Astri Marliana Harahap
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syeikh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Penggunaan AI dalam sistem hukum dianggap dapat menimbulkan masalah transparansi. Keputusan yang dihasilkan oleh algoritma AI seringkali sulit dipahami oleh pihak yang berkepentingan, termasuk hakim, pengacara, dan terdakwa. Kondisi ini dikenal sebagai black box problem, yaitu ketika proses pengambilan keputusan oleh AI tidak dapat dijelaskan secara rinci (Indra Purba Harahap et al., 2025).
Keragaman definisi mengenai AI terkait dengan penggunaannya dalam kehidupan manusia, performanya dalam memecahkan masalah, serta akurasinya dalam mengolah algoritma dan bigdata. Batasan AI memang dapat berubah dari waktu ke waktu, namun tujuan utama riset dan penggunaan AI tetap sama, yaitu mengotomatisasi proses agar dapat bekerja secara mandiri atau mereplikasi kecerdasan manusia (Ravizki & Lintang Yudhantaka, 2022)
Kerangka hukum yang mengatur kecerdasan buatan (AI) belum didefinisikan secara jelas. Namun, dalam konteks sistem elektronik, penggunaan AI saat ini berpedoman pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AI dapat dikategorikan sebagai sistem elektronik, yaitu, serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan informasi elektronik. (Pasal 1 UU RI No. 19 Tahun 2016)(Sitorus et al., 2025).
Prinsip dasar dalam kerangka hukum adaptif mencakup beberapa hal: 1. Prinsip Keadilan: Regulasi harus memastikan bahwa penggunaan AI tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan terhadap individu maupun kelompok tertentu. Algoritma harus transparan dan dapat diaudit untuk mencegah bias. 2. Prinsip Transparansi: Sistem AI harus mampu memberikan penjelasan yang jelas terkait cara kerja algoritmanya, terutama dalam konteks keputusan penting seperti peradilan atau kesehatan (Progresif et al., 2025).
Keberadaan AI dalam perspektif maqashid syariah juga dapat menjadi landasan etis-teologis untuk mendorong pembentukan regulasi di sektor ini. Dalam sejarah pemikiran Islam, maqashid syariah dibagi dalam tiga tingkatan kebutuhan: daruriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier). Menurut Jasser Auda, pembagian ini dikategorikan sebagai klasifikasi tradisional (Andi Rosidi, 2024).
Namun, penerapan AI dalam proses ijtihad menimbulkan dilema epistemologis dan etis. Tantangan utamanya adalah keterbatasan AI dalam memahami dimensi normatif dan spiritual yang menjadi bagian integral dari hukum Islam. AI yang berbasis algoritma tidak memiliki kesadaran moral dan intuisi, sehingga tidak dapat menggantikan peran seorang mujtahid sepenuhnya. Karena itu diperlukan mekanisme kontrol agar penggunaan AI tetap berada dalam koridor maqashid syariah (Halim, 2024).
Terkait pandangan Islam terhadap teknologi modern, Abdullah bin Bayyah (2023) menjelaskan bahwa agama secara umum mendukung segala upaya untuk kemajuan dan kebahagiaan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Islam mendorong umatnya untuk terus menggali pengetahuan melalui ayat-ayat Tuhan, baik yang bersifat Qur’aniyyah maupun kauniyyah. Ilmu yang dimaksud tidak terbatas pada pengetahuan agama (diniyyah), tetapi juga mencakup ilmu sains dan teknologi (duniawiyah) (Hakim & Azizi, 2023).
Islam tidak menolak berbagai bentuk inovasi, selama hal tersebut bertujuan membawa kemaslahatan dan tetap berada dalam koridor etika universal yang menjaga martabat kemanusiaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya masyarakat muslim memahami perkembangan AI agar tidak menjadi korban penyalahgunaan teknologi. MUI juga mendorong pemanfaatan AI dalam bidang dakwah dan pelayanan keagamaan yang bersifat maslahat.
Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI, KH.Wahfiudin Sakam, menekankan pentingnya pengawasan agar AI tidak disalahgunakan untuk melanggar nilai-nilai Islam, seperti penyebaran paham menyimpang atau radikalisasi. MUI bahkan membuka kemungkinan hadirnya sistem fatwa berbasis AI, namun menegaskan bahwa otoritas ulama tetap menjadi pengambil keputusan akhir (M. Khair, 2025)
Dalam hukum positif, Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan unsur-unsur yang menentukan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan pelaku, adanya korban, adanya kerugian, serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian tersebut. Ketentuan ini menjadi dasar pertanggungjawaban perdata dalam menilai tindakan yang merugikan pihak lain, termasuk penggunaan konten deepfake yang melanggar hak privasi seseorang (Nugraha et al., 2025)

Leave a Reply