Pengertian al-Muhkamat wa al-Mutasyabihat

RisetAnakBangsa.id-Muhkam secara bahasa berasal dari kata hakama. Kata hukm berarti memutuskan antara dua hal atau lebih perkara, maka hakim adalah orang yang mencegah yang zalim dan memisahkan dua pihak yang sedang bertikai. Muhkam adalah sesuatu yang dikokohkan, jelas, fasih dan membedakan antara yang hak dan batil.

Sedangkan, mutasyabih secara bahasa berasal dari kata syabaha, yakni bila salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain. Syubhah ialah keadaan di mana satu dari dua hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan di antara keduanya secara konkrit atau abstrak.

Al-zarqani mengemukakan 11 definisi yang sebagiannya dari al-suyuthi:

Muhkam ialah ayat yang jelas maksudnya lagi nyata yang tidak mengandung kemungkinan nasakh. Mutasyabih ialah ayat yang tersembunyi (maknanya), tidak diketahui maknanya baik secara akli maupun naqli, dan inilah ayat-ayat yang hanya Allah mengetahuinya, seperti datangnya hari kiamat, huruf-huruf yang terputus-putus di awal-awal surat. Pendapat ini di bangsakan al-Alusi kepada pemimpin-pemimpin mazhab Hanafi.

Muhkam ialah ayat yang diketahui maksudnya, baik secara nyata maupun melalui takwil. Mutasyabih ialah ayat yang hanya Allah mengetahui maksudnya, seperti datangnya hari kiamat, keluarnya dajjal, huruf-huruf yang terputus-putus di awal surat. Pendapat ini dibangsakan kepada ahli sunnah sebagai pendapat yang terpilih di kalangan mereka.

Muhkam ialah ayat yang tidak mengandug kecuali satu kemungkinan makna takwil. Mutasyabih ialah ayat yang mengandung banyakkemungkinan makna takwil. Pendapat ini di bangsakan kepada Ibnu Abbas dan kebanyakan ahli ushul fiqh mengikutinya.

Muhkam ialah ayat yang berdiri sendiri dan tidak memerlukan keterangan. Mutasyabih ialah ayat yang tidak berdiri sendiri, tetapi memerlukan keterangan. Kadang-kadang diterangkan dengan ayat atau keterangan tertentu dan kali uang lain di terangkan dengan ayat atau keterangan yang lain pula karena terjadinya perbedaan dan menakwilnya. Pendapat ini di ceritakan oleh Imam Ahmad r.a.

Muhkam ialah ayat yang seksama susunaan dan urutannya yang membawa kepada kebangkitan makna yang tepat tanpa pertentangan. Mutasyabih ialah ayat yang makna yang tepat tanpa pertentangan. Mutasyabih ialah ayat yang makna seharusnya tidak terjangkau dari segi bahasa kecuali bila ada bersamanya indikasi atau melalui konteksnya. Lafaz musytarak masuk kedalam mutasyabih menurut pengertian ini. Pendapat ini dibangsakan kepada Imam al-Haramain.

Muhkam ialah ayat yang jelas maknanya dan tidak masuk kepadanya isykal (kepelikan). Mutasyabih ialah lawannya. Mukam terdiri atas lafal nash dan lafas zahir. Mutasyabih terdiri atas ism-ism (kata-kata benda) musytarak dan lafal-lafal mubhamah (samar-samar). Ini pendapat Al-Thibi.

Muhkam ialah ayat yang tunjukan maknanya kuat, yaitu lafal nash dan lafal zahir. Mutasyabih ialah ayat yang tunjukan maknanya tidak kuat, yaitu lafaz mujmal, muawwal, dan musykil. Pendapat ini dibangsakan kepada Imam al-Razi dan banyak peneliti yang memilihnya.

Pandangan ulama terhadap Ayat Al-Muhkamat dan Al-Mutasyabihat
Dari ayat muhkam yang bersifat qat’I adalah berimplikasi lahirnya aqidah pokok. Sedangkan ayat mutasyabih yang bersifat zhanni adalah berimplikasi lahirnya aqidah cabang. Atas pemahaman dan interprestasi yang berbeda terhadap keduanya, pada fakta sejarah umat islam telah melahirkan berbagai pendapat dan madzhab.

Adapun pandangan ulana mazhab atau pandangan ulama yang lain terhadap ayat al-Muhkam dan al-Mutasyabih seperti berikut:

Mazhab Hanafi: yang banyak diikuti di wilayah Asia Tengah dan India, cenderung mengadopsi pendekatan literal dalam pemahaman ayat-ayat muhkamat. Mereka menganggap ayat-ayat ini sebagai hukum yang jelas dan tegas. Dalam konteks ayat mutasyabihat, mazhab Hanafi cenderung menggunakan pendekatan ta’wil (penjelasan dan interpretasi) dan menjelaskan maknanya secara lebih rinci.

Mazhab Maliki: yang umumnya dianut wilayah Afrika Utara dan sebagian wilayah Arab, juga cenderung menghargai hukum-hukum yang jelas dan tegas dalam ayat-ayat muhkamat. Mereka memandang ayat-ayat mutasyabihat sebagai pelengkap dan sering kali mencari panduan tambahan dari hadis dan praktik-praktik Rasulllah SAW untuk memberikan konteks pada ayat-ayat ini.

Mazhab Syafi’i: yang memiliki pengikut yang banyak di Indonesia, dan Malaysia dan sebagian besar dunia arab, mengambil pendekatan yang seimbang antatra muhkamat dan mutasyabihat. Mereka memandang ayat-ayat muhkamat sebagai dasar hukum islam, sementara ayat-ayat mutasyabihat diterjemahkan dengan mempertimbangkan konteks dan hadis. Pandangan Mazhab Syafi’I cenderung mengedepankan pemahaman tekstual dan kontekstual.

Mazhab Hanbali: yang cenderung diikuti wilayah Arab Saudi, memegang teguh pada literalisme dalam pemahaman ayat-ayat muhkamat. Mereka menganggap ayat-ayat ini sebagai sumber utama hukum islam. Dalam memahami ayat-ayat mutasyabihat, Mazhab Hanbali sering kali mengedepankan pendekatan ta’wil dan menjelaskan maknanya sesuai dengan konteks dan kebutuhan zaman. Ayat mutasyabihat tetap diimani meskipun maknanya jelas. Dilarang menakwilkan menurut hawa nafsu.

Menurut pandangan Subhi As Shalih, ia membedakan pendapat para ulama dua madzhab:

Madzhab Salaf, yaitu orang orang yang mempercayai dan meyakini sifat-sifat mutasyabih dan menyerahkan hakikatnya kepada Allah sendiri. Oleh karenanya mereka disebut mufawidah atau tafwid. Secara umum demikian penafsirannya madzhab salaf dalam memahami ayat-ayat mutasyabih. Kemudian dalam aplikasinya mereka menggunakan hujah aqli dan naqli.

Madzhab Khalaf, yaitu ulama yang menakwilkan lafal yang makna lahirnya mustahil dengan makna yang sesuai dan baik untuk zat Allah. Oleh sebab itu mereka disebut muawwilah atau madzhab takwil. Seperti mereka memaknakan istiwa dengan ketinggian yang abstrak, berupa pengendalian Allah terhadap alam. Kedatangan Allah diartikan dengan kedatangan perintahnya. Allah berada di atas hamba-Nya dengan Allah Maha Tinggi, bukan berada di suatu tempat.

Pembagian Al-muhkamat wa al-Mutasyabihat

Menurut Al-Zarqani, ayat-ayat mutasyabihat dapat dibagi kepada tiga macam:

Ayat-ayat yang seluruh manusia tidak dapat sampai kepada maksudnya, seperti pengetahuan tentang zat Allah dan hakikat sifat-sifatmya, pengetahuan tentang waktu kiamat dan hal-hal gaib lainnya, Allah berfirman:
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib, tak ada yang mengetahuinya kecuali dia sendiri”. (QS. Al-an’am (6) : 59).

Ayat-ayat yang setiap orang bisa mengetahui maksudnya melalui penelitian dan pengkajian, seperti ayat-ayat mutasyabihat yang kesamarannya timbul akibat ringkas, panjang, urutan, dan seumpamanya. Allah berfirman:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita”. (QS An-nisa (4) : 3)

Ayat-ayat mutasyabihat yang maksudnya dapat diketahui oleh para ulama tertentu dan bukan semua ulama. Maksud yang demikian adalah makna-makna yang tinggi yang memenuhi hati orang-orang yang jernih jiwanya dan mujtahid.
Sebab-sebab Adanya Ayat Muhkam dan Mutasyabih

Ayat-ayat Muhkam

Secara umum para ulama berpendapat, sebab adanya ayat-ayat muhkamat itu sudah jelas, yakni kebanyakan para ulama mengacu pada keterangan ayat 1 surah Hud yang artinya: “Suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi”. Juga karena kebanyakan tertib dan susunannya ayat-ayat Al-Quran itu rapid an urut. Maknanya juga mudah dicerna akal pikiran karena tidak samar artinya sehingga dapat dipahami dengan mudah. Adapun contoh ayat-ayat Muhkam sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ وَالَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ۝٢١
“Wahai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah : 21)

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣
“Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS Al-Baqarah : 43)

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ۝٢٧٥

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah : 275)

Ayat-ayat Mutasyabih

Adapun, adanya ayat-ayat mutasyabih dalam al-Quran secara rinci disebabkan oleh tiga hal yaitu:

Kesamaran pada lafal
Sebab kesamaran pada lafal ini ada dua macam, yaitu:

Kesamaran pada lafal mufrad
Kesamaran pada lafal mufrad (lafal yang belum tersusun dalam kalimat) maksudnya yaitu terdapat lafal-lafal mufrad yang artinya tidak jelas, baik disebabkan lafalnya yang gharib (asing) atau musytarak (bermakna ganda).

Contoh kesamaran lafal mufrad gharib (asing):
وَفَاكِهَةً وَّاَبًّا۝٣١ Q.S. Abasa 80: 31

Artinya: ” Dan buah-buahan dan serta rumput-rumputan”
Lafal بَ أ pada ayat tersebut mutasyabih karena jarangnya digunakan, sehingga asing. Kata ٌّبَ أ diartikan rumput-rumputan berdasarkan pemaaman dari ayat berikutnya.

مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِاَنْعَامِكُمْۗ ۝٣٢ QS Abasa 80: 32
Artinya: “(Semua itu disediakan) untuk kesenanganmu dan hewan-hewan ternakmu”.

Contoh kesamaran pada lafal mufrad yang Musytarak (bermakna ganda)
فَرَاغَ عَلَيْهِمْ ضَرْبًا ۢ بِالْيَمِيْنِ ۝٩٣ Q.s. As-Saffat 37: 93
Artinya: “Lalu dihadapinya berhala-berhala itu sambil memukulnya dengan tangan kanannya/kuatnya”

Lafal بِالْيَمِيْن dalam ayat tersebut adalah lafal mufrad yang musytarak (bermakna ganda). Kata بِالْيَمِيْن tersebut bisa berarti tangan kanan atau kekuatan. Arti tersebut semuanya relevan untuk kata بِالْيَمِيْن sehingga mengakibatkan kesamaran. Apakah arti tangan kanan, sehingga ayat itu berarti Nabi Ibrahim memumukul berhala-berhala itu dengan tangan kanannya, sebab beliau tidak kidal tentunya. Ataukah arti kuat, sehingga ayat itu berarti Nabi Ibrahim memukul berhala-berhala dengan kuat karena berhalaberhala itu kebanyakan terbuat dari batu. Begitu juga beberpa huruf Muqaththa’ah (penggalan-penggalan huruf di pembukaan atau permulaan surat-surat dalam al-Qur‟an).

Kesamaran dalam lafal murakkab

Kesamaran dalam lafal murakkab itu disebabkan karena lafal-lafal yang murakkab (lafal yang tersusun dalam kalimat) itu terlalu ringkas, terlalu luas atau karena susunan kalimatnya kurang tertib.

Contoh tasyabuh (kesamaran) dalam lafal murakkab terlalu ringkas.

Q.s. An-Nisa‟: 3
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ۝٣

Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim”.

Ayat tersebut masih sukar dipahami karena susunan kalimatnya terlalu singkat sehingga membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapinya agar dapat memperjelas maksudnya, yaitu “jika takut tidak dapat berlaku adil terhadap hak istrinya yang yatim harus dijaga status dan hartanya sebagai anak yatim, maka supaya menikahi wanita yang tidak yatim dimana lebih bebas sedikit penjagaan terhadap hak-haknya

Contoh kesamaran lafal murakkab yang terlalu luas

QS. Asy-Syura: 11
لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌۚ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ ۝١١

Artinya: “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.

Pada ayat tersebut kelebihan huruf kaf dalam kata kamitslihi. Sehingga sulit dimengerti maksudnya..

Contoh kesamaran lafal murakkab yang tidak tertib

QS. Al-Kahfi: 1
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ عِوَجًاࣝ ۝١

Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Kitab Suci (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya dan Dia tidak membuat padanya sedikit pun kebengkokan”.
Seandainya susunan kalimat ditertibkan dengan memindahkan kata qayyiman sebelum kata walam yaj‟al maka maknanya lebih jelas. Artinya; “Yang telah menurunkan kepada hamba-Nya al-kitab (al-Qur‟an sebagai bimbingan yang lurus, dan tidak mengadakan kebengkokan didalamnya”.

Kesamaran pada makna ayat
Kesamaran itu karena makna dari lafal-lafalnya tidak terjangkau oleh akal pikiran manusia. Contohnya seperti makna dari sifat-sifat Allah, sifat Qodrat Iradatnya, mauupun sifat-sifat lainnya. Dan termasuk juga dari ihwal hari kiamat, kenikmatan surga, siksa kubur dan lain sebagainya.

Kesamaran pada lafal dan makna ayat

Contohnya dalam Q.s. al-Baqarah;189
يَسـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَاۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝١٨٩

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”

Kesamaran pada ayat tersebut yaitu: pertama, dari lafal terlalu ringkas. Kedua dari segi makna tidak jelas yang dimaksud, karena termasuk adat kebiasaan khusus orang Arab yang tidak mudah diketahui oleh bangsa lain.

Beberapa contoh ayat al-Qur‟an di atas menunjukkan bahwa di dalam al-Qur‟an terdapat lafal-lafal mutasyabih yang makna-maknanya serupa dengan makna yang kita ketahui dalam kehidupan di dunia tetapi pada dasarnya kata-kata tersebut tidaklah sama dengan makna yang diketahui manusia. Misalnya kata “bersemayam, wajah Allah, tangan Allah, diatas hambanya.

Contoh Ayat Mutasyabih yang Kembali Kepada Muhkam

Ayat Mutasyabihat

Firman Allah SWT:
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ ۝٩

Sesungguhnya Kami-lah yang telah menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami ialah penjaganya yang benar-benar. (QS. al-Hijr [15]:9).

Ayat ini mengandung dua pengertian, yaitu: (a) kalimat Inna (Kami) mengandung pengertian satu yang diagungkan, dan adalah kebenaran; (b) Inna itu untuk jemaah atau sekumpulan atau banyak. Pengertian seperti ini adalah batil. Oleh sebab itu, maka kita harus kembalikan ia kepada ayat muhkamah. Ia memungkinkan pula menunjukkan, bahwa Dia (Allah) yang diagungkan satu dan di samping-Nya ada yang lain. Ayat ini dijadikan dalil oleh orang-orang. Nasrani yang berarti tunggal atau bertrinitas, yaitu bertuhan kepada: (1) Allah, (2) Yesus, dan (3) Roh Kudus.

b.Adapun ayat mutasyabih yang kita kembalikan kepada muhkamah, antara lain: Firman Allah SWT:
اِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌۚ

Artinya: Tuhanmu (kamu banyak) ialah Tuhan yang satu. (QS. an-Nahl (16): 22).
وَالَّذِيْنَ هُمْ عَلٰى صَلَوٰتِهِمْ يُحَافِظُوْنَۘ ۝٩

Artinya: Tidak ada Allah mengangkat anak. (QS. al-Mu’mi- nun [23]: 9).

Ayat-ayat ini termasuk muhkamat, yang dimaksud dengan Inna itu hanyalah Allah Yang Esa yang mengagungkan dirinya.

Hikmah Diturunkannya Ayat-Ayat al-Mutasyabih

Meningkatkan Upaya dan Pahala
Memahami ayat mutasyabih memerlukan usaha lebih, sehingga menambah pahala.

Menjaga Keberagaman Mazhab
Jika Al-Qur’an seluruhnya muhkam, hanya akan ada satu mazhab. Keberadaan mutasyabih memungkinkan perbedaan pendapat yang tetap dalam koridor kebenaran.

Mendorong Pengembangan Ilmu
Memahami mutasyabih membutuhkan ilmu seperti bahasa, gramatika, bayan, dan ushul fiqh, yang mendorong berkembangnya berbagai disiplin ilmu.

Memudahkan Pemahaman Orang Awam
Agar tidak terjerumus dalam ta’thil (peniadaan sifat Allah), orang awam diajak memahami konsep abstrak melalui bahasa yang sesuai dengan imajinasi dan pengalaman empirik mereka

Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim.

Al-Qaththan, Manna’. 2013. Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Al-Suyuthi, Jalaluddin. 2010. Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.

Al-Zarqani, Muhammad ‘Abd al-‘Azim. 2001. Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.

Ash-Shalih, Subhi. 2009. Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Hasbi Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad. 1994. Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an/Tafsir. Jakarta: Bulan Bintang.

Shihab, M. Quraish. 2013. Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati.

Shihab, M. Quraish. 2007. Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.

Az-Zahabi, Muhammad Husain. 2005. Al-Tafsir wa al-Mufassirun. Kairo: Maktabah Wahbah.

Rohimin. 2015. Ulumul Qur’an: Memahami Keaslian, Kemukjizatan, dan Kandungan Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Yunus, Mahmud. 2010. Tafsir Qur’an Karim. Jakarta: Hidakarya Agung.mukjizatan, dan Kandungan Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Yunus, Mahmud. 2010. Tafsir Qur’an Karim. Jakarta: Hidakarya Agung.

Nagita Amelia

Mahasiswa Prodi Teknologi Informasi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan