RisetAnakBangsa.id-Penyalahgunaan media sosial dalam bentuk ancaman penyebaran foto dan video pribadi menjadi salah satu bentuk kejahatan digital yang semakin banyak ditemukan di Indonesia. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan 2025) menunjukkan bahwa kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terus mengalami peningkatan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2024 mencatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan atau meningkat 14,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya (Komnas Perempuan, 2025). Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa ruang digital masih menjadi tempat yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk ancaman penyebaran foto dan video pribadi tanpa persetujuan korban.
Pada tanggal 19 September 2025, terjadi kasus ancaman penyebaran foto dan video tidak senonoh melalui media sosial di Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut bermula ketika seorang laki-laki berinisial A diduga mengancam seorang perempuan berinisial B akan menyebarkan foto dan video pribadi korban melalui media sosial apabila korban tidak memenuhi keinginan pelaku. Foto dan video tersebut diduga diperoleh ketika keduanya masih memiliki hubungan yang dekat dan saling mempercayai. Setelah hubungan tersebut mengalami perselisihan, foto dan video yang sebelumnya bersifat pribadi digunakan sebagai sarana untuk memberikan tekanan kepada korban.
Ancaman tersebut dilakukan melalui aplikasi pesan elektronik dan media sosial. Pelaku diduga mengirimkan sejumlah pesan yang berisi ancaman penyebaran foto dan video kepada keluarga, teman, dan masyarakat sekitar apabila korban tidak mengikuti permintaan yang disampaikan oleh pelaku. Korban yang merasa terancam mengalami tekanan psikologis berupa ketakutan, kecemasan, dan rasa malu karena khawatir foto dan video pribadinya akan tersebar luas melalui internet. Keadaan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi mental korban, tetapi juga berpotensi merusak nama baik dan kehidupan sosial korban di lingkungan masyarakat.
Perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berkomunikasi dan bertukar informasi. Kemudahan tersebut juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan media sosial untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan. Ancaman penyebaran foto dan video tidak senonoh merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang memanfaatkan data pribadi seseorang sebagai alat untuk menekan dan mengendalikan korban. Perbuatan tersebut menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak selalu diikuti dengan kesadaran hukum dan etika dalam penggunaannya.
Menurut Satjipto Rahardjo (2021), hukum berfungsi memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang dapat terganggu oleh tindakan pihak lain. Perlindungan hukum tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik dan harta benda, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan hak-hak pribadi seseorang. Dalam konteks ancaman penyebaran foto dan video tidak senonoh, perlindungan hukum diberikan kepada korban karena hak privasinya telah terganggu oleh tindakan pelaku.
Hak privasi merupakan bagian dari hak yang melekat pada setiap individu. Foto dan video pribadi yang tersimpan dalam perangkat elektronik merupakan bagian dari ruang privat seseorang yang tidak dapat digunakan ataupun disebarluaskan tanpa persetujuan pemiliknya. Ancaman penyebaran foto dan video pribadi menunjukkan adanya penyalahgunaan informasi yang diperoleh dari hubungan kepercayaan antara pelaku dan korban. Tindakan tersebut menyebabkan korban kehilangan kebebasan untuk menentukan kehendaknya karena berada dalam tekanan psikologis yang diciptakan oleh pelaku.
Dari perspektif hukum pidana, perbuatan mengancam penyebaran foto dan video pribadi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis kepada korban. Selain itu, pelaku memanfaatkan informasi pribadi korban sebagai sarana intimidasi guna mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, terdapat unsur kesengajaan (dolus), kesalahan, dan pertanggungjawaban pidana yang dapat dibebankan kepada pelaku (Chazawi, 2021).
Tindakan pelaku yang menggunakan foto dan video pribadi sebagai sarana ancaman menunjukkan adanya upaya untuk menimbulkan rasa takut pada korban. Ancaman yang dilakukan melalui media elektronik memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan ancaman secara langsung karena penyebaran informasi melalui internet dapat menjangkau banyak orang dalam waktu yang sangat singkat. Ketika foto dan video tersebut telah tersebar melalui media sosial, pengendalian terhadap penyebarannya menjadi sangat sulit dilakukan karena konten dapat disimpan dan dibagikan kembali oleh pengguna lain.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan materi yang mengandung unsur pornografi. Foto dan video yang memperlihatkan ketelanjangan atau aktivitas seksual tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi, mempermalukan, atau merendahkan martabat seseorang. Ancaman untuk menyebarkan materi tersebut menunjukkan adanya niat untuk menggunakan konten yang mengandung unsur kesusilaan sebagai sarana tekanan terhadap korban.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindakan pengancaman yang dilakukan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dapat dikenakan sanksi pidana. Apabila ancaman tersebut disertai permintaan sejumlah uang atau keuntungan tertentu, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana pemerasan. Keberadaan media sosial sebagai sarana yang digunakan tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.
Kasus yang terjadi di Kecamatan Padang Bolak Tenggara menunjukkan bahwa hubungan pribadi yang berakhir dengan konflik sering menjadi latar belakang munculnya ancaman penyebaran foto dan video tidak senonoh. Kepercayaan yang sebelumnya diberikan oleh korban kemudian disalahgunakan oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan atau memenuhi keinginannya. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadi serta memahami risiko hukum yang dapat timbul dari penyalahgunaan informasi pribadi.
Berdasarkan analisis hukum, tindakan mengancam akan menyebarkan foto dan video tidak senonoh melalui media sosial merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena menyerang hak privasi, kehormatan, dan martabat seseorang. Ancaman tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang membatasi kebebasan korban dalam menentukan sikap dan tindakannya. Kerugian yang timbul tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mencakup kerugian sosial dan psikologis yang dapat berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.
Penulis berpendapat bahwa ancaman penyebaran foto dan video tidak senonoh melalui media sosial merupakan bentuk kejahatan digital yang memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Penggunaan media sosial sebagai sarana ancaman menunjukkan adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan tujuan penggunaan teknologi itu sendiri. Perlindungan terhadap hak privasi dan kehormatan seseorang harus ditempatkan sebagai bagian penting dari penegakan hukum di era digital.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa ancaman penyebaran foto dan video tidak senonoh melalui media sosial merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap korban dalam bentuk gangguan psikologis, kerusakan nama baik, serta pelanggaran hak privasi. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menciptakan keamanan dalam penggunaan media sosial di tengah masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arief, Barda Nawawi. 2024. Kapita Selekta Hukum Pidana (Pembaruan Hukum Pidana). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Chazawi, Adami. 2021. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative.
Hamzah, Andi. 2023. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Harahap, M. Yahya. 2021. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang, P.A.F. 2020. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. 2022. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 2020. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. 2019. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Rahardjo, Satjipto. 2021. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rodliyah dan Salim. 2024. Pengantar Hukum Pidana Mengacu Pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sunggono, Bambang. 2020. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber Lain
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 2025. Catatan Tahunan (CATAHU) 2024: Menata Data, Menajamkan Arah: Refleksi Pendokumentasian dan Tren Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta.

Ediya Palah Sasti Siregar
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply