Jabal Nur Simanullang

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Catcalling merupakan perbuatan berupa siulan, komentar, isyarat, atau ucapan bernuansa seksual yang ditujukan kepada seseorang di ruang publik tanpa adanya persetujuan dari pihak yang menjadi sasaran. Perilaku ini kerap dianggap sepele atau bahkan dinormalisasi sebagai bentuk candaan, padahal dalam kenyataannya catcalling sering kali menimbulkan dampak negatif bagi korban. Dampak tersebut antara lain berupa rasa tidak nyaman, perasaan terhina, takut, terintimidasi, hingga gangguan psikologis yang memengaruhi rasa aman korban dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di ruang publik.( sulistyowati irianto 2022)

Fenomena catcalling menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk kontak fisik. Dalam banyak kasus, pelecehan verbal dan nonverbal justru menjadi pintu awal terjadinya kekerasan yang lebih serius. Oleh karena itu, hukum tidak dapat lagi memandang perbuatan seperti catcalling hanya sebagai persoalan etika atau moral semata, melainkan harus ditempatkan sebagai persoalan hukum yang memerlukan perlindungan dan penanganan secara tegas oleh negara.

Secara yuridis, pengaturan mengenai pelecehan seksual nonfisik telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 5 UU TPKS menyatakan bahwa pelecehan seksual nonfisik mencakup perbuatan bernuansa seksual yang dilakukan secara verbal, nonverbal, atau melalui media, yang ditujukan kepada tubuh, fungsi reproduksi, dan/atau seksualitas seseorang tanpa persetujuan. Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang jelas bahwa tindakan yang tidak melibatkan sentuhan fisik tetap dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan.

Apabila dikaitkan dengan praktik catcalling, maka unsur-unsur dalam Pasal 5 UU TPKS tersebut pada prinsipnya telah terpenuhi. Pertama, catcalling mengandung muatan atau nuansa seksual, baik secara eksplisit maupun implisit. Kedua, perbuatan tersebut dilakukan secara verbal atau nonverbal, seperti melalui ucapan, siulan, atau gestur tubuh. Ketiga, tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan korban. Keempat, catcalling secara langsung atau tidak langsung menyerang martabat serta rasa aman korban. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, maka catcalling dapat dikualifikasikan sebagai pelecehan seksual nonfisik yang dapat diproses secara hukum. (muladi 2010)

Lebih lanjut, pendekatan hukum pidana modern tidak lagi hanya menitikberatkan pada adanya luka fisik sebagai tolok ukur terjadinya suatu tindak pidana. Hukum pidana modern lebih menekankan pada perlindungan terhadap martabat manusia, hak asasi, serta dampak psikologis yang dialami oleh korban. Dalam konteks ini, penderitaan psikis yang dialami korban catcalling tidak dapat diabaikan, karena rasa takut, cemas, dan terancam merupakan bentuk kerugian nyata yang dialami korban dalam kehidupan sosialnya.

Catcalling juga berdampak pada pembatasan ruang gerak korban, khususnya perempuan, di ruang publik. Korban kerap merasa tidak aman untuk berjalan sendiri, menggunakan transportasi umum, atau beraktivitas di tempat tertentu. Kondisi ini secara tidak langsung menciptakan ketimpangan dalam menikmati ruang publik yang seharusnya dapat diakses secara aman oleh setiap warga negara. Oleh karena itu, pengaturan dan penegakan hukum terhadap catcalling menjadi penting sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.

Selain UU TPKS, dasar normatif lain yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan perlakuan yang menjunjung tinggi martabat manusia. Catcalling, sebagai perbuatan yang merendahkan dan mengobjektifikasi korban, bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia tersebut. Oleh karena itu, pembiaran terhadap praktik catcalling dapat dipandang sebagai bentuk kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak asasi warga negara. (Arief 2001)

Dalam perspektif negara hukum, keberadaan peraturan perundang-undangan harus diiringi dengan penegakan hukum yang efektif. Aparat penegak hukum perlu memiliki pemahaman yang memadai bahwa catcalling bukan sekadar perbuatan iseng, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pelecehan seksual nonfisik. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa catcalling merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Melalui penerapan UU TPKS dan perlindungan HAM secara konsisten, diharapkan ruang publik dapat menjadi tempat yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual, baik fisik maupun nonfisik.

Apabila dikaitkan dengan praktik catcalling, maka unsur-unsur dalam Pasal 5 UU TPKS tersebut pada prinsipnya telah terpenuhi. Pertama, catcalling mengandung muatan atau nuansa seksual, baik secara eksplisit maupun implisit. Kedua, perbuatan tersebut dilakukan secara verbal atau nonverbal, seperti melalui ucapan, siulan, atau gestur tubuh. Ketiga, tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan korban. Keempat, catcalling secara langsung atau tidak langsung menyerang martabat serta rasa aman korban. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, maka catcalling dapat dikualifikasikan sebagai pelecehan seksual nonfisik yang dapat diproses secara hukum.