Wanda Aulia Hasibuan

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Banjir bandang yang menerjang Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah pada akhir November 2025 meninggalkan luka mendalam. Puluhan nyawa melayang, ribuan warga kehilangan tempat tinggal, dan infrastruktur hancur dalam sekejap. Hujan deras memang menjadi pemicu langsung, namun tragedi ini sejatinya bukan sekadar takdir alam yang tak terelakkan. Ada deretan kelalaian yang saling bertautan dari hutan yang dibabat habis di hulu Sungai Batang Toru, tambang liar yang menggerogoti lereng bukit, hingga pengawasan pemerintah yang terkesan abai. Pertanyaannya kemudian: siapa yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum atas bencana yang sebenarnya bisa dicegah ini?

Tapanuli Selatan bukanlah wilayah yang asing dengan ancaman banjir. Geografisnya yang berbukit dengan lereng curam dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang luas memang rentan terhadap erosi. Namun kerentanan ini semakin parah ketika tutupan hutan yang seharusnya menjadi benteng alami justru menghilang. Penebangan liar, perkebunan sawit yang tak terkendali, dan aktivitas pertambangan emas ilegal telah mengubah lanskap ekologi wilayah ini secara dramatis. Kecamatan seperti Angkola Sangkunur dan Muara Batangtoru yang dulunya hijau, kini menyisakan lahan gundul yang mudah longsor ketika hujan datang.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebenarnya sudah lama memperingatkan. Dalam Kajian Risiko Bencana Sumatera Utara 2022-2026, wilayah ini secara tegas diklasifikasikan sebagai zona merah banjir bandang dengan luas mencapai 373 hektar. Namun peringatan itu seolah menjadi sekedar dokumen administratif tanpa tindak lanjut konkret. Ketika banjir akhirnya datang, Bendungan Sipansihaporas jebol menahan luapan air akibat sedimentasi yang berlebihan. Hasilnya: 19 orang tewas, 2.851 jiwa mengungsi, 150 rumah roboh, dan 12 jembatan putus. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, belum lagi trauma psikologis yang dialami para korban.

Secara hukum, situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang akuntabilitas. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas melarang kegiatan yang merusak fungsi lindung hutan. Pasal 50 ayat (3) huruf h bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pertanyaannya: jika aturan sudah jelas dan ancaman hukumannya cukup berat, mengapa penebangan liar masih terus terjadi?

Jawabannya terletak pada lemahnya penegakan hukum di lapangan. Walhi dalam laporannya mengungkapkan bahwa aktivitas PT Agincourt Resources dan sejumlah perusahaan perkebunan sawit menjadi kontributor utama hilangnya tutupan hutan di kawasan hulu DAS Batang Toru. Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, bahkan secara terbuka menyatakan menemukan gelondongan kayu berdiameter besar yang hanyut terbawa banjir bukti nyata bahwa penebangan skala besar masih berlangsung di wilayah tersebut. Fakta ini mengindikasikan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menimbulkan korban jiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Namun penerapan pasal ini dalam praktik tidak sesederhana rumusannya. Pembuktian unsur “kesengajaan” dalam kerusakan lingkungan yang bersifat gradual dan kumulatif memerlukan investigasi yang mendalam. Di sinilah peran penyidik Polda Sumatera Utara dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi krusial. Sayangnya, kapasitas dan komitmen kedua institusi ini masih sering dipertanyakan, terutama ketika berhadapan dengan korporasi besar yang memiliki akses politik dan ekonomi yang kuat.

Tanggung jawab hukum tidak hanya terletak pada pelaku langsung penebangan atau pertambangan ilegal. Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan jajarannya, juga memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah terkait tata ruang dan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap sumber daya alam di wilayahnya. Ketika kewenangan ini tidak dijalankan dengan baik, atau bahkan terjadi pembiaran, maka unsur kelalaian dalam hukum administrasi negara dapat diterapkan.

Lebih jauh lagi, konsep “kekerasan struktural” yang disinggung dalam berbagai kajian ekologi politik menjadi relevan dalam konteks ini. Masyarakat lokal yang terpaksa melakukan penambangan emas ilegal atau penebangan kayu kecil-kecilan bukanlah aktor utama dalam kerusakan ekosistem hulu DAS. Mereka lebih merupakan korban dari sistem ekonomi yang tidak memberikan alternatif mata pencaharian yang layak. Data menunjukkan bahwa 60 persen korban banjir berasal dari kelompok rentan: petani kecil dan nelayan miskin. Mereka kehilangan lahan pertanian seluas 200 hektar dan dipaksa mengungsi ke wilayah lain. Ironisnya, mereka juga yang paling rentan dijadikan kambing hitam dalam narasi publik tentang penyebab bencana.

Dari sisi hukum perdata, korban banjir sebenarnya memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum memberikan dasar bagi gugatan class action oleh para korban. Namun dalam praktiknya, akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin sangat terbatas. Biaya litigasi yang mahal, kompleksitas prosedur hukum, dan ketidakseimbangan posisi tawar antara korban dengan korporasi atau pemerintah membuat hak ini seringkali hanya ada di atas kertas.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam responsnya pasca-bencana, telah melakukan penyegelan terhadap 11 entitas usaha yang diduga terkait dengan kerusakan hutan di Tapanuli Selatan. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum. Namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa tindakan ini tidak berhenti pada level simbolis. Proses hukum harus dilanjutkan sampai ke pengadilan, dan jika terbukti bersalah, sanksi yang dijatuhkan harus benar-benar membuat efek jera. Selain itu, hasil penyidikan harus transparan dan melibatkan partisipasi publik untuk memastikan akuntabilitas.

Satu hal yang perlu ditekankan bahwa  banjir bandang Tapanuli Selatan bukan semata-mata akibat curah hujan tinggi. Hujan ekstrem memang faktor pencetus, namun kerusakan ekosistem hululah yang mengubah hujan biasa menjadi bencana mematikan. Dalam ilmu hidrologi, hutan berfungsi sebagai “spons raksasa” yang menyerap air hujan dan melepaskannya secara perlahan ke sungai. Ketika hutan hilang, air hujan langsung mengalir ke sungai dalam jumlah besar dan dalam waktu singkat, menyebabkan banjir bandang. Dengan demikian, ada hubungan kausalitas yang jelas antara deforestasi dengan banjir yang terjadi.

Dalam perspektif hukum lingkungan, prinsip “polluter pays” (pencemar membayar) dan “strict liability” (pertanggungjawaban mutlak) seharusnya dapat diterapkan. Pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan yang merusak lingkungan harus menanggung seluruh biaya pemulihan ekosistem dan kompensasi bagi korban. Ini bukan hanya soal keadilan retributif, tetapi juga keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan keseimbangan ekologis dan sosial yang telah rusak.

Ke depan, ada beberapa langkah konkret yang perlu dilakukan dari sudut pandang hukum. Pertama, moratorium izin usaha pertambangan dan perkebunan di kawasan hulu DAS yang masuk kategori rawan bencana. Pemerintah daerah harus memiliki keberanian politik untuk menolak investasi yang mengancam kelestarian lingkungan, meskipun itu berarti kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka pendek.

Kedua, program restorasi hutan seluas minimal 10.000 hektar di wilayah hulu DAS Batang Toru harus segera dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat lokal. Pendekatan agroforestry yang menggabungkan tanaman kehutanan dengan tanaman produktif dapat menjadi solusi yang menguntungkan secara ekologis sekaligus ekonomis. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran khusus untuk program ini, tidak lagi menjadikan mitigasi bencana sebagai pos marginal dalam APBD.

Ketiga, reformasi kelembagaan pengawasan lingkungan hidup. PPNS lingkungan hidup harus diperkuat kapasitasnya, baik dari segi jumlah personel, kompetensi teknis, maupun dukungan anggaran. Koordinasi antara Polda, PPNS, dan pemerintah daerah harus diperbaiki melalui mekanisme yang jelas dan akuntabel. Pembentukan satuan tugas khusus penanganan kejahatan lingkungan hidup di Sumatera Utara dapat menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.

Sebagai penutup, saya berpendapat bahwa “siapa yang salah” dalam bencana banjir bandang Tapanuli Selatan bukanlah pertanyaan dengan jawaban tunggal. Ini adalah kolusi kelalaian yang melibatkan banyak pihak yaitu pemerintah yang lemah dalam pengawasan, korporasi yang rakus dalam eksploitasi, dan sistem ekonomi yang memiskinkan masyarakat hingga terpaksa merusak lingkungan untuk bertahan hidup. Namun dalam kerangka hukum, tanggung jawab terbesar tetap ada pada pemegang kewenangan pemerintah daerah dan pusat yang memiliki mandat konstitusional untuk melindungi warga negaranya dari ancaman bencana.

Hukum tanpa penegakan hanyalah retorika kosong. Aturan tentang perlindungan hutan, pengelolaan lingkungan hidup, dan mitigasi bencana sudah sangat lengkap. Yang kurang adalah political will untuk melaksanakannya secara konsisten dan tegas. Banjir bandang Tapanuli Selatan harus menjadi momentum untuk reformasi hukum lingkungan yang komprehensif bukan sekadar simbol penyegelan beberapa perusahaan, tetapi perubahan struktural yang memastikan tragedi serupa tidak terulang. Korban yang telah berjatuhan menuntut keadilan, dan generasi mendatang berhak atas lingkungan yang lestari. Ini adalah amanat hukum yang tidak bisa ditawar lagi.