Andelis mardiani
Mahasiswa Program Studi Tadris Fisika UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Hadits merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an dan memainkan peran penting dalam menjelaskan berbagai praktik keagamaan. Jejak hadits dari masa Nabi hingga era digital merupakan perjalanan panjang yang mencerminkan komitmen kuat untuk menjaga keaslian ajaran Islam (Azami, 1977).
Hadits pada Zaman Nabi Muhammad saw. (610-632 M)
Periode ini disebut Ashr al-Wahyu Wa al-Takwin yaitu masa turunnya wahyu dan pembentukan masyarakat Islam. Pada saat itu, kondisi bangsa Arab berada dalam kekacauan sosial dan moral. Dalam situasi tersebut, Allah menurunkan rahmat-Nya dengan mengutus seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri, yakni Nabi Muhammad SAW. Wahyu yang diterima oleh Nabi kemudian disampaikan kepada umat melalui sabda, tindakan, dan persetujuan beliau.” (Febrianti, et al.,2025). Penyampaian hadits berlangsung terutama melalui lisan, sebab masyarakat Arab saat itu memiliki tradisi oral (hafalan) yang sangat kuat. Para sahabat dengan teliti menghafal setiap ajaran Nabi, baik yang disampaikan melalui ceramah, nasihat, jawaban atas pertanyaan, maupun keteladanan nyata Nabi dalam kehidupan sehari-hari. Sebenarnya pada masa ini, penulisan hadits sempat dilarang oleh Nabi Muhammad saw. Karena khawatir akan bercampur dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang sedang dalam proses penurunan (Nuzulul Qur’an). Namun larangan tersebut tidak mutlak, dan beberapa sahabat tetap diberi izin menulis hadits dalam bentuk catatan pribadi seperti Ash-Shahifah Ash-Shadiqah milik Abdullah bin Amr bin Ash, yang dimana catatan-catatan tersebut berfungsi untuk memperkuat hafalan mereka. Dengan demikian, meskipun hafalan menjadi metode utama, dokumentasi tulisan pun telah lahir sejak priode ini, walaupun tidak dilakukan secara sistematis seperti pada masa berikutnya.
Hadits pada Zaman Sahabat (632-700)
Setelah Nabi wafat, Para sahabat berpencar ke berbagai wilayah Islam dalam menyampaikan hadits kepada umat setempat. Mereka juga menerapkan kehati-hatian yang tinggi dalam menerima riwayat. Misalnya, Umar bin Khattab sering meminta saksi atau penjelasan tambahan untuk memastikan kebenaran riwayat. Sikap ini secara tidak langsung menjadi pondasi awal lahirnya metode kritik sanad.” (Arifin, Janah, & Anufari, 2022: 42).
Ketika Islam menyebar ke berbagai wilayah, para sahabat ikut berpindah dan menetap di kota-kota besar seperti Kufah, Basrah, Syam, Mekah, dan Mesir. Penyebaran sahabat ke berbagai wilayah inilah yang membuat hadits semakin luas dikenal dan dipelajari oleh umat Islam. Para sahabat juga sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Sehingga sahabat sering melakukan perjalanan jauh (Rihlah) untuk memastikan kebenaran satu hadits. Hal ini muncul dari rasa tanggung jawab mereka sebagai generasi yang berinteraksi langsung dengan Rasulullah. Pada periode ini pula, beberapa sahabat terkenal menjadi perawi utama, seperti Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Anas bin Malik. Walaupun penulisan hadits belum dilakukan secara resmi oleh negara, beberapa sahabat dan murid mereka mulai membuat catatan pribadi, yang kemudian menjadi dasar penting bagi kodifikasi hadits pada periode selanjutnya.
Hadits pada zaman Tabi’in (700-800 M) dan Awal Munculnya Hadits Palsu
Pada masa Tabi’in, generasi setelah sahabat, ilmu hadits berkembang semakin luas. Mereka mendapatkan riwayat langsung dari sahabat dan kemudian menyebarkannya ke berbagai daerah Islam. Pada masa ini, kebutuhan untuk menuliskan hadits semakin besar mengingat wafatnya banyak sahabat. Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pengumpulan hadits secara resmi melalui ulama seperti Ibnu Syihab Az-Zuhri (Ibn Syihab Az-Zuhri, 1990). Namun pada masa ini pula terjadi pemalsuan hadits karena munculnya konflik politik, fanatisme golongan, dan propaganda kelompok tertentu (Brown, 2009). Konflik internal umat Islam yang terjadi setelah wafatnya sahabat besar seperti perselisihan antara Ali dan Muawiyah, munculnya Khawarij, serta ketegangan politik Bani Umayyah mendorong sebagian orang memalsukan hadits demi kepentingan kelompok. Selain itu, munculnya berbagai aliran teologi seperti Murji’ah, Qadariyah, dan Jabariyah juga melahirkan hadits palsu untuk memperkuat keyakinan mereka. Karena itu, ulama mengembangkan ilmu jarh wa ta’dil untuk menilai kredibilitas perawi.
Relevansi dengan Era Informasi dan Media Digital Masa Kini
Apa yang terjadi pada masa Tabi’in menjadi gambaran nyata bahwa pemalsuan informasi bukan fenomena baru. Bedanya, jika dulu pemalsuan hadits dilakukan oleh segelintir orang dan tersebar secara terbatas, kini misinformasi dapat menyebar secara masif melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, dan platform digital. Kutipan agama tanpa sumber, hadits motivasi palsu, atau unggahan yang mengatasnamakan agama dapat viral dalam hitungan menit. Sama seperti ulama hadits terdahulu yang menghadapi krisis pemalsuan dengan melakukan kritik sanad dan matan, umat Islam hari ini juga dituntut memiliki literasi digital dan literasi agama. Penting untuk memeriksa sumber, memvalidasi kebenaran, dan tidak menyebarkan informasi tanpa bukti. Dalam konteks media digital, prinsip tabayyun yang diajarkan Al-Qur’an menuntut setiap Muslim untuk memverifikasi berita sebelum mempercayai dan menyebarkannya, terutama jika sumbernya tidak terpercaya. Perintah ini sejalan dengan semangat ulama hadits yang sangat ketat menyeleksi perawi dan matan agar umat tidak terjerumus dalam kesalahan akibat informasi yang dusta. Fenomena hoaks, ujaran kebencian, dan manipulasi opini publik di media sosial pada dasarnya merupakan bentuk “pemalsuan hadits” versi modern, karena sama‑sama mengatasnamakan kebenaran untuk kepentingan tertentu dan berpotensi menimbulkan kerusakan sosial. Oleh sebab itu, pengembangan “literasi digital” dan etika bermedia menjadi kelanjutan praktis dari ilmu jarh wa ta‘dil dalam konteks kekinian: menilai kredibilitas akun, memeriksa sumber, dan menahan diri dari menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya. Negara modern bahkan memberi sanksi hukum terhadap penyebaran berita bohong, yang secara nilai sejalan dengan ancaman keras dalam sabda Rasulullah SAW;
“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menunjukkan bahwa pemalsuan hadits di masa klasik maupun penyebaran hadits palsu, quote agama tanpa sumber, dan hoaks yang mengatasnamakan sunnah di media sosial pada hakikatnya termasuk dalam larangan keras tersebut.

Leave a Reply