah hukum yang telah dihapus atau digantikan oleh hukum baru tersebut. Dengan demikian, dalam setiap proses nasakh terdapat tiga unsur pokok, yaitu: (1) Nasikh, yakni hukum baru yang menghapus; (2) Mansukh, yakni hukum lama yang dihapus; dan (3) Mansukh ‘anh, yakni subjek yang hukumnya dihapus.
DASAR HUKUM NASAKH DALAM AL-QUR’AN
Para ulama yang menerima adanya nasakh dalam Al-Qur’an mendasarkan pendapat mereka pada beberapa ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit maupun implisit menyebut adanya fenomena nasakh. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:
QS. Al-Baqarah Ayat 106: “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?” (QS. Al-Baqarah [2]: 106)
Ayat ini secara tegas menyatakan adanya proses penggantian ayat dengan ayat yang lebih baik atau yang sebanding. Para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil utama atas bolehnya nasakh dalam Al-Qur’an.
QS. Al-Nahl Ayat 101: “Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: ‘Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja.’ Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui.” (QS. Al-Nahl [16]: 101)
Ayat ini memberikan penjelasan tambahan bahwa pergantian ayat merupakan kehendak Allah yang penuh hikmah, meskipun orang-orang kafir menganggapnya sebagai kebohongan Muhammad SAW.
SYARAT-SYARAT NASAKH
Para ulama telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar suatu hukum dapat dinyatakan sebagai nasakh terhadap hukum lainnya. Imam Al-Zarqani dalam Manahil Al-‘Irfan fi Ulum Al-Qur’an menyebutkan beberapa syarat tersebut:
1. Hukum yang Dihapus Bersifat Syar’i
Nasakh hanya berlaku pada hukum-hukum syar’i (hukum agama), bukan pada hukum-hukum alam, akhlak universal, atau berita-berita tentang akhirat yang bersifat tetap.
2. Dalil Penghapus (Nasikh) Datang Kemudian
Dalil yang menghapus (nasikh) harus datang setelah dalil yang dihapus (mansukh). Jika keduanya turun bersamaan, maka tidak ada nasakh, melainkan takhshish (pengkhususan).
3. Terdapat Pertentangan yang Nyata
Antara dalil nasikh dan mansukh harus terdapat pertentangan yang nyata (ta’arudh) yang tidak dapat dikompromikan (dijam’u) dengan cara apapun.
4. Sumber Nasikh Setara atau Lebih Kuat
Kekuatan dalil penghapus (nasikh) harus setara atau lebih kuat dari dalil yang dihapus. Oleh karena itu, khabar ahad tidak dapat menasakh ayat Al-Qur’an atau hadits mutawatir.
PEMBAGIAN NASAKH DALAM AL-QUR’AN
Para ulama membagi nasakh dalam Al-Qur’an menjadi beberapa kategori berdasarkan aspek yang berbeda-beda. Imam Al-Suyuthi dalam Al-Itqan membagi nasakh menjadi tiga jenis utama:
A. Nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
Jenis nasakh ini adalah yang paling banyak terjadi dan disepakati oleh para ulama. Contoh yang paling sering dikemukakan adalah penghapusan kewajiban wuquf (berdiam) satu tahun dalam rumah bagi janda (QS. Al-Baqarah: 240) oleh ayat tentang iddah empat bulan sepuluh hari (QS. Al-Baqarah: 234).
B. Nasakh Al-Qur’an dengan Sunnah
Jenis ini terbagi lagi menjadi dua, yaitu nasakh Al-Qur’an dengan hadits ahad dan nasakh Al-Qur’an dengan hadits mutawatir. Mayoritas ulama menolak nasakh Al-Qur’an dengan hadits ahad, namun membolehkan nasakh Al-Qur’an dengan hadits mutawatir meskipun hal ini masih diperdebatkan.
C. Nasakh Berdasarkan Tilawah dan Hukum
Kategorisasi lain yang lebih spesifik adalah pembagian berdasarkan aspek tilawah (bacaan) dan hukum:
1. Mansukh Al-Hukmi duna Al-Tilawah
Hukumnya dihapus tetapi teksnya masih terbaca dalam mushaf. Contohnya adalah ayat tentang menunggu setahun bagi janda (QS. Al-Baqarah: 240) yang hukumnya dihapus oleh ayat 234, namun teksnya tetap ada.
2. Mansukh Al-Tilawah duna Al-Hukmi
Teksnya tidak lagi dibaca (tidak ada dalam mushaf) tetapi hukumnya masih berlaku. Contoh yang sering disebutkan adalah hadits tentang ayat rajam yang teksnya tidak tercantum dalam mushaf namun hukumnya masih diterapkan.
3. Mansukh Al-Hukmi wa Al-Tilawah ma’an
Baik hukum maupun teksnya sama-sama dihapus. Ini adalah jenis yang paling jarang dan paling banyak diperdebatkan di kalangan ulama.
PERBEDAAN PANDANGAN ULAMA
Salah satu isu yang paling diperdebatkan dalam ilmu nasakh adalah apakah nasakh benar-benar terjadi dalam Al-Qur’an dan berapa banyak ayat yang mansukh. Secara umum, ulama terbagi dalam dua kubu besar:
A. Ulama yang Menerima Nasakh
Mayoritas ulama klasik menerima adanya nasakh dalam Al-Qur’an. Imam Al-Suyuthi menyebutkan sekitar dua puluh ayat yang dianggap mansukh. Tokoh-tokoh seperti Imam Ibnu Hazm, Al-Nahhas, dan Ibn Salamah bahkan menyebutkan jumlah yang lebih banyak. Mereka berargumen bahwa nasakh adalah bukti kebijaksanaan Allah dalam membimbing umat secara bertahap.
B. Ulama yang Membatasi atau Menolak Nasakh
Sejumlah ulama kontemporer seperti Dr. Mustafa Zaid dalam disertasinya Al-Naskh fi Al-Qur’an Al-Karim melakukan kajian kritis dan menyimpulkan bahwa banyak ayat yang dianggap mansukh oleh ulama terdahulu sebenarnya bukan nasakh yang sesungguhnya, melainkan hanya takhshish (pengkhususan) atau taqyid (pembatasan). Shah Wali Allah Al-Dihlawi juga mempersempit jumlah ayat mansukh hanya menjadi beberapa ayat saja.
HIKMAH AL-NASKH WA AL-MANSUKH
Allah SWT menetapkan nasakh dalam Al-Qur’an bukan tanpa alasan. Terdapat berbagai hikmah yang terkandung di balik adanya nasakh, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama Ulumul Qur’an:
1. Memperhatikan Kemaslahatan Umat
Nasakh menunjukkan bahwa Allah SWT sangat memperhatikan kemaslahatan umat manusia. Hukum-hukum awal ditetapkan sesuai kondisi umat pada masanya, kemudian disempurnakan seiring dengan meningkatnya kapasitas umat dalam menerima beban syariat.
2. Prinsip Tadarruj dalam Pensyariatan
Nasakh membuktikan prinsip bertahap (tadarruj) dalam penetapan hukum Islam. Pengharaman khamar misalnya, tidak langsung diharamkan secara total, melainkan melalui beberapa tahapan ayat yang turun secara bertahap.
3. Menunjukkan Kasih Sayang Allah
Dengan adanya nasakh, Allah SWT menunjukkan kasih sayang-Nya kepada umat manusia dengan tidak langsung membebani mereka dengan hukum-hukum yang berat sejak awal dakwah Islam.
4. Menjaga Kemurnian Syariat
Nasakh juga berfungsi untuk menjaga kemurnian syariat Islam dari percampuran dengan hukum-hukum syariat terdahulu yang sudah tidak relevan lagi bagi umat Islam.
5. Menguji Keimanan dan Ketaatan
Adanya nasakh juga merupakan ujian bagi umat Islam untuk membuktikan keimanan dan ketaatan mereka kepada Allah SWT dan Rasul-Nya dalam menerima perubahan hukum.
CONTOH-CONTOH NASAKH DALAM AL-QUR’AN
Untuk memperjelas pemahaman tentang nasakh, berikut dikemukakan beberapa contoh yang disepakati oleh mayoritas ulama:
A. Nasakh Hukum Kiblat
Pada awal Islam, umat Islam melaksanakan shalat menghadap Masjid Al-Aqsha di Yerusalem. Hukum ini kemudian dihapus oleh QS. Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan untuk menghadap Masjid Al-Haram di Makkah. Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-2 Hijriyah dan merupakan salah satu contoh nasakh yang paling dikenal dalam sejarah Islam.
B. Nasakh Hukum Iddah Janda
QS. Al-Baqarah ayat 240 menetapkan bahwa janda harus berdiam diri di rumah suaminya selama satu tahun. Hukum ini kemudian dihapus oleh QS. Al-Baqarah ayat 234 yang menetapkan masa iddah janda selama empat bulan sepuluh hari.
C. Nasakh Hukum Khamar
Pengharaman khamar dilakukan secara bertahap. Dimulai dari QS. Al-Baqarah: 219 yang menyebutkan bahwa dosa khamar lebih besar dari manfaatnya, kemudian QS. Al-Nisa: 43 yang melarang shalat dalam keadaan mabuk, dan akhirnya QS. Al-Ma’idah: 90-91 yang mengharamkan khamar secara total. Setiap tahapan merupakan penyempurnaan hukum yang datang kemudian.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal penting mengenai Al-Naskh wa Al-Mansukh:
1. Nasakh adalah pengangkatan hukum syar’i oleh dalil syar’i yang datang kemudian, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kajian Ulumul Qur’an.
2. Dasar hukum nasakh terdapat secara eksplisit dalam Al-Qur’an, khususnya QS. Al-Baqarah: 106 dan QS. Al-Nahl: 101.
3. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah dan kategorisasi ayat-ayat mansukh, namun mereka sepakat bahwa nasakh merupakan keniscayaan dalam perjalanan pensyariatan Islam.
4. Hikmah terbesar dari nasakh adalah prinsip tadarruj (bertahap) yang mencerminkan kasih sayang Allah SWT kepada umat manusia.
5. Memahami ilmu nasakh sangat krusial bagi siapapun yang ingin melakukan istinbath hukum dari Al-Qur’an agar tidak terjebak pada penggunaan hukum yang sudah mansukh.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il. (1422 H). Shahih Al-Bukhari. Tahqiq: Muhammad Zuhair ibn Nashir. Dar Thouq Al-Najah.
Al-Dihlawi, Shah Wali Allah. (2005). Al-Fauz Al-Kabir fi Ushul Al-Tafsir. Diterjemahkan oleh G.N. Jalbani. Medina Publishing House.
Al-Qattan, Manna’ Khalil. (2007). Mabahits fi Ulum Al-Qur’an. Maktabah Wahbah. Kairo. (Versi terjemahan: Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Pustaka Litera AntarNusa. Bogor.)
Al-Suyuthi, Jalaluddin. (2008). Al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an. 2 Jilid. Dar Al-Hadits. Kairo.
Al-Zarqani, Muhammad Abd Al-‘Azhim. (2003). Manahil Al-‘Irfan fi Ulum Al-Qur’an. 2 Jilid. Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah. Beirut.
Al-Zarkasyi, Badr Al-Din Muhammad ibn Abdullah. (1957). Al-Burhan fi Ulum Al-Qur’an. 4 Jilid. Tahqiq: Muhammad Abu Al-Fadhl Ibrahim. Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyah.
Ibn Salamah, Hibat Allah. (2000). Al-Nasikh wa Al-Mansukh. Tahqiq: Zuhair Al-Shawish & Muhammad Kan’an. Al-Maktab Al-Islami. Beirut.
Khalil, Imad Al-Din. (2010). Nasakh Al-Qur’an: Dirasat wa Tatbiqat. Dar Ibn Hazm. Beirut.
Shihab, M. Quraish. (2013). Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Al-Qur’an. Lentera Hati. Tangerang.
Syahrur, Muhammad. (2000). Al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah. Al-Ahali. Damaskus.
Zaid, Mustafa. (1963). Al-Naskh fi Al-Qur’an Al-Karim: Dirasah Tasyri’iyyah Tarikhiyyah Naqdiyyah. 2 Jilid. Dar Al-Wafa. Al-Manshurah.
Zuhaily, Wahbah. (1993). Ushul Al-Fiqh Al-Islami. Jilid I. Dar Al-Fikr. Damaskus.Al-Wafa. Al-Manshurah.
Zuhaily, Wahbah. (1993). Ushul Al-Fiqh Al-Islami. Jilid I. Dar Al-Fikr. Damaskus.

Andre Marito Pohan
Mahasiswa Prodi Teknologi Informasi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply