RisetAnakBangsa.id-Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan antara tarjamah, tafsir, ta’wil, dan ulumul Qur’an sebagai disiplin ilmu yang berperan dalam memahami Al-Qur’an. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai literatur, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarjamah merupakan proses pengalihan makna Al-Qur’an dari bahasa Arab ke bahasa lain tanpa memberikan penjelasan yang mendalam. Tafsir adalah ilmu yang menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an berdasarkan kaidah bahasa, hadis, asbabun nuzul, dan berbagai sumber yang sahih. Sementara itu, ta’wil merupakan upaya memahami makna yang lebih dalam dari suatu ayat, terutama pada ayat-ayat yang mengandung makna simbolik atau memerlukan penafsiran lebih lanjut. Adapun ulumul Qur’an merupakan kumpulan berbagai cabang ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an, seperti asbabun nuzul, qira’at, nasikh dan mansukh, serta metodologi penafsiran Al- Qur’an.
PENDAHULUAN
Dalam upaya memahami Al-Qur’an, para ulama mengembangkan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan kajian Al-Qur’an. Di antara ilmu tersebut adalah tarjamah, tafsir, ta’wil, dan ulumul Qur’an. Tarjamah berfungsi untuk mengalihkan makna Al-Qur’an dari bahasa Arab ke bahasa lain sehingga dapat dipahami oleh masyarakat yang tidak menguasai bahasa Arab (Rizqi Anshari & Rifki, 2022). Tafsir merupakan ilmu yang menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an berdasarkan kaidah bahasa, riwayat, serta metode penafsiran yang telah ditetapkan (Ahmad Thib Raya, 2026). Adapun ta’wil merupakan usaha memahami makna yang lebih mendalam dari suatu ayat dengan memperhatikan konteks dan tujuan yang terkandung di dalamnya (Amien Nur Wicaksono, Sayed Akhyar, Andri Nirwana AN, 2024). Sementara itu, ulumul Qur’an mencakup berbagai cabang ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an, seperti asbabun nuzul, qira’at, nasikh dan mansukh, serta ilmu-ilmu lain yang mendukung pemahaman terhadap Al-Qur’an.
Meskipun memiliki keterkaitan yang erat, tarjamah, tafsir, ta’wil, dan ulumul Qur’an merupakan konsep yang berbeda baik dari segi pengertian, ruang lingkup, maupun metode yang digunakan. Kurangnya pemahaman mengenai perbedaan tersebut sering kali menimbulkan kesalahpahaman dalam mempelajari dan menafsirkan Al-Qur’an. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang membahas persamaan dan perbedaan antara keempat konsep tersebut agar diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai studi Al-Qur’an (Qur & Kontemporer, 2025).
Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan tarjamah, tafsir, ta’wil, dan ulumul Qur’an sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kedudukan dan fungsi masing-masing dalam kajian Al-Qur’an (Umar Al Faruq, Dinda Rieska Ayunintyas, Nurul Azmi Nafilah,, Rindu Ulul Ilmi Sugianto, 2024).
Tarjamah
Tarjamah adalah proses mengalihkan makna, pesan, atau isi suatu bahasa ke dalam bahasa lain dengan tetap menjaga maksud dan kandungan pesan yang terdapat dalam teks asli. Dalam kajian Al-Qur’an, tarjamah dipahami sebagai usaha menyampaikan makna ayat-ayat Al-Qur’an dari bahasa Arab ke bahasa lain agar dapat dipahami oleh masyarakat yang tidak menguasai bahasa Arab (Shihab, 2006).
Macam – Macam Tarjamah
Tarjamah harfiyah (literal)
adalah metode penerjemahan yang mengalihkan teks dari bahasa sumber ke bahasa sasaran secara kata demi kata dengan tetap mempertahankan susunan dan bentuk bahasa aslinya sejauh mungkin. Metode ini berfokus pada kesetiaan terhadap teks asli, sehingga penerjemah berusaha menerjemahkan setiap kata atau ungkapan secara langsung tanpa banyak penyesuaian terhadap konteks atau gaya bahasa sasaran (Rizqi Anshari & Rifki, 2022).
Contoh:
ال عال م ين رب لله ال حمد
Diterjemahkan secara harfiah:
“Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.”
Metode ini berusaha mempertahankan struktur bahasa sumber, namun terkadang kurang mampu menjelaskan makna yang lebih luas.
Tarjamah tafsiriyah (maknawiyah)
adalah metode penerjemahan yang berfokus pada penyampaian makna dan maksud suatu teks ke dalam bahasa lain tanpa terikat secara ketat pada susunan kata atau struktur bahasa aslinya. Dalam metode ini, penerjemah berusaha menjelaskan isi dan pesan yang terkandung dalam teks sehingga lebih mudah dipahami oleh pembaca.
Contoh:
ال م س ت ق يم ال صراط ااهدن
Dapat diterjemahkan:
“ Tunjukkanlah kami jalan hidup yang benar dan diridhai oleh-Mu.”
Metode ini lebih mudah dipahami karena memperhatikan konteks dan maksud ayat.
Kelebihan dan Kekurangan Tarjamah Kelebihan
- Memudahkan masyarakat memahami isi Al-Qur’an.
- Menjadi sarana dakwah Islam ke berbagai
- Membantu pembelajaran agama bagi non-
Kekurangan
- Tidak mampu menggambarkan seluruh keindahan bahasa Al- Qur’an.
- Sebagian makna mendalam dapat hilang dalam proses
- Terjemahan sering dipengaruhi pemahaman
Tafsir
Tafsir adalah ilmu yang membahas penjelasan dan penyingkapan makna ayat-ayat Al-Qur’an agar dapat dipahami maksud, kandungan, serta hukum-hukum yang terdapat di dalamnya. Tafsir membantu menjelaskan ayat yang maknanya belum jelas sehingga dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari (Achmad Muchammad, 2021).
Tujuan Tafsir
- Menjelaskan makna ayat Al-Qur’an.
- Mengungkap hukum-hukum yang terkandung dalam
- Menjelaskan konteks turunnya
- Membimbing umat memahami ajaran Islam secara
Metode Tafsir
- Tafsir bil Ma’tsur Penafsiran berdasarkan:
- Al-Qur’an dengan Al-Qur’an.
- Hadis
- Pendapat
- Pendapat tabi’in.
Contoh Penafsiran QS. Al-Fatihah melalui hadis-hadis Nabi tentang kedudukan surah tersebut.
- Tafsir bil Ra’yi
Penafsiran yang menggunakan ijtihad dan pemikiran rasional dengan tetap berpedoman pada kaidah syariat.
- Tafsir Isyari
Penafsiran yang menekankan makna spiritual dan batin tanpa meninggalkan makna zahir ayat.
TA’WIL
Ta’wil adalah upaya memahami dan mengembalikan makna suatu ayat Al-Qur’an kepada makna yang lebih dalam atau makna yang dimaksud berdasarkan dalil, konteks, dan kaidah bahasa Arab. Ta’wil tidak hanya melihat makna lahiriah (zahir) ayat, tetapi juga berusaha menemukan makna yang lebih mendalam sesuai dengan tujuan syariat. (Muhammad Ali Mustofa Kamal, 2016).
Fungsi Ta’wil
Ta’wil digunakan terutama pada:
- Ayat-ayat mutasyabihat (ayat yang maknanya tidak langsung jelas).
- Ayat yang mengandung
- Ayat yang memiliki kemungkinan lebih dari satu
Syarat Ta’wil Yang Benar
- Berdasarkan dalil yang
- Tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan
- Sesuai kaidah bahasa
- Tidak didorong oleh hawa nafsu atau kepentingan
Kesimpulan
Tarjamah, tafsir, dan ta’wil merupakan tiga instrumen penting dalam studi Al-Qur’an. Tarjamah berfungsi mengalihkan makna dari bahasa Arab ke bahasa lain sehingga Al-Qur’an dapat dipahami oleh berbagai bangsa. Tafsir berfungsi menjelaskan kandungan ayat secara rinci berdasarkan metode ilmiah dan sumber- sumber yang sahih. Sementara itu, ta’wil digunakan untuk memahami makna yang lebih dalam, khususnya pada ayat-ayat yang memiliki dimensi simbolik atau mutasyabihat. Meskipun berbeda, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu umat Islam memahami pesan Allah secara benar. Oleh karena itu, seorang muslim tidak cukup hanya membaca terjemahan Al-Qur’an, tetapi juga perlu mempelajari tafsir dan memahami prinsip-prinsip ta’wil agar memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap wahyu AllAH.
Daftar Pustaka
Achmad Muchammad. (2021). 1387-Teks Artikel-2487-1-10-20221019. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 3(November), 89–111.
Ahmad Thib Raya, A. M. (2026). Mengenal Ulumul Qur’an: Kunci Memahami Wahyu. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2961–9890), 17668-17675.
Amien Nur Wicaksono, Sayed Akhyar, Andri Nirwana AN, M. A. B. I. (2024). APPLICATION OF THE RULE OF AL-WUJUH WA AN-NAZHAIR ON TARJAMAH TAFSIRIYAH TO THE WORD HEART IN THE TRANSLATION OF THE MINISTRY OF RELIGIOUS AFFAIRS OF THE REPUBLIC OF INDONESIA. JURNAL STUDI ISLAM, 25.
Muhammad Ali Mustofa Kamal. (2016). Konsep Tafsir, Ta`wil dan Hermeneutika: Pradigma Baru Menggeli Aspek Ahkam dalam Penafsiran Al-Qur`an. Syariati, 1.
Qur, A., & Kontemporer, I. (2025). Tafsir, Ta’wil, dan Terjemahan Al – Qur’an: Analisis Metodologis, Keterkaitan, dan Implikasi Kontemporer.
Rizqi Anshari, M., & Rifki, M. (2022). Mengenal Tafsir & Ta’Wil Dalam Ulum Alquran. MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Hadis, 2(2), 180–189. https://doi.org/10.54443/mushaf.v2i2.32
Shihab, M. Q. (2006). RASIONALITAS AL-QURAN.
Umar Al Faruq, Dinda Rieska Ayunintyas, Nurul Azmi Nafilah,, Rindu Ulul Ilmi Sugianto, S. I. A. (2024). Tarjamah, Tafsir, dan Ta’wi. Jurnal Studi Islam Indonesia, 2(2987–8977), 103–112.

Selma Lestari
Mahasiswa Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply