Nurlia Hamdayani Munthe
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Karier menjadi seorang konten creator didalam pandangan hukum Islam dianggap sebagai profesi yang mubah selama kegiatan serta pendapatan yang dihasilkan tetap memenuhi batasan syariah. Fitria menjelaskan bahwasanya profesi konten creator adalah peluang ekonomi syariah yang diperbolehkan selama konten-konten yang dihasilkan tidak mengandung unsur haram atau tidak diperbolehkan dalam islam, ataupun memberi dampak yang tidak baik bagi kalangan masyarakat (Tira Nur Fitria, 2022).
Pendapat ini juga sesuai dengan prinsip dasar dari muamalah karena setiap aktivitas ekonomi didasari boleh atau mubah selama tidak menimbulkan dampak negatif atau pelanggaran syariat. Pendapatan yang diperoleh oleh konten creator baik dari iklan, sponsorship, donasi, atau lainnya juga pada umumnya mubah, asalkan tidak terkait dengan produk atau kegiatan yang melanggar ketentuan halal dan etika dalam bisnis Islam (Setiawan, 2023).
Dari pandangan fikih dan juga ekonomi Islam, pendapatan dari konten creator dikategotokan kedalam mal mustafad, yaitu harta yang didapatkan dari kegiatan produktif. Dari penelitian analisis kontemporer sendiri, hasil dari pendapatan ini dapat menjadi bagian dari objek zakat profesi apabila telah mencapai nisab dan haulnya, karena ditegaskan dalam kajian monetisasi syariah konten digital yang mengatakan bahwa pendapatan kreator diberbagai platform seperti Youtube, TikTok, atau Facebook dapat dikategorikan sebagai pendapatan profesional (Arisman & Rahman, 2025). Oleh sebab itu, kewajiban zakat bagi seorang konten creator dapat diberlakukan ketika hasil yang diterima memenuhi standar nilai syariah.
Tak hanya itu etika produksi konten menjadi hal penting dalam kajian hukum Islam. Konten creator dituntut supaya menjaga amanah informasi, jujur, dan juga tidak melakukan tindakan-tindakan manipulatif seperti membuat hoax atau cerita tipuan , review yang tidak benar, atau konten yang mengajak melakukan sesuatu yang tidak baik demi menarik perhatian penonton dan menaikkan viewer. Hal-hal tersebut dikategorikan sebagai kegiatan yang dilarang karena mengandung unsur yang tidak baik karena terdapat penipuan dan merusak informasi yang seharusnya dalam kalangan masyarakat (Siregar et al., 2022). Selain itu, menyebarkan aib, ajakan untuk membenci, dan fitnah yang tak seharusnya tentunya bertentangan dengan nilai etika komunikasi dalam Islam yang mengutamakan kehormatan dan hak manusia.
Dalam pandangan maqasid syariah sendiri, konten-konten yang dihasilkan oleh konten creator harus tetap dengan prinsip-prinsip seperti agama (hifz Ad-Din), akal (Hifz Al-Alql), jiwa (Hifz An-Nafs), harta (Hifz Al-Mal), dan kehormatan (Hifz Al-irdh). Konten di media sosial bisa saja dibenarkan selama tidak menyalahi prinsip-prinsip kemaslahatan tersebut, seperti yang ditunjukkan dalam kajian tentang monetisasi konten syariah yang memberikan penilaian bahwa konten digital dapat menjadi ladang maslahat apabila dikelola dengan baik dan benar (Arisman & Rahman, 2025). Namun jika sebaliknya, konten yang merusak akhlak dan moral atau menciptakan masalah sosial tidak dapat ditoleransi dari perspektif maqasid syariah.
Teknologi dan algoritma didalam media sosial tak kalah penting perannya dalam memengaruhi kegiatan konten creator. Kajian tentang dampak dan penerapan dalam maqasid syariah dalam monetisasi TikTok memberikan penegasan bahwasanya penggunaan teknologi juga harus diarahkan kepada kemaslahatan,maksudnya bukan pada penyebaran konten yang tidak baik, provokatif, atau eksploitatif (Saputra et al., 2025).Oleh karena itu, konten creator diajak dan pastinya dituntut untuk tetap bijak dalam menggunakan fitur digital supaya tidak terjebak dalam produksi konten-konten yang merugikan dikalangan masyarakat.
Secara menyeluruh, profesi konten creator ini diperbolehkan dalam hukum Islam asalkan memenuhi ketentuan syariah, menjaga etika diri didalam dunia digital, juga harus memastikan sumber penghasilan tersebut halal dan bermanfaat. Konten creator yang memberikan konten-konten yang baik dapat memberikan berkontribusi dalam berdakwah, edukasi, dan memberikan penguatan berupa nilai moral dalam masyarakat melalui dunia digital. Namun apabila konten-konten yang dihasilkan tersebut menimbulkan hal yang tidak baik baik berupa pelanggaran etika, maka profesi ini jelas harus diberikan pengarahan ulang sesuai dengan kaidah fiqh darul mafsad muqaddam ala jalbil masalih dalam mencegah kerusakan yang mungkin saja berdampak, maksudnya disini hal tersebut lebih diutamakan daripada sekedar mendapat manfaat.

Leave a Reply