Salimah Harahap

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Banjir bandang dahsyat yang terjadi di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada 25 November 2025 kemarin bukan sekedar banjir biasa yang disebabkan oleh rintik hujan, akan tetapi adalah peringatan besar yang diberikan oleh alam itu sendiri akibat keserakahan tangan manusia. Rumah yang rata dengan tanah, puluhan bahkan ratusan nyawa melayang, dan bahkan infrastruktur hancur lebur diakibatkan derasnya air yang mengalir melewati hulu DAS yang sudah gundul.

Kementrian Lingkungan Hidup telah mengintrogasi delapan korporasi, termasuk PT ekstraktif, sedangkan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menuduh penebangan pembohong sebagai biang kerok utamanya. Siapa yang harus disuarakan? UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mampu menjawab pertanyaan tersebut.

Hijaunya hutan Batang Toru telah berubah menjadi tanah liat yang gundul karena telah dialih fungsikan menjadi Sawit dan PLTA. Seperti yang disebutkan KLHK ada delapan PT yang membuka lahan melebihi izin sehingga gagal mengendalikan erosi, dan membiarkan sedimentasi  DAS membengkak. Padahal Pasal 22 UU PPLH telah mewajibkan AMDAL yang ketat untuk mencegah dampak yang besar, tetapi sepertinya UU ini tidak berguna untuk mereka. Kayu gelondongan menjadi saksi bahwa illegal logging telah terjadi.

Pasal 69 UU PPLH juga mengancam dengan memberikan pidana 3 tahun penjara dengan denda Rp3 milyar untuk kelalaian yang bersifat serius. Pasal 98 juga menambahkan pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp10 Milyar jika memicu bencana massal.

Ini bukanlah opini yang kosong, KLHK telah menyegel tiga PT dan mengaudit delapan PT lainnya karena limpasan tak terkendali yang memperparah banjir. Kelalaian ini bukan omong kosong belaka, akan tetapi kejahatan lingkungan yang bisa membahayakan tindak pidana korporasi.

Selain disebabkan oleh kelalaian Perusahaan bencana ini juga disebabkan oleh kelalaian pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bupati maupun guberbur yang mengizinkan eksploitasi hulu DAS tanpa memverifikasi RKL-RPL sudah termasuk melanggar Pasal 36 UU PPLH yang mewajibkan pengawasan berkelanjutan. Akan tetapi KLHK terlambat dalam mengumpulkan korporasi setelah banyak korban bencana berjatuhan dan dimana PPNS? Moratorium penebangan hutan lindung hanya wacana saja, sementara citra satelit tunjuk deforestasi masif.

Pada Putusan Kendeng MA No. 99 PK/TUN/2016: dimana izin penambangan dibatalkan karena AMDAL yang cacat dan mengancam hidrologi. Kasus ini mirim dengan yang terjadi saat ini di Batang Toru, dimana Pemerintah Sumut PLTA Batang Toru gagal dalam menahan debit yang ekstrim. Pasal 72 UU PPLH menuntut pemulihan lingkungan, tetapi anggaran restorasi? Tidak besar. Maka yang harus membayar adalah warga Batang Toru yang harus membayar harga atas kelalaian birokrat yang lebih mementingkan investor dibanding rakyat.

UU PPLH bukan sekedar pajangan konstitusi yang harus dibaca-baca melainkan dijadikan dasar perbuatan, khususnya mengenai lingkungan hidup. Pada Pasal 87 UU PPLH mengizinkan gugatan perdata pada korban untuk menuntut ganti rugi, dan Pasal 98 untuk pidana korporasi. Kendeng telah membuktikan bahwa pengadilan lingkungan bisa memaksa PT restorasi dan membayar miliaran. Rakyat Batang Toru bisa memoratorium izin hulu DAS, mengaudit independen, dan TPPU aset PT melalui KPK.

Pemerintah dapat menerapkan Pasal 41 mengenai sanksi administrasif seperti pencabutan izin bahkan penutupan operasi. Batang Toru akan kembali hijau, bukan sekedar tanah liat gundul. Opini ini merupakan panggilan aksi: laporkan ke PPNS, demo secara damai, dan tuntut preseden hukum. Kelalaian akibat PT dan Pemerintah bukan akhir cerita, melalui awal keadilan lingkungan.